iklan banner

Hukum Adalah


Soal-soal  problem hukum


1.Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum mempunyai kiprah untuk menjamin bahwa adanya kepastian aturan dalam masyarakat. Oleh alasannya ialah itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum sanggup diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
2. Pengertian Objek Hukum
Objek aturan ialah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek aturan dan sanggup menjadi objek dalam suatu korelasi hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk sanggup diperoleh insan memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan mekanisme perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi target pengaturan aturan dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek aturan yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek aturan lantaran untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diharapkan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut sanggup diperoleh secara bebas.

3.  Pengertian Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu
1.  Wewenang mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
2.  Wewenang menjalankan perbuatan aturan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek aturan ialah insan (Natuurlijk person) dan Badan aturan (Rechts Person).


4.Apa itu pembuatan hokum ?
Menurut model rasionalistik, aturan terutama aturan pidana, dibentuk sebagai alat rasional untuk melindungi anggota-anggota masyarakat dari kerugian sosial (social harm). Dalam pandangan ini, kejahatan (crimes) dipandang sebagai cacat sosial. Ini ialah teori pembuatan aturan yang paling banyak diterima (Goode 1978: 143).  Salah satu kesulitan dalam pandangan ini ialah pembuat aturan yang mendefinisikan aktivitas-aktivitas apa yang mungkin merugikan bagi kesejahteraan masyarakat.  Penilaian terhadap nilai (value judgement), preferensi, dan pertimbangan lainnya terang masuk ke dalam proses definisi (misalnya, mengapa tipe-tipe sikap tertentu, ibarat prostitusi dan jodi – yang akan didiskusikan dalam bab-bab selanjutnya – diberi label kriminal ?). 
Pandangan fungsional dari pembuatan hukum, ibarat dirumuskan oleh Paul Bohannan (1973), terutama membahas bagaimana aturan dibangun.  Bohannan berargumen bahwa aturan ialah jenis khusus dari “adat yang dilembagakan kembali“.  Adat ialah norma atau aturan wacana cara bagaimana orang harus berperilaku jikalau forum sosial akan melakukan fungsinya dan masyarakat akan berlangsung.  Pembuatan aturan ialah pernyataan kembali dari beberapa budbahasa (misalnya yang bekerjasama dengan transaksi ekonomi, properti, atau sikap menyimpang) sehingga mereka sanggup ditegakkan oleh institusi hukum. 
Pada dasarnya, pandangan ini mengusulkan bahwa kegagalan dalam norma-norma kelembagaan mendorong pelembagaan kembali norma-norma oleh forum hukum.  Sebagai telah dicatat sebelumnya, pandangan ini berimplikasi (berakibat) suatu model konsensual (consensual model ) dari pembuatan aturan dalam masyarakat. Dari pandangan fungsionalis, aturan diundangkan lantaran mereka menggambarkan bunyi rakyat.  Hukum ialah kristalisasi dari adat, dari aturan normatif yang ada.  Walaupun ada konflik dalam masyarakat, aturan itu secara relatif marjinal, dan tidak mencakup nilai-nilai dasar.  Dalam pandangan ini, konflik dan kompetisi antar kelompok dalam sebuah masyarakat sebetulnya berfungsi sebagai bantuan terhadap perekatan (kohesi). 
5. Apa itu insiden hokum ?
Yang dimaksud dengan insiden aturan adalah  peristiwa kemasyarakatan yang kesudahannya diatur oleh hukum, biar lebih terang akan disampaikan beberapa teladan yang relevan dengan istilah insiden hukum, alasannya ialah tidak setiap insiden kemasyarakatan kesudahannya diatur oleh hukum. Contoh :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada insiden ini terdapat akhir yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli ialah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
6.Apa itu masyarakat hokum?
Masyarakat aturan ialah sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laris bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laris bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 yaitu ( gemeinschaft & gesellschaft)
"Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat aturan ialah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak berwujud."

7. Apa itu kewajiban hokum ?
Kewajiban aturan merupakan kewajiban yang mesti dijalankan sesuai dengan isi ketetapan aturan tersebut. Dan ada sangsi yang terang bagi orang yang melanggarnya. Atau Apa yang secara aturan harus dipertanggung jawabkan merupakan suatu kewajiban aturan yakni bahwa semua sikap yang dilakukan oleh warga negara harus taat dan tunduk kepada norma-norma hukum, bahwa suatu tingkah laris harus sesuai dengan apa yang diminta oleh aturan harus ditaati dan dilaksanakan.
8.pengertian hak ialah
Hak ialah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada semenjak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak mempunyai pengertian wacana sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban ialah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak gres “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui fatwa agama di mana insan berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
9. Apa itu insiden hokum ?
kejadian aturan atau rechtsfeit ialah insiden kemasyarakatan yang kesudahannya diatur oleh hukum, biar lebih terang akan disampaikan beberapa teladan yang relevan dengan istilah insiden hukum, alasannya ialah tidak setiap insiden kemasyarakatan kesudahannya diatur oleh hukum. Peristiwa aturan lantaran perbuatan subyek aturan ialah semua perbuatan yang dilakukan insan atau tubuh aturan yang sanggup menjadikan akhir hukum. Contoh insiden pembuatan surat wasiat dan insiden wacana penghibahan barang.Kejadian aturan yang bukan perbuatan subyek aturan ialah semua insiden aturan yang tidak timbul lantaran perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi sanggup menjadikan akibat-akibat aturan tertentu. Misal kelahiran seorang bayi, ajal seseorang, dan kadaluarsa (aquisitief yaitu kadaluarsa yang menjadikan hak dan extinctief  yaitu kadaluarsa yang melenyapkan
10. apa iti subjektip  adalah
Subjektif ialah lebih kepada keadaan dimana seseorang berpikiran relatif, hasil dari menduga duga, menurut perasaan atau selera orang.
11. apa itu objektip?
Sikap objektif ialah sikap yang harus dijunjung tinggi bagi seseorang untuk berpandangan terhadap suatu masalah.Tidak ada suatu batasan yang terang antara evaluasi dengan secara subjektif dengan objektif. Cara yang sanggup dipakai untuk menilai keobjektifan ialah dengan mencoba membandingkan buah evaluasi beberapa orang. Jika hasilnya sama persis atau cenderung sama, maka sanggup disebut penilaiannya bersifat objektif.

12. . Apa itu prinsif hokum adalah?
Pada dasarnya  prinsip hukum juga disebut dengan asa aturan yang merupakan sarana yang memebuat aturan itu hidup, tumbuh berkembang dan mengambarkan jikalau aturan itu bukan sekedar kosmos kaedah. Artinya prinsip hukum ini mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis dan juga tidak akan habis kekuatannya dengan melahirkan suatu peraturan aturan melainkan tetap saja ada dan akan melahirkan suatu peraturan selanjutnya. Selain itu juga  prinsip hukum ini sebetulnya ialah suatu pemikiran dasar yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma. Pada dasrnya prinsip aturan atau asas aturan itu merupakan  jantung suatu peraturan hukum, hal ini dikarenakan prinsip aturan atau asas aturan merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.




Sumber http://lussychandra.blogspot.com

0 Response to "Hukum Adalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel