iklan banner

Pengertian Pemerintahan Tempat Dan Pemerintahan Pusat


Pemerintahan Daerah dan Pusat

A. Pemerintahan Daerah 

Pengertian Pemda Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, yakni penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI(Negara Kesatuan Republik Indonesia), sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Penyelenggara Pemerintahan Daerah:

Gubernur, Bupati, Walikota, dan perangkat tempat lainnya(kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah). 

B. Pemerintahan Pusat

Pengertian Pemerintahan Pusat yakni Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hubungan dalam fungsi pemerintahan antara pemerintahan pusat dan juga pemerintahan tempat dilaksanakan dengan sistem Otonomi, dalam sistem otonomi ini dikenal dengan adanya desentralisasi, dekosentrasi dan juga kiprah pembantuan. Hubungan ini mempunyai sifat koordinatif administratif, yang artinya hakikat fungsi pemerintahan ini tidak ada yang saling membawahi, biar terjadinya harmonisasi antara tempat maupun pusat. 

Dari pengertian diatas, sanggup dilihat bahwa Presiden yakni pemegang kekuasaan pemerintahan negara, sedangkan Gubernur,bupati/walikota ialah pemegang kekuasaan pemerintah daerah.

Dalam anutan “Trias Politica” yang dikemukakan oleh Montesque, dimana kekuasaan pemerintahan terpisah atas kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif dan juga kekuasaan Yudikatif.

Namun berbeda dengan sistem Pemerintahan di Indonesia, di Indonesia sendiri tidaklah menerapkan sistem pemisahan kekuasaan, tetapi adanya sistem pembagian kekuasaan yang sanggup diimlementasikan dalam 

a. Kekuasaan Eksekutif yang dilakukan oleh presiden RI beserta wakil presiden dan mentri-mentrinnya.
b. Kekuasaan Legislatif yaitu dalam menciptakan peraturan yang dikenal dengan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Kekuasaan Yudikatif yaitu dalam bidang peradilan, yang dilakukan oleh Mahkamah Agung serta perangkatperangkatnya di daerah.

Tujuan dari Pembagian Kekuasaan

Tujuan dari pembagian kekuasaan yang telah dianut di Indonesia dan dijalankan oleh pemerintahan Indonesia ini bertujuan biar tidak terjadinya penumpukan kekuasaan yang mana dalam penerapannya jikalau terjadi penumpukan kekuasaan akan terbentuknya pemerintahan ditaktor/otoriter yang sanggup menghalangi Demokrasi.

Sekian Pengertian Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Pusat

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Pemerintahan Tempat Dan Pemerintahan Pusat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel