iklan banner

Pengertian Korporasi Berdasarkan Para Ahli, Black’S Law Dictionary Dan Secara Umum




Sebelum kita masuk dan mengetahui apa itu Pengertian Korporasi berdasarkan Para ahli, black law dictionary dan secara umum ada baiknya kita mengetahui:

Secara Yuridis yang disebut sebagai subjek aturan (yang mempunyai hak dan kewajiban) yakni tubuh aturan dan manusia. Korporasi itu sendiri disebut sebagai tubuh aturan yang artinya korporasi juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai subjek hukum.

Jika dilihat dari segi bahasa atau etimologis Korporasi itu sendiri bersumber dari kata corporation (bahasa Inggris), corporatie (bahasa Belanda ), corporation (bahasa Jerman) dan yang terakhir corporatio (bahasa Latin).

Pengertian Korporasi Menurut Black’s Law Dictionary:

Sebuah tubuh buatan orang atau tubuh aturan yang telah dibentuk oleh atau di bawah suatu otoritas aturan negara atau otoritas bangsa,tersusun, dalam beberapa instansi, dari satu orang dan penerusnya , mempunyai tujuan meraih keuntungan, biasanya terdiri dari sebuah asosiasi dari banyak individu , yang bertahan hidup sebagai tubuh politik di bawah denominasi khusus, yang dianggap dalam aturan sebagai mempunyai kepribadian dan eksistensi berbeda dari yang beberapa anggotanya , dan yang , oleh otoritas yang sama , diberikan dengan kapasitas meraih laba secara terus menerus , terlepas dari perubahan dalam keanggotaannya , baik selamanya atau untuk jangka waktu yang terbatas tahun , dan bertindak sebagai kelompok atau individu di dalam wacana yang berkaitan dengan tujuan umum dari asosiasi , di bawah lingkup kekuasaan dan otoritas yang disamakan ibarat tubuh hukum.

Terjemahan orisinil bahasa inggris>> klik yang bewarna biru

Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli Terkemuka:

a. Utrecht, Korporasi itu ialah tubuh yang bedasarkan aturan yang mempunyai wewenang sebagai pendukung hak, atau semua pendukung hak yang tak berjiwa.

b. Rachmat Soemitro, Korporasi itu ialah sebagai tubuh yang sanggup mempunyai harta, hak, serta juga kewajiban ibarat seorang langsung (subjek hukum).

c. Wirjono Prodjodikoro, Korporasi itu ialah tubuh yang di samping insan perorangan, juga dianggap sanggup bertindak dalam aturan dan mempunyai hak-hak , kewajiban, dan bekerjasama aturan terhadap orang lain atau tubuh lain.

d. Andi Zainal Abidin Farid Korporasi itu ialah suatu badanyang dipandang sebagai realita sekumpulan insan yang diberikan hak oleh hukum, yang diberikan aturan secara langsung untuk suatu tujuan tertentu.

e. Menurut Satjipto Raharjo, korporasi itu ialah suatu tubuh hasil ciptaan hukum. Yang Kemudian Badan yang diciptakan itu terdiri atas ‘corpus’(struktur fisiknya) dan kedalamnnya aturan mengandung unsur ‘animus’ yaitu yang menciptakan tubuh aturan mempunyai kepribadian. Oleh bebab itu tubuh aturan tersebut merupakan ciptaan aturan maka terkecuali penciptanya, simpulan hidup tubuh aturan tersebutpun sanggup ditentukan oleh hukum.

Pengertian Korporasi Secara Umum

Bedasar pengertian diatas sanggup ditarik pengertian korporasi:

Korporasi itu ialah suatu kumpulan terorganisasi dari individu atau kelompok yang berasal dari kekayaan-kekayaan, berupa tubuh aturan yang mempunyai hak dan kewajiban, dan didirikan bedasarkan tujuan tertentu, dan berlakunya suatu korporasi(hidup dan matinya) ditentukan oleh hukum.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Korporasi Berdasarkan Para Ahli, Black’S Law Dictionary Dan Secara Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel