iklan banner

✔ Fraksi Dpr Dukung Anggaran Sumbangan Guru Non-Pns, Kenaikan Biaya Operasional Kua Dan Lahirnya Uu Miras

Magister-pendidikan. Menyikapi upaya pengetatan dan pelarangan terhadap peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat alasannya yaitu belum diatur dalam undang-undang, Fraksi PKS mendukung rancangan Undang-undang MIRAS.

Di samping itu sebagai upaya untuk menghindari petugas KUA dari gratifikasi serta pemberian advokasi anggaran untuk tunjangan Guru non-PNS, Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan tegas PKS mendukung untuk segera dibahas dan disahkannya terkait ketiga rancangan undang-undang tersebut.

Dalam wawancara khusus dengan Wakil Ketua Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan Sikap FPKS di Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI terkait dengan:
  1. Advokasi anggaran untuk tunjangan guru non PNS (yang sudah tersertifikasi) sebesar 2,4 T yang terhutang oleh pemerintah semenjak 2008
  2. FPKS meminta biaya operasional Petugas KUA ditingkatkan oleh pemerintah supaya terhindar dari praktek gratifikasi oleh petugas KUA diluar jam kerjanya
  3. Dukungan Fraksi PKS terhadap lahirnya Undang-undang MIRAS.
Berikut klip Video-nya...


Sumber http://magister-pendidikan.blogspot.com

0 Response to "✔ Fraksi Dpr Dukung Anggaran Sumbangan Guru Non-Pns, Kenaikan Biaya Operasional Kua Dan Lahirnya Uu Miras"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel