✔ Fraksi Dpr Dukung Anggaran Sumbangan Guru Non-Pns, Kenaikan Biaya Operasional Kua Dan Lahirnya Uu Miras
Magister-pendidikan. Menyikapi upaya pengetatan dan pelarangan terhadap peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat alasannya yaitu belum diatur dalam undang-undang, Fraksi PKS mendukung rancangan Undang-undang MIRAS.
Di samping itu sebagai upaya untuk menghindari petugas KUA dari gratifikasi serta pemberian advokasi anggaran untuk tunjangan Guru non-PNS, Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan tegas PKS mendukung untuk segera dibahas dan disahkannya terkait ketiga rancangan undang-undang tersebut.
Dalam wawancara khusus dengan Wakil Ketua Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan Sikap FPKS di Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI terkait dengan:
Di samping itu sebagai upaya untuk menghindari petugas KUA dari gratifikasi serta pemberian advokasi anggaran untuk tunjangan Guru non-PNS, Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) dengan tegas PKS mendukung untuk segera dibahas dan disahkannya terkait ketiga rancangan undang-undang tersebut.
Dalam wawancara khusus dengan Wakil Ketua Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI Ledia Hanifa Amaliah, menjelaskan Sikap FPKS di Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI terkait dengan:
- Advokasi anggaran untuk tunjangan guru non PNS (yang sudah tersertifikasi) sebesar 2,4 T yang terhutang oleh pemerintah semenjak 2008
- FPKS meminta biaya operasional Petugas KUA ditingkatkan oleh pemerintah supaya terhindar dari praktek gratifikasi oleh petugas KUA diluar jam kerjanya
- Dukungan Fraksi PKS terhadap lahirnya Undang-undang MIRAS.
Berikut klip Video-nya...
0 Response to "✔ Fraksi Dpr Dukung Anggaran Sumbangan Guru Non-Pns, Kenaikan Biaya Operasional Kua Dan Lahirnya Uu Miras"
Posting Komentar