iklan banner

✔ Selamat Tiba Kurikulum Pendidikan 2013

Magister-pendidikan Online. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) telah mengesahkan Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 dengan alokasi dana sebesar Rp.289.427.325.000 melalui pembahasan yang cukup alot. Enam Fraksi yang ada di DPR.RI, yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fartai Gerindra dan Hanura menyetujui Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 diberlakukan pada 15 Juli Tahun 2013, dengan dimulainya Tahun Ajaran Baru 2013. Sedangkan tiga Fraksi lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum menyetujui dengan aneka macam alasan. 

Semula anggaran yang dialokasikan untuk menunjang Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 tersebut sebesar Rp 2,41 Triliyun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran tersebut dipergunakan untuk training guru dan pengadaan buku untuk siswa dan guru. Pengguna anggaran terbesar dipakai untuk pengadaan buku sebanyak 72,8 juta eksemplar. Dengan kalkulasinya harga satuan buku untuk pencetakan dan pengiriman untuk buku jenjang SD sekitar Rp 7-8 ribu/eksp. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas antara Rp 17 – 20 ribu/eksp. Sementara untuk training guru memakai anggaran yang juga cukup besar. Anggaran ini tentu saja sudah melalui perhitungan yang matang biar bisa mencapai tujuan. "Insya Allah malam ini ya pribadi kita percepat mulai dari urusan penyiapan training guru hingga ke dokumen-dokumen pendukung yang lain," kata Mendikbud Muhammad Nuh usai rapat dengan komisi X dewan perwakilan rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2013).

Walaupun sebelumnya Pencanangan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini melahirkan aneka macam jawaban negatif dari aneka macam elemen masyarakat yang merasa bahwa perubahan kurikulum tahun 2013 dengan anggaran yang cukup besar. Sementara Kurikulum yang usang bila menyerupai sebuah flora dimana buahnya masih segar, belum anyir dan belum layak untuk diganti bila hanya sekedar untuk menghamburkan uang. Besarnya dana yang dianggarkan hanya untuk merubah sebuah kurikulum. Jelas banyak tuduhan bila perubahan kurikulum itu hanyalah sebuah proyek yang bukan tidak mungkin bernuansa korupsi.

Ditambah lagi degan adanya stigma hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank) pada tahun 2012 bahwa hasil kompetensi guru Indonesia terendah di Asia. Jika untuk ukuran dunia maka kompetensi guru Indonesia bernilai nol besar. Hasil riset yang dikeluarkan oleh Bank Dunia tersebut masuk akal menciptakan kita prihatin. Dimana Negara telah mengalokasikan dana untuk dunia pendidikan sebesar 20% dari APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun kompetensi Guru kita masih di bawah standar Negara Negara Asia.

Apa lagi kurikulum tahun 2013 ini berbasis pada pendidikan Teknologi Informasi Komputer (TIK), artinya pemerintah harus menyediakan kemudahan komputer pada setiap sekolah. Akan tetapi dongeng mirip ini sering berakhir dengan kebohongan.

Salah satu referensi untuk memenuhi buku paket saja sekolah sekolah yang berada di perkotaan dan kabupaten sering kewalahan. Untuk satu buku paket terpaksa harus dibaca lima orang siswa. Akhirnya mau tidak mau bagi siswa yang benar benar mau berguru terpaksalah harus me-motokopikan buku tersebut. Dan dalam hal ini terperinci lagi lagi orang renta siswa diberatkan. Nah bagaimana dengan computer apakah ini nantinya akan menjadi tanggungan pihak orang renta siswa? Kalau melihat gelagatnya, tentu semua ini akan menjadi tanggungjawab para orang renta siswa.

Sistim administrasi pendidikan dinegeri ini mirip mesin pemeras tebu, berputar pada sumbu yang sama, yang atas menekan yang bawah. Kepala Dinas ditekan oleh atasannya, mau tidak mau, kepala Dinas terpaksa menekan bawahannya yakni para guru, dan guru juga harus melaksanakan tekanan kepada siswanya. Mata rantai pemfokusan guru kepada siswanya juga alhasil berdampak kepada pemfokusan orang renta siswa. Makanya setiap ada acara di Dinas maupun di sekolah yang menyangkut wacana dana muara terakhirnya yakni wali murid.

Nah, bagaimana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013, yang akan dimulai pada Tahun Ajaran Baru 2013 yakni pada 15 Juli 2013. Banyak pihak berharap biar kurikulum Pendidikan Tahun 2013  ini yang telah di setujui oleh dewan perwakilan rakyat RI tidak menjadi beban bagi Wali Murid. Nampaknya impian itu jauh panggang dari api.

Karena selama ini setiap kebijakan yang di lahirkan oleh pemerintah sering menyusahkan rakyat nya. Salah satu referensi kasus E-KTP. Menteri dalam Negeri Gumawan Fauzi mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang E-KTP biar tidak di fotokopi. Dengan alasan apa bila di fotokopi akan merusak jaringan data yang ada di dalam nya. Sehingga mengakibatkan keresahan di kalangan rakyat Indonesia. Karena betapa tidak. Di Indonesia setiap urusan harus menyangkut Kartu Tanda Penduduk (KTP). Termasuk pihak Perbankan. Setiap berurusan dengan Bank harus memakai KTP.

Kemudian Kebijakan pemerintah dalam hal kepengurusan Akte Kelahiran. Semula awalnya dalam mengurus Akte kelahiran yakni menurut Peraturan kawasan (Perda) di masing-masing wilayah kota/kabupaten. Kemudian muncul peraturan baru, bagi anak yang akan mengurus akte kelahiran usianya di atas satu tahun harus melalui Putusan Pengadilan Negeri setempat. Peraturan ini juga mengakibatkan keresahan bagi Rakyat Indonesia. Karena bila melalui Keputusan pengadilan Negeri biaya nya terlalu tinggi hampir mencapai Rp.600.000,-/keputusan.

Karena banyak rakyat yang protes alhasil pemerintah memunculkan peraturan baru. Bagi rakyat Indonesia yang miskin menurut surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Lurah dan Kepala Desa, yang bersangkutan di bebaskan dari biaya Putusan Pengadilan. Terakhir dengan adanya uji materi terhadap peraturan pemerintah wacana pembuatan akte kelahiran harus melalui Putusan Pengadilan Negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian oleh MK diputuskan bahwa peraturan pemerintah tersebut tidak relevan dengan aturan dan Undang Undang Republik Indonesia. Kini kembali pengurusan Akte Kelahiran itu cukup di Catatan Sipil setempat tanpa harus melalui Putusan Pengadilan Negeri.

Bagai mana dengan Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 yang telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat RI itu. Bagaimana mungkin Kurikulum Pendidikan 2013 nantinya tidak membebani rakyat. Yang niscaya alasannya yakni kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini yakni berbasis kepada TIK. Di sinilah nantinya letak persoalannya. Jika sekolah bisa menyediakan komputer bagi setiap muridnya tentu tidak ada persoalan, tapi bila pengadaan komputer itu sama mirip dengan buku paket, untuk satu buku dibaca lima orang. Dan untuk satu computer dipergunakan lima orang secara bergantian.

Tentu siswa akan mendesak orang tuanya untuk membeli computer sendiri, biar sisswa tidak lagi berkongsi atau bergantian menggunakannya, tapi sudah mempunyai sendiri. Bagi siswa yang orang tuanya mampu, tentu untuk pengadaan komputer bagi anaknya, tidak menjadi duduk kasus bagi mereka. Tapi bagi siswa yang orang renta nya tidak mampu. Bagai mana beliau memenuhi tuntutan si anak biar mempunyai komputer sendiri? Semoga saja hendaknya Program Kurikulum Pendidikan Tahun 2013 ini, tidak membebani orang renta murid. Selamat Datang Kurikulum Pendidikan Tahun 2013.

*****
Sumber: candysweet-aina.blogspot.com/search?q=28/selamat-datang-kurikulum-pendidikan-2013-2014-560158

Sumber http://magister-pendidikan.blogspot.com

0 Response to "✔ Selamat Tiba Kurikulum Pendidikan 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel