iklan banner

✔ Periodisasi Konstitusi Di Indonesia




Sebagai Negara yang menurut Hukum tentu saja Indonesia mempunyai konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami perjalanan yang sangat panjang da

ri dimulai disahkan pada tahun 1945 hingga balasannya diterima sebagai landasan huku bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia ketika ini. Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu. 






1. Undang - Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi negara Indonesia dalam siding Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sehari sehabis Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh pemerintah balatentara Jepang yang diberi nama Dokuristu Zyunbi Tyoosakai yang dalam bahasa Indonesia disebut Badan Penyidik Usaha –Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
BPUPKI beranggotakan 26 orang, diketuai oleh K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat serta Itibangese Yosio dan Raden Panji Suroso, masing – masing sebagai wakil ketua. BPUPKI mengadakan 2 kali sidang, sidang Pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1956 dan sidang Kedua berlangsung pada tanggal 10 Juli – 17 Juni 1945. dalam masa sidang Kedua itulah dibuat Panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang, diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini membentuk Panitia kecil yang diketuai Prof. Dr. Soepomo. Panitia kecil berhasil menuntaskan tugasnya dan BPUPKI menyetujui hasil kerjanya sebagai rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 Agustus 1945. sehabis BPUPKI menuntaskan tugasnya, Pemerintah Balatentara Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) yang beranggotakan 21 orang, termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Setelah mendengarkan hasil BPUPKI perihal naskah rancangan Undang-Undang Dasar pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, balasannya mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar tersebut menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, sehabis resmi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar 1945 tidak pribadi dijadikan acuan dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. Undang-Undang Dasar 1945 pada pada dasarnya hanya dijadikan sebagai alat untuk sesegera mungkin membentuk Negara merdeka yang berjulukan RI. Oleh sebab itu walaupun secara formal Undang-Undang Dasar 1945 berlaku sebagai konstitusi namun hanya bersifat nominal yaitu gres diatas kertas saja.

2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
Pada tahun 1947 tentara Belanda melaksanakan Agresi Militer I yang kemudian dilanjutkan dengan Agresi Militer II tahun 1948. Tujuan Belanda melaksanakan Agresi ini ialah untuk menjajah Indonesia kembali. Agresi ini menerima perhatian dunia sehingga PBB mengajak pihak Indonesia dan Belanda berunding. Pada tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda. Konferensi ini berhasil menyepakati 3 hal yaitu :
a. Mendirikan Republik Indonesia Serikat
b. Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi 3 hal yaitu piagam Penyerahan kadaulatan dari Kerajaan Belanda pada pemerintahan RIS, status UNI dan persetujuan perpindahan.
c. Mendirikan UNI antara RIS dan Kerajaan Belanda
Naskah konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi RI dan FBO (Bijeenkoms Voor Federal Overleg) dalam konferensi tersebut. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu disepkati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS. Naskah Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu resmi menerima persetujuan Komite Nasional Pusat pada tanggal 14 Desember 1949. selanjutnya Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Konstitusi RIS dimaksud sebagai Undang-Undang Dasar bersifat sementara, sebab forum yang menciptakan dan menetapkannya tidaklah representatif. Hal ini ditegaskan dalan Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituante bersama pemerintah selekas lekasnya memutuskan Konstitusi RIS.

3. Undang – Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
Bentuk Negara RIS tidak bertahan lama. Sebagai Negara yang gres terbentuk Indonesia masih membutuhkan tahap – tahap konsolidasi kekuasaan efektif. Bentuk Negara yang lebih cocok untuk kondisi tersebut ialah Negara kesatuan. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, tiga wilayah Negara penggalan yaitu Negara RI, Negara Indonesia Timur dan Nrgara Sumatra Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah RI.
Sejak ketika itu wibawa pemerintah RIS menjadi berkurang sehingga dicapai kata sepakat antara pemerintah RIS dan pemerintah RI untuk kembali mendirikan Negara kesatuan RI. Kesepakatan itu dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950.
Dalam rangka persiapan kea rah itu maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah UUD, dibentuklah suatu panitia bersama yang akan menyusun rancangannya. Setelah selesai rancangan UU itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 Agustus 1950, dan dewan perwakilan rakyat dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950. selanjutnya naskah Undang-Undang Dasar gres ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus 1950 yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950.
UUDS 1950 ini bersifat pengganti ( Renewal ) sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan ( Amandement ) terhadap Konstitusi RIS Tahun 1949 namun juga mengganti naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah yang sama sekali gres dengan nama UUDS 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 juga bersifat sementara. Ini terlihat terang dalam rumusan pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersama pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar RI untuk menggantikan UUDS 1950 tersebut.
Sayangnya, Konstituante belum sempat berhasil menuntaskan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar gres ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal yang memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara RI selanjutnya. 

4. ( Kembali Ke ) Undang - Undang Dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 )
Sejak dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga kini Undang-Undang Dasar 1945 terus berlakau dan diberlakukan sebagai huku dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUDS. Namun pada masa Orde baru, konsolidasi kekuasaan usang kelamaan semakin terpusat. Disisi lain siklus kekuasaan mangalami stagnasi yang statis sebab pucuk pimpinan pemerintahan tidak pergantian selama 32 tahun. Akibarnya Undang-Undang Dasar 1945 menagalami proses sakralisasi yang irasional semasa rezim Orde baru. Undang-Undang Dasar 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ilham perubahan sama sekali. Padahal Undang-Undang Dasar 1945 terang merupakan Undang-Undang Dasar yang masih sementara dan belum pernah dipergunakan dan diterapkan secara sungguh – sungguh.

5. Perubahan ( Amandemen ) Undang - Undang Dasar 1945
Setelah jatuhnya rezim Orde gres dan digantikan Orde reformasi muncul tuntutan untuk melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. latar belakang tututan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebab pada masa Orde gres kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR dan bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal –pasa yang “ Luwes ” ( sehingga sanggup menimbulkan multitafsir ) serta kenyataan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 perihal semangat penyelenggara Negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar menyerupai tatanan Negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi Negara demokrasi dan Negara aturan serta hal – hal yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan dengan kesepakat diantaranya tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan susunan Negara ( Staat Structuur ) NKRI.
Dalam kurun waktu 1999 – 2001 Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Adapu keempat perubahan tersebut ialah :
a. Perubahan ( Amendemen) Pertama Undang-Undang Dasar 1945 ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 )
• Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999 tanggal 14 – 21 Oktober 1999
b. Perubahan ( Amendemen ) Kedua Undang-Undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 2000 – 9 November 2001 )
• Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000 tanggal 7 – 18 Agustus 2000
c. Perubahan ( Amendemen ) Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 ( 9 November 2001 – 10 Agustus 2002 )
• Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2001 tanggal 1 – 9 November 2001
d. Perubahan ( Amendemen ) Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (10 Agustus 2002–Sekarang)
• Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 dihasilkan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002

Pada masa itu, konstitusi Indonesia sempat berganti beberapa kali dalam periode waktu tertentu
A. Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup dilaksanakan sepenuhnya sebab Indonesia sedang disibukkan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wapres Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, sebab MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibuat Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga kejadian ini merupakan perubahan sistem pemerintahan supaya dianggap lebih demokratis.
B. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia ialah parlementer.
• Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara penggalan yang masing masing negara penggalan mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
C. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
• Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia ialah parlementer.
D. Periode kembalinya ke Undang-Undang Dasar 1945 5 Juli 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan Undang-Undang Dasar baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat banyak sekali penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945, diantaranya :
• Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
• MPRS memutuskan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
• Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
E. Periode Undang-Undang Dasar 1945 masa orde gres 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak akan melaksanakan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 perihal Referendum yang antara lain menyatakan bahwa jikalau MPR berkehendak mengubah Undang-Undang Dasar 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 perihal Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
F. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa semenjak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie hingga dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
G. Periode Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Latar belakang tuntutan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebab pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga sanggup menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan Undang-Undang Dasar 1945 perihal semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar menyerupai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dengan komitmen diantaranya tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
• Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
• Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
• Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945

Sumber http://akhwat1cinta.blogspot.com

0 Response to "✔ Periodisasi Konstitusi Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel