iklan banner

√ Advokat : Pengertian, Peranan, Syarat Dan Kiprah Terlengkap

√ Advokat : Pengertian, Peranan, Syarat dan Tugas Terlengkap Hallo para pencari ilmu,jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Advokat.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Advokat? Oke, mari simak klarifikasi secara lengkapnya dibawah ini ya.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Advokat √ Advokat : Pengertian, Peranan, Syarat dan Tugas Terlengkap
√ Advokat : Pengertian, Peranan, Syarat dan Tugas Terlengkap

 


Pengertian Advokat


 


Advokat yaitu seorang yang berprofesi untuk sanggup memperlihatkan suatu jasa aturan baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan undang-undang.


UU Advokat sanggup dinyatakan bahwa advokat yaitu sebagai penegak aturan yang memilikikedudukan setara dengan penegak aturan lainnya yakni hakim, jaksa, dan juga polisi.


Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai suatu penegak hukum, kiprah danfungsi para penegak aturan ini berbeda satu sama lain.


Ketentuan pada Pasal 5 Ayat 1 UU Advokat juga memperlihatkan status kepada advokat sebagai penegak aturan yang mempunyai suatu kedudukan setara dengan penegak aturan lainnya dalam menegakkan aturan dan keadilan.


Dalam kekuasaan yudikatif, advokat juga menjadi salah satu forum yang kiprahnya sangat penting, selain kiprah dari instansi kepolisian dan kejaksaan.


Advokat merupakan suatu bentuk profesi yang terhormat sehingga ia sering disebut juga sebagai officium nobile yakni sebagai pemberi jasa yang sangat mulia dalam hukum.


Ia disebut mulia sebab ia juga merupakan salah satu pilar dalam menegakkan suatu supremasi aturan dan hak asasi insan dan yang sanggup mengupayakan pemberdayaan masyarakat dalam hal menyadarkan hak-hak mendasar mereka di depan hukum.


Kata advokat, secara etimologis ini berasal dari bahasa latin “advocare”, yang berarti “to defend, to call to one,s aid to vouch or warrant.”


Sedangkan dalam bahasa Inggris yaitu “advokate” berarti “to speak in favbour of or depend by argument, to support,indicate,or recommanded publicy.”


Secara terminologis, juga terdapat beberapa pengertian advokat yang didefinisikan oleh para mahir hukum, organisasi, peraturan dan perundang-undangan yang pernah dan sudah ada semenjak masa kolonial hingga sekarang.


Menurut RUU KUHAP pengertian advokat juga ialah seorang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang sanggup memenuhi persyaratan yang berdasarkan ketentuan Undang-undang ihwal Advokat.


 


 


Pengertian Advokat Menurut Para Ahli


 


1. Kamus Hukum


Advokat ini diartikan sebagai seorang pembela, seorang (ahli hukum) yang pekerjaannya sanggup mengajukan dan membela masalah di dalam atau juga di luar sidang pengadilan.


 


2. UU Advokat Indonesia Pasal 1 Ayat 1


Advokat ialah salah seorang yang berprofesi untuk sanggup memberi sebuah jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang sanggup memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini.


 


3. Balck’s Law Dictionary


Advokat ialah seseorang yang sanggup membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang sanggup memperlihatkan nasehat aturan dan dukungan membela kepentingan orang lain di muka para pengadilan atau sidang, seorang konsultan.


 


4. Luhut M.P


Kata advocaat (Belanda) yakni seorang yang telah resmi diangkat untuk sanggup menjalankan profesinya sesudah memperoleh gelar mester in de rechten (Mr).


Kata advocates (latin) yang mengandung arti spesialis aturan yang sanggup memperlihatkan pertolongn atau dukungan dalam soal-soal hukum.


 


5. Kamus Umum Bahasa Indonesia


Advokat merupakan seorang pengacara atau mahir aturan yang berwenang untuk bertindak sebagai penasehat atau pembela masalah dalam pengadilan.


 


6. Subekti


Advokat yaitu seorang pembela dan juga penasehat.


 


 


Tugas dan Tanggung Jawab Advokat


 



  1. Mewawancarai seorang klien dan menyediakan mereka dengan pesan tersirat aturan ahli.

  2. Meneliti dan sanggup mempersiapkan masalah dan menghadirkan mereka di pengadilan.

  3. Menulis sebuah dokumen aturan dan menyiapkan pembelaan tertulis untuk masalah perdata.

  4. Penghubung dengan suatu profesional lain menyerupai pengacara.

  5. Mengkhususkan diri dalam bidang aturan yang tertentu.

  6. Mewakili para klien di pengadilan, pertanyaan publik, arbitrase dan pengadilan.

  7. Mempertanyakan seorang saksi.

  8. Melakukan negosiasi.


 


 


Kualifikasi dan Pendidikan yang diharapkan Advokat


 



  1. Lulusan dari fakultas Hukum atau Pasca Sarjana hukum.

  2. Interpersonal yang sangat baik, presentasi dan juga keterampilan komunikasi tertulis atau lisan.

  3. Kepemilikan suatu integritas, kerahasiaan dan cara non-merugikan.

  4. Kepercayaan diri, motivasi dan juga ketahanan.

  5. Kesadaran pada aturan dan komersial.

  6. Manajemen yang sangat baik.

  7. Keterampilan pada suatu akademik dan penelitian yang sangat baik.


 


 


Syarat Menjadi Advokat Indonesia


 



  • Warga negara Republik Indonesia.

  • Bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau juga pejabat negara.

  • Berusia sekurang-kurangnya sekitar 25 (dua puluh lima) tahun.

  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

  • Lulus ujian yang sudah diadakan oleh Organisasi Advokat.

  • Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan terus menerus pada kantor Advokat.

  • Tidak pernah dipidana sebab melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan juga mempunyai suatu integritas yang tinggi.


 


 


Syarat Pengangkatan Advokat


 



  • Yang juga sanggup diangkat sebagai Advokat yaitu suatu sarjana yang berlatar belakang pada pendidikan tinggi aturan dan sesudah mengikuti pendidikan yang khusus profesi Advokat yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

  • Pengangkatan Advokat juga dilakukan oleh Organisasi Advokat.

  • Salinan pada sebuah surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.


 


 


Sumpah atau Janji Advokat


 



  1. Demi Allah saya bersumpah atau juga saya berjanji : Bahwa saya akan memegang teguh dan akan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Negara Republik Indonesia.

  2. Bahwa saya untuk sanggup memperoleh profesi ini, eksklusif atau tidak eksklusif dengan memakai nama atau cara apapun juga, tidak akan memperlihatkan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.

  3. Bahwa saya dalam melaksanakan sebuah kiprah profesi sebagai pemberi jasa aturan akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab yang berdasarkan aturan dan keadilan.

  4. Bahwa saya dalam melaksanakan suatu kiprah profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memperlihatkan atau tidak akan menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau juga menguntungkan bagi masalah Klien yang sedang atau akan saya tangani.

  5. Bahwa saya juga akan menjaga tingkah laris saya dan akan menjalankan sebuah kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat.

  6. Bahwa saya tidak akan menolak untuk sanggup melaksanakan pembelaan atau memberi jasa aturan di dalam suatu masalah yang berdasarkan irit saya juga merupakan kepingan daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.


 


 


Peranan Advokat


 



  • Peranan yang sangat ideal (ideal role).

  • Peranan yang juga seharusnya (expected role).

  • Peranan yang sanggup dianggap oleh diri sendiri (perceived role).

  • Peranan yang gotong royong sanggup dilakukan (actual role).


 


 


Fungsi Advokat


 



  1. Sebagai seorang pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.

  2. Memperjuangkan hak-hak asasi insan dalam suatu negara aturan Indonesia.

  3. Melaksanakan sebuah isyarat etik advokat.

  4. Memberikan suatu nasehat hukum; (legal advice).

  5. Memberikan sebuah konsultasi aturan (legal consultation).

  6. Memberikan suatu pendapat aturan (legal opinion).

  7. Menyusun suatu kontrak-kontrak (legal drfting).

  8. Memberikan suatu informasi aturan (legal information).

  9. Membela suatu kepentingan para klien (litigation).

  10. Mewakili para klien di muka pengadilan ( legal representation).

  11. Memberikan sebuah dukungan aturan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang sangat lemah dan tidak bisa (legal aid).


 


 


Nilai – Nilai Moral Advokat


 



  • Nila – Nilai Kemanusiaan (Humanity)


Dalam arti penghormatan pada sebuah martabat kemanusiaan.


 



  • Nilai – Nilai Keadilan (Justice)


Dalam arti dorongan untuk sanggup selalu memperlihatkan kepada orang apa yang menjadi haknya.


 



  • Nilai Kepatuhan atau Kewajaran (Reasonableness)


Dalam arti bahwa upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan didalam masyarakat.


 



  • Nilai Kejujuran (Honesty)


Dalam arti adanya dorongan besar lengan berkuasa untuk sanggup memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang. Kesadaran untuk selalu menghormati dan juga menjaga integritas dankehormatan profesinya.


 



  • Nilai Pelayanan Kepentingan Public (To Serve Public Interest)


Dalam arti bahwa di dalam sebuah pengembangan profesi aturan telah imberent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang merupakan suatu konsekuensi eksklusif dari di pegang teguhnya nilai-nilaikeadilan, kejujuran, dan juga dapat dipercaya profesinya.


 


 


Kode Etik Advokat


 


1. Kode Etik Advokat Terhadap Klien


 



  • Advokat dalam banyak sekali perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.

  • Advokat tidak dibenarkan untuk memperlihatkan keterangan yang sanggup menyesatkan klien mengenai masalah yang sedang diurusnya.

  • Advokat tidak dibenarkan untuk menjamin kepada kliennya bahwa masalah yang ditangani akan menang.

  • Dalam memilih besarnya sebuah honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

  • Advokat tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

  • Advokat dalam mengurus masalah yang cuma-cuma harus memperlihatkan perhatian yang sama menyerupai terhadap masalah untuk mana ia mendapatkan uang.

  • Advokat juga harus menolak mengurus masalah yang berdasarkan suatu keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

  • Advokat wajib memegang sebuah belakang layar jabatan ihwal hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap akan menjaga belakang layar itu sesudah berakhirnya hubungan antara advokat dan para klien itu.

  • Advokat tidak dibenarkan untuk melepaskan kiprah yang dibebankan kepadanya pada dikala yang tidak menguntungkan sebuah posisi para klien atau pada dikala kiprah itu akan sanggup menjadikan kerugian yang tidak sanggup diperbaiki lagi bagi para klien yang bersangkutan, dengan tidak sanggup mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 aksara (a).

  • Advokat juga akan mengurus suatu kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih yang harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan antara para pihak-pihak yang bersangkutan.

  • Hak retensi advokat terhadap para klien diakui sepanjang tidak akan me­nimbulkan suatu kerugian kepentingan klien.


 


2. Kode Etik Advokat Terhadap Teman Sejawat


 



  • Hubungan antara teman sejawat advokat juga harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling memercayai.

  • Advokat ini bila akan membicarakan teman sejawat atau juga jikalau berpapasan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak akan memakai kata-kata yang tidak sopan baik secara verbal maupun tertulis.

  • Keberatan-keberatan terhadap suatu tindakan pada teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan isyarat etik advokat harus sanggup diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk sanggup disiarkan melalui media massa atau cara lain.

  • Advokat tidak juga diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.

  • Apabila para klien hendak mengganti advokat, maka advokat yang gres hanya sanggup mendapatkan suatu masalah itu sesudah mendapatkan bukti dari pencabutan pemberian kuasa advokat semula dan juga berkewajiban mengingatkan para klien untuk sanggup memenuhi kewajibannya apabila masih ada, terhadap ad­vokat semula.

  • Apabila suatu masalah kemudian sanggup diserahkan oleh para klien terhadap advokat baru, maka advokat semula wajib juga memperlihatkan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk sanggup mengurus masalah itu, dengan memerhatikan suatu hak retensi advokat terhadap klien tersebut.


 


Demikianlah klarifikasi mengenai √ Advokat : Pengertian, Peranan, Syarat dan Tugas Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :


Baca Juga :  √ Hukum Perdata : Pengertian, Sejarah, Sumber, Asas & Jenisnya Serta Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Norma Hukum : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Pidana : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Asas, Sumber & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Hukum Tata Negara : Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Sumber & Contohnya Lengkap



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

0 Response to "√ Advokat : Pengertian, Peranan, Syarat Dan Kiprah Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel