Spt Abad Ppn Terintegrasi E-Billing
Setelah simpulan melaksanakan perhitungan PPN dan mendapat SPT Masa PPN, jikalau status pajak ‘Kurang Bayar’ maka wajib pajak perlu menciptakan ID Billing guna melakukan pembayaran atas kekurangan tersebut.
Melaui e-Faktur OnlinePajak, sistem akan eksklusif mendeteksi apabila terjadi ‘Kurang Bayar’.
Pengguna hanya perlu klik tombol ‘Bayar’ maka akan eksklusif diarahkan ke halaman ID Billing dengan detail transaksi yang otomatis terisi.
Selanjutnya, pengguna hanya perlu menuntaskan pembayaran pajak yang juga dapat eksklusif dilakukan di OnlinePajak.
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
Melaui e-Faktur OnlinePajak, sistem akan eksklusif mendeteksi apabila terjadi ‘Kurang Bayar’.
Pengguna hanya perlu klik tombol ‘Bayar’ maka akan eksklusif diarahkan ke halaman ID Billing dengan detail transaksi yang otomatis terisi.
Selanjutnya, pengguna hanya perlu menuntaskan pembayaran pajak yang juga dapat eksklusif dilakukan di OnlinePajak.
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
0 Response to "Spt Abad Ppn Terintegrasi E-Billing"
Posting Komentar