iklan banner

Spt Abad Ppn Terintegrasi E-Billing

Setelah simpulan melaksanakan perhitungan PPN dan mendapat SPT Masa PPN, jikalau status            pajak ‘Kurang Bayar’ maka wajib pajak perlu menciptakan ID Billing guna melakukan            pembayaran atas kekurangan tersebut.

Melaui e-Faktur OnlinePajak, sistem akan eksklusif mendeteksi apabila terjadi ‘Kurang Bayar’.


Pengguna hanya perlu klik tombol ‘Bayar’ maka akan eksklusif diarahkan ke halaman ID             Billing dengan detail transaksi yang otomatis terisi.


Selanjutnya, pengguna hanya perlu menuntaskan pembayaran pajak yang juga dapat eksklusif dilakukan di OnlinePajak.

Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com

0 Response to "Spt Abad Ppn Terintegrasi E-Billing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel