Manajemen Keuangan “Commanditaire Vennootschap (Cv)”
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………….3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang …..................................................................................4-5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian CV …………………………………………………………………..6
2.2 Jenis-jenis CV …………………….…………………………………………….6-7
2.3 Prosedur dan Syarat Pendirian CV ……………………………………………..7-8
2.4 Unsur-unsur Persekutuan CV …………………………………………………..8-9
2.5 Sifat-Sifat CV……………………………………………………………………9
2.6 Ciri-Ciri CV ……………………………………………………………………..9
2.7 Organisasi dalam CV …………………………………………………………….9
2.8 Kelebihan dan Kelemahan CV ………………………………………………..9-10
2.9 Pembubaran CV ………………………………………………………………..10
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………….………………………11
3.2 Kritik dan Saran ……………………………………………………………..…11
BAB IV
4.1 Daftar Pustaka ………………………………………………………………….12
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa alasannya dengan Rahmat, Karunia, serta Taufik dan Hidayah-Nya, kami selaku Kelompok 3 pada mata kuliah Manajemen Keuangan sanggup menuntaskan makalah dengan baik. Kami berterima kasih pada Ibu Dosen mata kuliah Manajemen Keuangan yang telah membantu kami dalam menuntaskan kiprah ini.
Kami sangat berharap makalah ini sanggup berkhasiat dalam rangka menambah wawasan dalam memanajemen suatu usaha. Lebih mengetahui bidang-bidang dalam wirausaha. Mengerti dan paham tata cara dalam mendirikan suatu tubuh usaha.
Bandarlampung, 20 September 2017
Penulis
Kelompok 3
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur komplotan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV yaitu tubuh perjuangan bukan tubuh aturan yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab hingga harta kekayaan pribadi.
Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) menjelaskan bahwa CV yaitu Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan komplotan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu komplotan itu pada suatu saat yang sama merupakan komplotan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan komplotan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa rujukan lain, pinjaman pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, sanggup berbentuk selain uang, contohnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif, persero komplementer) dan persero yang menunjukkan pinjaman uang (persero pasif, persero komanditer), Persero Aktif ; yaitu orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Persero Pasif ; yaitu orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Persero Komanditer.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian CV
Persekutuan komanditer (CV) yaitu suatu bentuk tubuh perjuangan komplotan yang di dirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin untuk mencapai suatu tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Persekutuan komanditer mempunyai dua macam sekutu, yaitu:
1. Sekutu komplementer yaitu sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan.
2. Sekutu koanditer (silent partner) yaitu sekutu pasif yang tidak ikut mengurus persekutuan.
Kedua macam sekutu ini menyerahkan pemasukan pada komplotan secara bersama untuk memperoleh keuntungan bersama dan kerugian juga dipikul bersama secara berimbang dengan pemasukan masing-masing.
2.2 Jenis –Jenis CV
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan komplotan komanditer yang pertama. Dalam komplotan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya yaitu sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak sanggup diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku alasannya dalam komplotan komanditer tidak gampang untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
2.3 Prosedur dan Tata Cara Pendirian CV
Prosedur pendirian CV Sebagai berikut :
Mendaftarkan sertifikat pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD). Dalam registrasi tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan sertifikat pendirian CV atau sanggup juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD). Mengumumkan sertifikat pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi sertifikat pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
Syarat-syarat untuk mendirikan CV yaitu :
1. Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
2. Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
3. Adanya sertifikat notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum tiba ke notaris yaitu :
a. Calon nama CV
b. Tempat kedudukan CV
c. Nama persero aktif dan persero diam
d. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
1. Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
2. Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
3. Adanya sertifikat notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum tiba ke notaris yaitu :
a. Calon nama CV
b. Tempat kedudukan CV
c. Nama persero aktif dan persero diam
d. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
2.4 Unsur-Unsur Persekutuan CV
1. Unsur CV sebagai perkumpulan
a. Sebagai kepentingan bersama
b. Sebagai kehendak bersama
c. Mempunyai tujuan bersama
d. Mempunyai kerjasama
2. Sebagai Persekutuan Perdata
a. Sebagai perjanjian timbale balik
b. Sebagai inbreng
c. Sebagai pembagian keuntungan
3. Sebagai Firma
a. Untuk Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD);
b. Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD); dan
c. Sebagai Tanggung jawab sekutu (kerja) yang sifatnya pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD).
4. Unsur kekhususan komplotan komanditer
Persekutuan komanditer yaitu suatu komplotan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya yaitu adanya sekutu komanditer.
2.5 Sifat-sifat CV
a. Sulit untuk menarik modal yang sudah disetor;
b. Modal yang besar alasannya didirikan banyak pihak;
c. Gampang mendapatkan sebuah kridit pinjaman;
d. Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
e. Relatif tidak sulit untuk didirikan; dan
f. Kelangsungan hidup sih perusahaan cv tidak menentu.
2.6 Ciri-ciri CV
1. Keanggotaan pada CV ada dua macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif
2. Sekutu yang aktif yaitu anggota yang aktif mengelola perusahaan
3. Sekutu pasif yaitu anggota yang menanamkan modal saja
4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas , sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yangdia tanam
2.7 Organisasi Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
v Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada komplotan sebagaimana yang telah disanggupkan
v Berhak mendapatkan keuntungan
v Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
v Tidak boleh campur tangan dalam kiprah sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), jikalau dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) menurut pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
v Mengurus CV
v Berhubungan aturan dengan pihak ketiga
v Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
2.8 Kelebihan dan Kelemahan CV
A. Kelebihan CV antara lain :
Ø Prosedur pendiriannya relatif mudah
Ø Modal yang sanggup dikumpulkan lebih banyak, alasannya didirikan banyak pihak (modal gabungan)
Ø Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
Ø Kemampuan administrasi lebih luas
Ø Manajemen sanggup didiversifikasikan
Ø Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
Ø Kemampuan untuk berkembang lebih besar
B. Kelemahan CV antara lain :
Ø Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
Ø Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
Ø Sulit untuk menarik kembali investasiny
Ø Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
2.9 Pembuburan CV
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya yaitu firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
A. Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
B. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akhir pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
C. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat berlaku juga. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
CV merupakan tubuh perjuangan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu perjuangan bersama. Di dalam CV keanggotaannya terbagi menjadi dua yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif yaitu anggota yang mengelola dan memimpin perusahaan, sedangkan anggota pasif yaitu mereka yang hanya menanamkan modalnya. Pada sekutu aktif memiki tanggungjawab yang tidak terbatas, sedangkan anngota pasif hanya sebatas modal yang ditanamkan.
Kelebihan dari CV yaitu ibarat gampang untuk didirikan, modal diperoleh dari banyak pihak , sistem keorganisasian tidak terlalu rumit, kemampuan menejemen sangat luas gampang untuk mengawasi perkembangan perusahaan. Sedangkan, kelemahan pada perusahaan ini yaitu tanggungjawab perusahaannya terbatas, keberlangsungan hidup perusahaan tidak terjamin,
Sulit untuk menarik kembali investasi, dan kerugian ataupun keuntungan akan ditanggung dan diterima bersama-sama.
3.2 Kritik dan Saran
Banyaknya kekurangan yang masih harus diperbaiki dari kelompok kami. Maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Kritik dan saran tersebut sanggup menjadi motivasi bagi kami biar sanggup menciptakan makalah dengan materi yang jauh lebih lengkap dan menarik. Demikian isi dari makalah kami, semoga bermanfaat bagi yang membaca.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia, insklopedia bebas
Dra. Hasyim, Farida, M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaankomanditerhttp://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010
Sumber http://defantri.blogspot.com
0 Response to "Manajemen Keuangan “Commanditaire Vennootschap (Cv)”"
Posting Komentar