iklan banner

Gambaran Umum Perjuangan Koperasi

Hallo temen-temen?
Kali ini gue bakalan menyebarkan aritkel ihwal Gambaran Umum Usaha Koperasi.

 1. Karakteristik Badan Usaha Koperasi

Koperasi merupakan suatu bentuk prusahaan yang "unik", sebab berbeda dengan bentuk tubuh usaha/prusahaan yang lain. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi berbeda dengan prusahaan yang mempunyai sekumpulan orang-orang (Firma, PT)
Koperasi dibuat dan dikelola secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan anggota tanpa menyebabkan keuntungan / keuntungan sebagai tujuan utamanya sebab koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahtraan para anggotanya.
Sama menyerupai di negara-negara yang sedang berkembang, koperais di Indonesia sulit berkembang dan perkembangannya sangat tertinggal jauh baik oleh tubuh perjuangan milik swasta maupun tubuh perjuangan pemerintah. Pemerintah selalu berusaha mengatakan banyak sekali fasilitas dan peluang menyerupai fasilitas dalam memperoleh pertolongan permodalan, manajemen, pemasara, pendidikan, dan lain sebagainya. Bila koperasi ingin maju, maka harus memperlihatkan keunggulan khusus atau keunggulan perhiasan yang tidak diberikan organisasi-organisasi pesaingnya. Hal ini sanggup terwujud kalau anggota koperasi secara bersamaan menjadi pemilik maupun pengguna jasa koperasi yang didirikan.

2. Usaha dan Jenis-Janis Koperasi

Seperti tubuh perjuangan yang lain, koperasi sanggup berusaha di semua sektor, apakah sektor perdagangan, manufaktur, jasa keuangan, dan pembiayaan (financing), asuransi, transportasi, dan lain sebagainya.

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan kepentingan anggota dan perjuangan utamanya, koperasi sanggup digolongkan menjadi 4 (empat) jenis, antara lain :
  1. Koperasi Konsumen
    Adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen tamat atau pemakai barang/jasa. Kegiatan atau jasa utama dari koperasi jenis ini ialah melaksanakan pembelian bersama. Contoh : Waserda (Warung serba ada), Mini market, dan lain sebagainya.
  2. Koperasi Produsen
    Adalah Koperasi yang beranggotakan tidak mempunyai prusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk mengahasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh : koperasi karoseri, koperasi jasa konsultan, dan lain sebagainya. 
  3. Koperasi Simpan Pinjam
    Adalah koperasi yang aktivitas atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    Adalah koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan gotong royong memasarkan barang atau jasa tersebut.

3. Terminologi (Gloasari)

Karena perbedaan karakteristik koperasi dibandingkan perjuangan lainnya, maka terdapat istilah - istilah yang berbeda dengan istilah yang digunakan di industri lainnya. Beberapa istilah perlu diketahui untuk memahami koperasi.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, maka istilah-istilah khusus pada koperasi sebagian besar ialah istilah kekerabatan dengan modal koperasi, yaitu :
  1. Modal Anggota
    Adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
  2. Modal Sumbangan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak sanggup dibagikan kepada anggota selama koperasi masi beroperasi.
  3. Modal Pernyertaan
    Adalah sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang ditanmkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan perjuangan koperasi.
  4. Simpanan Pokok
    Adalah simpanan uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi pada dikala pertama kali masuk sebagai anggota. Simpanan jenis ini sanggup diambil kalau anggotanya tersebut mengundurkan diri.
  5. Simpanan Wajib
    Adalah sejumlah uang yang besarnya bervareasi yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini hanya sanggup diambil kalau anggota tersebut mengundurkan diri.
  6. Cadangan
    Adalah kepingan dari sisa hasil perjuangan yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.
  7. Sisa Hasil Usaha (SHU)
    Adalah adonan dari sisa hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan tubuh koperasi.
Disamping itu, beberapa istilah yang digunakan dalam pembuatan laporan laba-rugi berbeda dengan istilah prusahaan lainnya, yaitu :
  • Partisipasi Bruto
    Adalah bantuan anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan baran dan jasa kepada anggota yang meliputi harga pokok dan partisipasi neto.
  • Patisipasi Neto
    Adalah Kontribusi anggota terhadap hasil perjuangan koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
  • Pendapatan Dari Non Anggota
    Adalah penjualan barang / jasa kepada non anggota
  • Beban Perkoperasian
    Adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak bekerjasama dengan aktivitas usaha.
Nah segini dulu ya artikel saya kali ini, mohon maaf apabila ada salah-salah kata. Baca juga artikel lanjutannya ihwal Perlakuan Akuntansi Koperasi
Akhir kata wassalamualakimm wr. wb.

Sumber http://matematikaakuntansi.blogspot.com

0 Response to "Gambaran Umum Perjuangan Koperasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel