Pgri Permintaan Honorer K2 Diangkat Jadi Pppk Berdasar Kebutuhan Daerah
JAKARTA - Ketum PGRI Unifah Rosyidi bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla, Senin (20/5), antara lain membahas rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari guru honorer K2.
Unifah menuturkan secara umum pertemuan dengan Jusuf Kalla membahas wacana anutan PGRI terkait pembangunan sumber daya insan (SDM) ke depan. Tidak terkecuali membahas wacana kondisi terkini guru.
’’PGRI berterima kasih alasannya ialah pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru honorer dites sesama honorer untuk menjadi PPPK,’’ katanya.
Namun beliau mengungkapkan bahwa banyak laporan yang menyebutkan guru honorer tidak lolos seleksi PPPK. Pemicunya ialah nilai ambang batas atau passing grade yang dinilai terlalu tinggi.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB 4/2019 wacana nilai ambang batas seleksi PPPK dinyatakan bahwa ambang batas yang ditetapkan ialah 65 poin.
Nilai ambang batas tersebut bersifat kumulatif dari tiga kelompok ujian. Yakni kelompok ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.
Selain itu pemerintah juga memutuskan bahwa nilai minimal untuk kompetensi teknis ialah 42 poin. Kemudian jikalau sudah memenuhi kriteria ambang batas tersebut, pelamar PPPK juga harus mendapat nilai minimal tes wawancara yakni 15 poin.
Lebih lanjut Unifah menjelaskan banyak guru honorer yang sudah lolos sertifikasi. Tetapi kemudian gagal mencapai passing grade ketika mengikuti seleksi PPPK.
’’Keinginan kami pengangkatan PPPK menurut kebutuhan daerah. Kemudian paling tidak mempertimbangkan masa kerja mereka,’’ kata Unifah. (wan/han)
Sumber http://sekolahops16.blogspot.com
0 Response to "Pgri Permintaan Honorer K2 Diangkat Jadi Pppk Berdasar Kebutuhan Daerah"
Posting Komentar