Perbandingan Aba-Aba Etik Akuntan Dan Aba-Aba Etik Kedokteran Pada Masa Akhir
PERBANDINGAN KODE ETIK AKUNTAN dan KODE ETIK KEDOKTERAN
No | Aspek | AKUNTAN | KEDOKTERAN |
1 | Profesi | Akuntan Publik | Dokter |
2 | Naungan Instansi/Perkumpulan | Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI) | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) |
3 | Anggota | Semua Anggota IAI-KAP | Semua Anggota IDI |
4 | Peraturan | Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia NO. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia | |
5 | Isi dari Kode Etik | a. Prinsip Etika b. Aturan Etika c. Interpretasi Aturan Etika | a. Kewajiban Umum b. Kewajiban Kepada Pasien c. Kewajiban Kepada Diri Sendiri dan Teman Sejawat |
6 | Prinsip – Prinsip Kode Etik | a. Independece b. Integritas c. Objektivitas d. Tanggung jawab | a. Beneficience b. Non Maleficence c. Autonomy d. Justice |
7 | Prinsip Integritas | a. Integritas sanggup mendapatkan kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak sanggup mendapatkan kecurangan atau ketiadaan prinsip b. Kepercayaan public merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya | a. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap inovasi teknik atau pengobatan gres yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang sanggup mengakibatkan keresahan masyarakat b. Dalam melaksanakan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter dihentikan dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi |
Surat Keputusan Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia
NO. 221 /PB/A.4/04/2002
Tentang
Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter dihentikan dipengaruhi oleh sesuatu
yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, sehabis memperoleh persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap inovasi tehnik atau pengobatan gres yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang sanggup mengakibatkan keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya..
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memperlihatkan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan susila sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam bekerjasama dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang beliau ketahui mempunyai kekurangan dalam abjad atau kompetensi, atau yang melaksanakan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani.
Pasal 8
Dalam melaksanakan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus tulus dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak bisa melaksanakan suatu investigasi atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memperlihatkan kesempatan kepada pasien semoga senantiasa sanggup bekerjasama dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam persoalan lainnya.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya perihal seorang pasien, bahkan juga sehabis pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melaksanakan santunan darurat sebagai suatu kiprah perikemanusiaan, kecuali jikalau ia yakin ada orang lain bersedia dan bisa memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan sobat sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter dihentikan mengambil alih pasien dari sobat sejawat, kecuali dengan persetujuan atau menurut mekanisme yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya sanggup bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
KELOMPOK:
Angga Ari Puspita 20211847
Asti Iga Purnomo 21211269
Atikah Putriyani 27211940
Dwi Haryanto 22211240
Emi Sari 22211428
Fajar Rahmana 22211643
Hanny Dharmawan 23211202
Indri Kusnita 23211618
Jonathan Gultom 23211861
Kadek Ari Supawan 23211895
M. Ridwan Setiawan 24211566
Nur Puji Winarsih 25211319
Parida Rachman 28211830
Regino Rahman Bustami 25211938
0 Response to "Perbandingan Aba-Aba Etik Akuntan Dan Aba-Aba Etik Kedokteran Pada Masa Akhir"
Posting Komentar