✔ Aturan Aqiqah Dan Tata Cara Aqiqah Disertai Dalilnya
Isi Artikel
Pengertian Aqiqah
Kata aqiqah itu berasal dari kata عّ – عَيًّا وَعُيُوْقًا yang berarti memutus, merobek dan membelah. Ungkapan `aqqa walidaihi, bermakna dia memutus bakti kepada kedua orang tuanya. Ada ungkapan lain, `aqqa `anwaladihi, yang artinya seseorang menyembelih binatang pada hari ketujuh dari kelahiran anaknya.
Sedangkan yang dinmaksud dengan aqiqah berdasarkan syara` ialah :
والعييية: ال بيحة التي ت ب عن الدولود، يوم أسبوعه. وااص فِ معنا ا اللغوي: أنها الشعر
ال ي على الدولود، ثم أسَت العرب ال بيحة عند حل شعر الدولود عييية، على عادتهم فِ
تسمية الشيء باسم سببه، أو ما يجاور .
Dan Aqiqah binatang yang disembelih untuk bayi gres lahir, pada hari ke-7 atas kelahirannya. asal dari makna bahasa aqiqah: itu ialah rambut pada bayi, maka orang-orang Arab dan menamai binatang yang disembelih dikala mencukur rambut pada bayi gres lahir itu dengan nama aqiqah, berdasarkan kebiasaan penamaan sesuatu dilihat dari penyebabnya, atau sesuatu yang menyamainya.
Jadi aqiqah sebutan untuk binatang yang disembelih lantaran adanya bayi yang lahir atau sebutan untuk rambut bayi tersebut.
Hukum Aqiqah
Hukum aqiqah ialah Sunnah Muakkadah, ini ialah pendapat lebih banyak didominasi ulama‟ dari kalangan sahabat, tabi‟in, dan para jago fiqih. Ini juga merupakan pendapat para ulama‟ penganut madzhab Syafi‟i, Maliki, dan merupakan pendapat terkuat dalam madzhab Hambali.
Di antara dalil yang menunjukkan diperintahkannya ‟aqiqah ialah hadits dari Salman bin ‟Amir y ia berkata, Rasulullah bersabda; ”Seorang anak (terkait) dengan ‟aqiqah(nya). Maka tumpahkanlah darah (hewan ‟aqiqah) untuknya dan singkirkanlah kotoran darinya.” (HR. Baihaqi Juz 9 : 19046)
Dalil Aqiqah
- Hadist no. 1: Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah ‘alaihi wasallam bersabda: “Aqiqah dilaksanakan lantaran kelahiran bayi, maka sembelilah binatang dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih HR Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]. Makna menghilangkan gangguan ialah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada. [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar 5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent].
- Hadist no. 2: Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuh disembelih binatang (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’i 7/ 166 , Ibnu Majah 3165 , Ahmad 5 / 7-8 , 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain – lainnya].
- Hadist no. 3: Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Bayi pria diakiwahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, HR. Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
- Hadist no. 4: Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh ibnu Daqiqiel ‘Ied].
- Hadist no. 5: Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Raqsulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa diantara yang ingin menyembelih (kambing) lantaran kelahiran bayi maka hendaklah ia melaksanakan untuk bayi pria dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa’i (7/ 162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/ 330), dan dishahihkan oleh al hakim (4/ 238)].
Sejarah (Kisah) Terkait Aqiqah
Disunnahkan memberikan ungkapan rasa suka cita dan selamat atas kelahiran anak. Allah SWT. Berfirman berkaitan dengan dongeng Nabi Ibrahim AS.
Maka Kami beri Dia khabar bangga dengan seorang anak yang Amat sabar2 Allah SWT berfirman dalam dalam surat Al Hijrr ayat 53 :
mereka berkata: “Janganlah kau merasa takut, Sesungguhnya Kami memberi kabar bangga kepadamu dengan (kelahiran seorang) anak pria (yang akan menjadi) orang yang alim. Dan juga firmannya dalam surat Maryam ayat : 7
Hai zhadsfia, Sesungguhnya Kami memberi kabar bangga kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah membuat orang yang serupa dengan Dia.
Selain terdapat dalam al Alquran juga terdapat dalam hadits Nabi yang berbunyi :
Ketika Nabi Muhammad SAW lahir Tsuwaibah memberikan ungkapan suka cita atas kelahiran dia kepada Abu Lahab, Tsuwaibah ialah seorang budak, ia berkata, “ pada malam hari ini telah lahir anaklaki-laki dari Abdullah.” Maka Abu Lahab memerdekakan Tsuwaibah sebagai wujud kegembiraannya.
Dan Allah tidak menyia-nyiakan tindakan Abu Lahab ini, sesudah kematianya Allah memberinya Minum dari lekuk pada pangkal ibu jarinya. Karena ungkapan suka cita itu sanggup menimbulkan rasa gembira, maka orang muslim dianjurkan memberikan kabar bangga kepada saudaranya.
Berkaitan dengan lafazh ucapan selamat, tidak ada lafazh tertentu yang diucapkan dalam momentum kelahiran anak. Yang tampak ada kelonggaran dalam dilema ini, dengan syarat ucapan selamat tersebut tidak menunjukkan tradisi jahiliyah, contohnya bergembira atas kelahiran anak pria dan tidak bergembira atas kelahiran anak perempuan.
Imam Thabarani meriwayatkan di dalam kitab Ad –Du`ad (II:1243) dengan sanad hasan , “ seorang pria bertanya kepada Hasan Al-Bashri wacana ucapan selamat, apa yang mesti kita ucapakan? Hasa Al-Bashri menjawab, Ucapkanlah :
جعله الله مباركا عليك وعلى أمّة محمّد صلى الله عليه وسلّم
Semoga Allah memberkahinya untukmu dan untuk ummat Muhammad SAW.
Atsar –atsar semacam ini yang memuat lafazh ucapan selamat lebih utama daripada kata-kata yang dipergunakan orang-orang sampaumur ini. Namun, kita juga tidak mewajibkan orang untuk mengucapkan, lantaran dari lafazh-lafazh itu tidak ada yang diketahui berasal dari Nabi SAW. Barang siapa melakukannya, maka itu baik baginya; dan barang siapa tidak melakukannya, maka tidak ada masalah.
Syarat Kambing Aqiqah
Untuk anak pria ‟aqiqahnya dengan menyembelih 2(dua) ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Ini ialah pendapat lebih banyak didominasi ulama‟, diantaranya adalah; Ibnu ‟Abbas, dan ‟Aisyah Radhliallahu anha. Ini juga pendapat Asy-Syafi‟i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Diriwayatkan dari Aisyah Radhliallahu anha:
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka biar ber‟aqiqah untuk bayi pria (dengan) 2(dua) ekor kambing yang sepadan (umurnya) dan untuk anak perempuan seekor kambing.” (HR. Tirmidzi Juz 4 : 1513 dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani t dalam Irwa’ul Ghalil : 1166)
Catatan :
Usia kambing yang dipakai untuk ‟aqiqah minimal ialah 1(satu) tahun, namun lebih utama kalau usianya diatas 2(dua) tahun. Dari Jabir ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menyembelih kecuali berupa Musinnah..” (HR. Muslim Juz 3 : 1963)
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-„Utsaimin ”(Yang dimaksud dengan) musinnah adalah binatang yang telah mencapai usia Tsaniyah atau lebih bau tanah dari itu. Usia Tsaniyah untuk kambing ialah telah genap berusia 1(satu) tahun.”
Hewan ‟aqiqah dihentikan mengalami cacat yang sanggup menghalangi keabsahannya, seperti; buta, sakit, pincang, dan kurus. Hal ini berdasarkan hadits dari Al-Barra‟ bin ‟Azib y bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
”Hewan yang terang kebutaannya, binatang yang terang sakitnya, binatang yang terang pincangnya, dan binatang yang kurus yang sehingga tidak bersumsum.” (HR. Tirmidzi Juz 4 : 1497, Abu Dawud : 2802, Ibnu Majah : 3144)
‟Aqiqah tidak sah kalau binatang ‟aqiqah mempunyai 4(empat) cacat diatas, demikian pula cacat lain yang ibarat dengan keempat cacat diatas atau yang lebih parah dari cacat diatas tersebut. Imam Malik mengatakan; ”‟Aqiqah sama kedudukannya dengan binatang yang disembelih pada waktu haji dan ‟Idul Adh-ha, maka dihentikan hewannya buta sebelah, kurus kering, tulangnya patah, dan tidak pula yang sakit, daging serta kulitnya dihentikan dijual.”
Aqiqah diperbolehkan dengan memakai kambing jantan maupun betina. Namun yang lebih utama ialah yang jantan. Diriwayatkan dari Ummu Kurzin , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Aqiqah untuk anak pria 2(dua) ekor kambing dan anak perempuan 1(satu) ekor kambing. Tidak dilema jantan maupun betina.” (HR. Nasa’i Juz 7 : 4218 dan Ahmad 27900. Hadits ini dishahihkan Syaikh Al-Albani).
Tidak diperbolehkan ‟Aqiqah dengan selain kambing. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mencontohkan meng‟aqiqahi kedua cucunya dengan kambing. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah, ia berkata;
”Telah dilahirkan seorang anak pria bagi ‟Abdurrahman bin Abu Bakar p. Lalu disampaikan kepada ‟Aisyah i, ”Wahai Ummul Mu‟minin, telah disembelih untuk ‟aiqahnya seekor unta.” Mendengar hal itu ‟Aisyah i berkata, ”Berlindunglah kepada Allah, sebetulnya yang disabdakan oleh Rasulullah a ialah 2(dua) ekor kambing yang sepadan (umurnya).” (HR. Baihaqi Juz 9 : 19063. Sanadnya dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani t dalam Irwa’ul Ghalil)
Berkata Ibnu Hazm t; ”Untuk ‟aqiqah hanya boleh dilakukan dengan kambing saja dan dihentikan dilakukan dengan sapi atau unta.”
Apabila seorang tidak bisa melaksanakan ‟aqiqah dengan 2(dua) ekor kambing untuk anak laki-laki, maka diperbolehkan ber‟aqiqah dengan seekor kambing. Ini ialah pendapat Abdullah bin „Umar, „Urwah bin Zubair , dan Imam Malik . Diriwayatkan dari Ibnu ‟Abbas;
”Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengaqiqahi Hasan dan Husain , (masing-masing) 1(satu) kambing.” (HR. Abu Dawud : 2841) Imam An-Nawawi berkata; ”Sunnahnya 2(dua) ekor kambing untuk anak pria dan seekor kambing untuk anak perempuan.
Apabila hanya 1(satu) ekor kambing untuk laki-laki, berarti dasar Sunnah sudah dilakukan.” Al-Murdawi menyebutkan, bahwa melaksanakan ‟aqiqah untuk anak pria dengan seekor kambing saja hukumnya sah.
Seorang diperbolehkan berhutang untuk melaksanakan ‟aqiqah, selama diperkirakan nantinya bisa untuk membayar hutang tersebut. Imam Ahmad berkata;
”Jika ia tidak mempunyai sesuatu yang sanggup dipakai untuk biaya ‟aqiqah, maka (jika) ia berhutang.
Aku berharap semoga Allah mengganti hutangnya, kerena ia telah menghidupkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.” Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan; ”Barangsiapa yang tidak mempunyai dana untuk melaksanakan qurban atau ‟aqiqah, silakan meminjam uang untuk melaksanakannya, dengan catatan (ia) mempunyai kesanggupan untuk mengembalikan derma tersebut.”
Apabila seorang perempuan melahirkan anak kembar, maka masing-masing anak harus di‟aqiqahi sendiri-sendiri (tidak sanggup digabung). Ini ialah janji para ulama‟.
Nah sobat sharing, kalau kau ingin memakai jasa aqiqah, pastikan mereka memahami syarat-syarat kambing aqiqah di atas. Kalau di tempat Jakarta contohnya Bunayya Aqiqah Jakarta.
Keutamaan Aqiqah
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya anak itu diaqiqahi. Maka tumpahkanlah darah baginya dan jauhkanlah penyakit daripadanya (dengan mencukurnya).” (Hadits shahih riwayat Bukhari, dari Salman Bin Amar Adh-Dhabi).
Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan (binatang) pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, diberi nama pada hari itu dan dicukur kepalanya”. (Ashhabus-Sunan).
‘Aqiqah ialah tanda syukur kita kepada Allah SWT atas nikmat anak yang diberikan-Nya. Juga sebagai washilah (sarana) memohon kepada Allah SWT. biar menjaga dan memelihara sang bayi. Dari hadits di atas pula ulama menjelaskan bahwa aturan aqiqah ialah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi para wali bayi yang mampu, bahkan tetap dianjurkan, sekalipun wali bayi dalam kondisi sulit.
Referensi:
^ Kitab Ahkamul Aqiqah (Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i) terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia. (penerjemah: Musthofa Mahmud Adam Al-Bustomi)
^ Risalah Aqiqah
MARAJI’
- Al-Jami’ush Shahih, Muhammad bin Ismai‟l Al-Bukhari.
- Al-Jami’ush Shahih Sunanut Tirmidzi, Muhammad bin Isa At-Tirmidzi.
- Al-Mufashshal fi Ahkamil ‘Aqiqah, Hasamuddin bin Musa „Afanah.
- Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, ‟Abdul ‟Azhim bin Badawi Al-Khalafi.
- As-Silsilah Adh-Dha’ifah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
- As-Silsilah Ash-Shahihah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
- Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Ahmad bin ‟Ali bin Hajar Al-„Asqalani.
- Fiqhus Sunnah lin Nisaa’i wa ma Yajibu an Ta’rifahu Kullu Muslimatin minal Ahkam, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
- Irwa’ul Ghalil fi Takhriji Ahadits Manaris Sabil, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
- Mukhtasharul Fiqhil Islami, Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri.
- Mukhtashar Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, Abu Shuhaib Al-Karimi.
- Musnad Ahmad, Ahmad bin Hambal Asy-Syaibani.
- Muwaththa’ Malik, Malik bin Anas bin Malik.
- Shahih Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al-A’immah, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
- Shahih Muslim, Muslim bin Hajjaj An-Naisaburi.
- Shahihul Jami’ish Shaghir, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
- Sunan Abu Dawud, Abu Dawud.
- Sunan Ibnu Majah, Ibnu Majah.
- Sunan Nasa’i, Ahmad bin Syu‟aib An-Nasa‟i.
- Sunanul Baihaqil Kubra, Ahmad bin Husain bin „Ali bin Musa Al-Baihaqi.
- Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, Syamsuddin Abu „Abdillah Muhammad bin Abi Bakar Ad-Dimasyqi Al-Qayyim Al-Jauziyah.
- Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk yang Dinanti, ‟Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Sumber https://sharingkali.com
0 Response to "✔ Aturan Aqiqah Dan Tata Cara Aqiqah Disertai Dalilnya"
Posting Komentar