Hasil Tax Amnesti 2016-2017
Tax Amnesty atau amnesty pajak merupakan pemgampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan yang diatur dalam undang-undang pengampunan nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut berisi jikalau pengampunan pajak yakni abolisi pajak yang terutang, abolisi hukuman manajemen perpajakan abolisi hukuman pidana pada bidang perpajakan, maupun hukuman pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan.
Tax Amnesti 2016-2017
Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan diluar negeri , tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang dilaporkan tidak diberikan secara benar. Menurut administrator jenderal (dirjen) pajak kementerian keuangan dalam situs resmi tax amnesty diperuntukan untuk semua wajib pajak yang memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) berhak mendapatkan abolisi atau tax amnesty. Perlu ditekankan disini yakni tax amnesty yakni hak (bahkan hak istimewa atau priviledge). Hak sesorang wajib pajak boleh mengambil kesempatan ini, tetapi boleh juga tidak.
Kalau seorang wajib pajak tidak mau memanfaatkan kegiatan TA, ia wajib membayar pajak secara utuh, bahkan dengan denda kalau pajak terutang sudah melewati batas waktu pajak Selain hak ada juga pengecualian berdasarkan website dirjen pajak, orang langsung menyerupai petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilan nya pada tahun pajak terakhir dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sanggup tidak mengunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Untuk diketahui PTKP berbeda-beda berdasarkan status sipil dan jumlah anak yang menjadi tangungan. PTKP untuk wajib pajak dengan status tidak kawin contohnya mencapai Rp 54 juta pertahun artinya kalau anda berpenghasilan Rp 54 juta pertahun, anda tidak perlu membayar pajak. Kalau pendapatan anda diatas Rp 54 juta, anda harus membayar pajak untuk jumlah uang berapapun jumlahnya diatas rp 54 juta. Sementara itu, PTKP wajib pajak dengan status kawin tanpa anak/ tanggungan mencapai Rp 58,5 juta per tahun dan wajib pajak dengan status kawin dengan dua anak/tanggungn Rp 67,5juta per tahun.
Sementara itu warga Negara Indonesia yang tidaka bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak berpenghasilan dari Indonesia yakni subjek pajak luar negeri sehingga tidak perlu ikut tax amnesty. Harta warisan juga bukan merupakan objek tax amnesty jikalau hebat waris yang menerimanya tidak berpenghasilan atau penghasilannya dibawah PTKP atau harta warisan yang sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan warisan. Kaprikornus pengampunan pajak (tax amnesty) perlu diikuti wajib pajak yang belum melaporkan harta atau informasi penghasilan dan harta yang diperoleh. Dirjen pajak telah mengeluarkan perdirjenan pajak no 11 tahun 2016 perihal pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU no 11 tahun 2016 perihal pengampunan pajak dimana hukum ini menjawab keresahan masyarakat pada kegiatan amnesty pajak yang dianggap tak sempurna sasaran Pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2016 sudah mulai semenjak bulan juli dan berakhir pada jumat 31 ,Maret 2017 sempurna pukul 24:00.
Pada tax amnesty pajak ini terdapat kebijakan pengampunan atau amnesty yang berbeda menyerupai pada periode bulan juli-desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8 %.Berdasarkan SPH atau surat pernyataan harta dalam data statistic tax amnesty, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Komitmen penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun sedangkan total uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun.
Rincianya, uang tebusan dari orang langsung non UMKM sebesar Rp 7,73 triliun. Kemudian, uang tebusan dari tubuh non UMKM Rp 14,6 triliun dan tubuh non UMKM RP 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan Negara dari kegiatan tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, mencakup uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan rp 1,75 triliun dan pembayaran rp 18,6 triliun.
Sumber https://carajadikaya.com
0 Response to "Hasil Tax Amnesti 2016-2017"
Posting Komentar