iklan banner

Skripsi Tinjauan Aturan Islam Dan Peraturan Daerah Kab Kediri Wacana Sewa Tunggu Tanah Bengkok

(KODE : HKM-ISLM-0006) : SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERDA KAB KEDIRI TENTANG SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK

 SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERDA KAB KEDIRI TENTANG SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERDA KAB KEDIRI TENTANG SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari insan akan selalu mencari dan berusaha semoga kebutuhannya terpenuhi. Hal itu sanggup dilakukan dengan bekerja pada orang atau berusaha sendiri sesuai dengan kemampuan dan talenta yang dimiliki yaitu dengan bermuamalah. Muamalah ialah aturan yang mengatur korelasi antara sesama manusia. Hubungan itu bisa terjadi dalam segala bidang, termasuk perekonomian. Salah bentuk muamalah ialah sewa menyewa dan ini sering dilakukan di masyarakat.
Sewa menyewa ialah suatu perjanjian atau kesepakatan di mana penyewa harus membayarkan atau mengatakan imbalan atau manfaat dari benda atau barang yang dimiliki oleh pemilik barang yang dipinjamkan. Hukum dari sewa menyewa ialah mubah atau diperbolehkan. Contoh sewa menyewa dalam kehidupan sehari-hari contohnya menyerupai kontrak mengontrak gedung kantor, sewa lahan tanah untuk pertanian, menyewa atau carter kendaraan dan Iain-lain.
Sewa menyewa dalam bahasa arab di istilahkan dengan Al-ijarah. Menurut pengertian aturan Islam, sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis kesepakatan untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Dari pengertian ini sanggup dilihat bahwa yang dimaksud dengan sewa menyewa ialah pengambilan manfaat sesuatu benda. Jadi, dalam hal ini bendanya sama sekali tidak berkurang. Dengan perkataan lain terjadinya sewa menyewa yang berpindah hanyalah manfaat dari benda yang disewakan tersebut.
Di dalam istilah aturan Islam, orang yang menyewakan disebut mu'ajir. Sedangkan orang yang menyewa disebut mu'tajir. Benda yang disewakan diistilahkan dengan ma'jur, dan uang sewa atau imbalan atas pemakaian manfaat barang disebut ajrah atau ujrah.
Sewa menyewa sebagaimana perjanjian lainnya, merupakan perjanjian yang bersifat konsensus (kesepakatan). Perjanjian itu mempunyai kekuatan hukum, yaitu pada ketika sewa menyewa berlangsung. Apabila kesepakatan sudah berlangsung, pihak yang menyewakan wajib menyerahkan barang kepada penyewa. Dengan diserahkannya manfaat barang atau benda maka penyewa wajib pula menyerahkan uang sewanya.
Defenisi ijdrah dalam syara' ialah kesepakatan atas manfaat yang dibolehkan, yang berasal dari benda tertentu atau yang disebutkan ciri-cirinya, dalam jangka waktu yang diketahui, atau kesepakatan atas pekerjaan yang diketahui dan dengan bayaran yang diketahui.
Sewa menyewa tanah dalam aturan perjanjian Islam sanggup dibenarkan baik tanah untuk pertanian atau untuk bangunan atau kepentingan lainnya. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal perjanjian sewa menyewa tanah antara lain sebagai berikut, "untuk apakah tanah tersebut dipakai ?" apabila tanah dipakai untuk lahan pertanian, maka harus diterapkan dalam perjanjian jenis apakah tanaman yang harus ditanam ditanah tersebut. Sebab jenis tanaman yang ditanam akan kuat pula terhadap jumlah uang sewanya.
Keanekaragaman tanaman sanggup juga dilakukan asal orang yang menyewa atau pemilik mengizinkan tanahnya ditanami apa saja yang dikehendaki penyewa, namun lazimnya bukan jenis tanaman bau tanah atau keras. Apabila dalam sewa menyewa tanah tidak dijelaskan kegunaan tanah, maka sewa menyewa yang diadakan dinyatakan batal (fasid). Sebab kegunaan tanah perjanjian, dikhawatirkan akan melahirkan persepsi yang berbeda antara pemilik tanah dengan penyewa dan pada jadinya akan menjadikan persengketaan.
Desa X merupakan salah satu desa di kabupaten Kediri yang masyarakatnya dominan bekerja dibidang pertanian begitu juga dengan perangkat desanya yang sering disebut dengan nama Pamong (Panutan Momong). Tetapi kebutuhan akan lahan pertanian tidak di imbangi dengan luas kepemilikan lahan bagi penggarap tanah sehingga mereka mencari jalan semoga kebutuhan untuk bercocok tanam terpenuhi, salah satu cara yang sering dilakukan ialah dengan menyewa tanah yang disewakan dan cocok untuk tanaman yang akan mereka tanam.
Namun terlepas dari itu semua setiap orang yang menerima jabatan sebagai pamong harus sanggup melakukan kiprah dan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya. Dalam menjabat sebagai pamong mereka tidak menerima honor atau upah dari pemerintah sentra maupun daerah, mereka hanya menerima jatah tanah bengkok dari desa berupa tanah sawah atau ladang yang luasnya diadaptasi dengan luas tanah kas desa serta jabatan masing-masing pamong desa tersebut, yang tempat letak tanahnya juga berbeda-beda tetapi masih dalam satu desa. Jika jabatan sebagai pamong sudah tidak disandang dikarenakan pensiun atau dicopot dari jabatan maka bengkok tersebut diambil oleh desa dan menjadi tanah kas desa. Tanah bengkok yang didapat oleh pamong statusnya hanya sebagai hak mempunyai manfaat atas tanah tersebut.
Dalam konteks aturan pertanahan, hak atas tanah ialah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk memakai tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya. Perkataan "menggunakan" mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu dipakai untuk kepentingan bangunan (non pertanian), sedangkan perkataan "mengambil manfaat" mengandung pengertian bahwa hak atas tanah itu dipakai untuk kepentingan bukan mendirikan bangunan, contohnya untuk kepentingan pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan.
Tidak semua pamong sanggup bercocok tanam dengan baik sehingga mereka lebih merasa untung bila bengkoknya disewakan. Namun dikarenakan menjabat sebagai pamong dan tanah bengkok bukan milik sendiri tentunya ada aturan- aturan dan tatacara menyewakan bengkok tersebut semoga tidak disalahgunakan. Peraturan-peraturan tersebut tercantum dalam PERDA yang setiap tempat berbeda dan PERDES yang tentunya merujuk pada peraturan di atasnya.
Jumlah Pamong di Desa X sebagai pelaku sewa tunggu tepatnya 5 orang dan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa, sehingga hal tersebut tidak sesuai menyerupai yang diamanatkan di dalam PERDA No. 6 Tahun 2006 pasal 23 ayat 3 abjad a. Lama masa sewanya juga lebih dari 2 tahun dengan sistem pembayaran tunai sehabis harga dan usang masa sewa disepakati maka uang diberikan. Namun di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan tanah tersebut akan ditanami tanaman apa saja dan si penyewa tidak bisa pribadi mengerjakan tanah tersebut dikarenakan masih ada tanaman milik si penyewa pertama yang masih mempunyai hak atas tanah tersebut. Inilah yang disebut penduduk desa sebagai sewa tunggu.
Salah satu faktor pamong desa menyewakan tanah bengkoknya ialah alasannya ialah hasil yang didapat kurang mencukupi kebutuhan sehari-hari dan merasa kurang bisa untuk bercocok tanam. Dengan alasan itulah pemilik tanah mencari calon penyewa tanahnya dan menunjukkan tanahya untuk disewakan. selain itu kadang penyewa tiba sendiri kepada pemilik tanah.
Sewa menyewa merupakan suatu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kehidupan hidup insan adapun yang dimaksud dengan sewa menyewa ialah menyerahkan atau mengatakan manfaat benda kepada orang lain dengan ganti pembayaran. Penyewa mempunyai manfaat benda yang disewa menurut ketentuan-ketentuan dalam naskah perjanjian.
Dalam hal ini, dipilihnya sewa tunggu tanah bengkok untuk dijadikan sebagai objek penelitian yang menurut kenyataan yang ada, terlihat begitu pentingnya pembahasan permasalahan tersebut, sehingga menarik untuk diteliti. Dalam penelitian kali ini peneliti menggunakan, suatu penelitian dan pengamatan secara intensif terhadap praktek yang dijalankannya. Dengan tema : "TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERDA TERHADAP SEWA TUNGGU TANAH BENGKOK DI DESA X KABUPATEN KEDIRI".


Sumber http://gudangmakalah.blogspot.com

0 Response to "Skripsi Tinjauan Aturan Islam Dan Peraturan Daerah Kab Kediri Wacana Sewa Tunggu Tanah Bengkok"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel