Skripsi Pembelajaran Berbasis Pakem Pada Mata Pelajaran Ips Di Kelas Iv
(KODE : PENDPGSD-0028) : SKRIPSI PEMBELAJARAN BERBASIS PAKEM PADA MATA PELAJARAN IPS DI KELAS IV
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan upaya yang diusahakan oleh insan untuk membuatkan potensi diri semoga menjadi insan yang lebih berkualitas. Pendidikan diartikan sebagai perjuangan yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka membina dan membuatkan potensi insan semoga sanggup memenuhi tantangan di masa depan. Masyarakat menganggap pendidikan mempunyai peranan yang besar dalam mencapai keberhasilan dalam perkembangan anak serta dalam mengubah mutu kehidupan insan dan bangsa. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 penggalan I pasal 1 angka 1 perihal sistem pendidikan nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan yakni perjuangan sadar dan terpola untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif sanggup membuatkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan berfungsi sebagai sarana untuk mengolah, mengembangkan, serta memunculkan potensi yang dimiliki oleh tiap-tiap individu semoga mereka menjadi individu yang berilmu, bermanfaat, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut sesuai yang tertuang pada penggalan II pasal 3 undang-undang pendidikan, bahwa fungsi pendidikan nasional yakni membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tujuan pendidikan di sekolah dasar meliputi, (1). membina penerima didik semoga menjadi individu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2). membantu penerima didik mengembangkan, mengolah serta memunculkan potensinya, (3). membina semoga menjadi individu yang berakhlak mulia, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan lingkungannya.
Tujuan pendidikan sanggup dicapai melalui kurikulum. Menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2003 kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan . Kurikulum yang berlaku di Indonesia yakni Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dalam KTSP terdapat beberapa mata pelajaran, salah satunya yakni Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 37 Ayat 1 menyebutkan bahwa dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah, salah satunya wajib memuat Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Dalam kurikulum 2006, mata pelajaran IPS merupakan mata pelajaran yang mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan info sosial. Kawuryan (2010 : 5) menyatakan bahwa, misi utama pendidikan IPS yakni untuk membantu siswa berguru perihal masyarakat dunia di mana mereka hidup dan memperoleh jalan untuk berguru mendapatkan realitas sosial, dan untuk membuatkan pengetahuan, sikap, serta ketrampilan untuk membantu mengasah pencerahan manusia.
Mengacu pada pasal tersebut, mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial wajib diberikan pada penerima didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Melalui mata pelajaran IPS, diharapkan penerima didik sanggup menjadi generasi yang demokratis, bertanggung jawab serta berkualitas baik. Generasi yang berkualitas sanggup diperoleh melalui proses pembelajaran yang baik, yaitu proses pembelajaran yang melibatkan serta memaksimalkan semua subjek dan objek di sekitarnya menjadi penggalan yang ikut berperan aktif yang sanggup membentuk keteladanan penerima didik dengan baik, memunculkan minat belajar, membuatkan kreativitas penerima didik, dan sanggup mewujudkan tujuan dalam pembelajaran.
Hal tersebut sesuai dengan PP. No. 19 tahun 2005 perihal standar nasional pendidikan penggalan IV pasal 19 angka 1 yang menyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik. Berdasarkan PP tersebut, proses pembelajaran pada satuan pendidikan seharusnya diselenggarakan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan bagi penerima didik yang disingkat dengan PAKEM.
Menurut Asmani (2014 : 61) PAKEM merupakan seni administrasi pembelajaran untuk membuatkan ketrampilan dan pemahaman siswa, dengan aksentuasi pada berguru sambil bekerja (learning by doing). Dalam PAKEM, pemeran utamanya yakni guru dan siswa, keduanya ada dalam interaksi yang dinamis dan kontekstual. Oleh alasannya itu, guru perlu mewujudkan situasi pembelajaran yang melibatkan seluruh siswa untuk berperan aktif dalam proses pembelajaran, memicu kreatifitas siswa, serta berusaha membuat pembelajaran yang menyenangkan, sehingga pembelajaran menjadi efektif.
Demikian juga dalam mata pelajaran IPS yang merupakan salah satu mata pelajaran wajib di pendidikan tingkat dasar dengan cakupan materi cukup luas. Pembelajaran IPS menjadi tidak berbasis PAKEM apabila hanya berorientasi pada santunan materi saja pada siswa. Untuk itu, guru perlu mendesain pembelajaran dengan kreatif, yaitu dengan aktivitas pembelajaran yang beraneka ragam, sehingga siswa sanggup terlibat aktif dalam pembelajaran dan guru aktif mengontrol aktivitas tersebut supaya tetap kondusif, sehingga pembelajaran sanggup efektif, dan penerima didik akan merasa bahagia ketika berguru IPS.
Fakta yang terjadi selama ini, pembelajaran di Indonesia masih banyak yang belum sesuai dengan amanat undang-undang pendidikan. Hal tersebut menurut hasil survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah juga ditunjukkan oleh data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya 8 sekolah yang menerima legalisasi dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP) (Kompas.com 25/06/2015). Mendikbud menjelaskan bahwa 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan. Hal tersebut menurut pada pemetaan Kemendikbud terhadap 40.000 sekolah pada tahun 2012, diketahui bahwa isi, proses, fasilitas, dan pengelolaan sebagian besar sekolah ketika ini masih belum sesuai standar pendidikan ibarat yang diamanatkan undang-undang (Kompas.com 02/12/2014 dikutip dari http://Indonesiasatu.kompas.com./read/2014/12/02/18365971/Berita.Buruk.Pendidikan.Indonesia diakses pada tanggal 17 Februari 2016 pukul 13 : 05 WIB). Hal tersebut memperlihatkan bahwa, proses pendidikan di Indonesia masih kurang baik. Mengacu pada teori dan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia, maka proses pendidikan haruslah berlangsung secara aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAKEM). Apabila PAKEM dilaksanakan secara tepat dalam proses pembelajaran sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, maka kemungkinan besar hasil dari pembelajaran tersebut akan lebih memuaskan sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan dalam pembelajaran, tak terkecuali dalam mata pelajaran IPS.
Berdasarkan observasi awal yang peneliti lakukan ketika pembelajaran IPS di kelas IV SD Gugus Gatotkaca Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, sebagian besar guru telah mengajak siswa untuk terlibat aktif dalam pembelajaran dengan memakai metode yang bervariasi, selain itu terdapat pula hasil karya siswa yang dipajang di dalam kelas dan terdapat pojok baca, sehingga kelas terlihat lebih menarik. Pembelajaran terlihat menyenangkan, alasannya siswa tidak hanya membisu memperhatikan klarifikasi guru tetapi aktif melaksanakan banyak sekali aktivitas dalam pembelajaran. Hal ini menjadikan keinginan bagi peneliti untuk meneliti perihal pembelajaran berbasis PAKEM pada mata pelajaran IPS kelas IV SD/
Berdasarkan uraian latar belakang duduk kasus tersebut, maka peneliti akan melaksanakan penelitian deskriptif dengan judul "PEMBELAJARAN BERBASIS PAKEM PADA MATA PELAJARAN IPS DI KELAS IV SD".
0 Response to "Skripsi Pembelajaran Berbasis Pakem Pada Mata Pelajaran Ips Di Kelas Iv"
Posting Komentar