Peranan Koperasi Dalam Kehidupan Ekonomi Bangsa Indonesia
Pada klarifikasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain disebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran perorangan daj berdiri perusahaan yang sesuai dengan itu yaitu koperasi. Penjelasan pasal 33 tersebut menempatkan koperasi sebagai saka guru perekonomian nasional serta sebagai bab integral dari tata perekonomian nasional. Dengan kedudukan tersebut, peranan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan menyebarkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dengan demikian seharusnya koperasi memiliki ruang gerak dan kesempatan perjuangan yang luas menyangkut kehidupan ekonomi rakyat banyak. Namun dalam kenyataannya pertumbuhan koperasi sampaumur ini belum menampakkan wujud dan peranannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu keluarlah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana perkoperasian, untuk menunjang terlaksananya koperasi sebagai tubuh perjuangan maupun koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat. Dalam Undang-Undang tersebut Bab III Pasal 4 disebutkan fungsi dan peranan koperasi.
Fungsi dan Peranan Koperasi, yaitu:
- Membangun dan menyebarkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat;
- Memperkukuh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya;
- berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Agara koperasi sanggup berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, kecerdikan pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang berkaitan dengan koperasi, antara lain:
- menciptakan dan menyebarkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan memasyarakatkan koperasi;
- memberikan bimbingan, kemudahan, dan sumbangan kepada koperasi;
- menetapkan bidang acara ekonomi yang hanya sanggup diusahakan oleh koperasi;
- demi kepentingan nasional dan pemerataan kesempatan berusaha untuk wilayah tertentu diusahakan adanya koperasi.
0 Response to "Peranan Koperasi Dalam Kehidupan Ekonomi Bangsa Indonesia"
Posting Komentar