Tesis Interferensi Dan Perilaku Bahasa Absurd Dalam Penulisan Nama Tubuh Perjuangan Swasta
(KODE : PASCSARJ-1155) : TESIS INTERFERENSI DAN SIKAP BAHASA ASING DALAM PENULISAN NAMA BADAN USAHA SWASTA (PROGRAM STUDI : LINGUISTIK)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan masyarakat sanggup mempengaruhi perubahan bahasa. Era globalisasi merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya perubahan bahasa. Mudahnya warta yang diperoleh, baik melalui media cetak, elektronik, maupun interaksi sosial sanggup mengakibatkan terjadinya perubahan bahasa. Adanya kontak antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lain sanggup memungkinkan terjadinya interferensi bahasa. Dengan demikian, salah satu perubahan bahasa yaitu adanya interferensi bahasa.
Sejalan dengan itu, Alwasilah (1985:132) menyampaikan bahwa setiap bahasa akan mengalami perubahan selama bahasa itu masih dipakai. Seringkali perubahan ini tidak kita sadari. Salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya perubahan bahasa lantaran dampak pemakaian bahasa lain. Hal ini sesuai dengan makna interferensi yang berarti adanya saling mempengaruhi antar bahasa. Pengaruh ini biasanya terlihat dalam peminjaman kosa kata dari bahasa lain.
Zabadi (2009:2) dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar Nasional di Hotel Grand Antares X, menyatakan masyarakat Indonesia yang berada dalam situasi kedwibahasaan sehingga memungkinkan terjadinya alih aba-aba (code-switching), campur code (code-mixing), atau interferensi (interference). Di dalam keadaan menyerupai inilah bahasa Indonesia yang mereka pakai sering tidak lagi baik dan benar menurut ukuran pemakaian kaidah bahasa Indonesia. Gejala ini mengakibatkan perubahan situasi tindak tutur dari penggunaan bahasa daerah ke nasional, nasional ke daerah, nasional ke asing, atau abnormal ke nasional.
Bangsa Indonesia terdiri dari aneka macam suku dan bangsa sehingga menimbulkan adanya multibahasa. Di samping itu bangsa Indonesia tergolong bangsa yang terbuka terhadap dampak budaya bangsa asing. Adanya multibahasa bahasa dan dampak budaya bangsa abnormal sanggup menimbulkan kontak bahasa antara bahasa yang satu dengan bahasa lain sehingga tidak terelakkan terjadi interferensi bahasa.
Kota X merupakan kota besar yang tidak menutup kemungkinan terjadinya interferensi bahasa. Masyarakat Kota X termasuk masyarakat bilingual dan multilingual yang sanggup menimbulkan adanya interferensi bahasa. Di dalam pengamatan sepintas ada kecenderungan masyarakat kota besar, termasuk Kota X, memakai bahasa asing, baik dalam bahasa mulut maupun tulisan. Begitu pula halnya interferensi bahasa tidak hanya terjadi pada bahasa mulut tetapi bahasa tulisan. Tidak sanggup dipungkiri bahwa interferensi bahasa abnormal ke dalam bahasa Indonesia sangatlah tinggi, baik pada tataran fonologi, morfologi, maupun sintaksis. Contoh interferensi pada tataran fonologi antara lain akronim ‘acc’ diucapkan [a-se-se] seharusnya dalam bahasa Indonesia diucapkan [a-c-c], akronim ‘ac’ diucapkan [a-se] seharusnya dalam bahasa Indonesia [a-c]. Singkatan acc dan ac merupakan interferensi dari bahasa asing, yaitu bahasa Inggris. Ada pula bahasa Indonesia yang ter interferensi fonologi bahasa asing, misalnya ‘kecapnya kecap abc’ di mana pengucapan ‘a-b-c’ diucapkan dengan [a-b-se,] seharusnya [a-b-c]. Contoh pada tataran morfologi yaitu nama tubuh perjuangan perhotelan antara lain ‘Garuda Hotel’ seharusnya ‘Hotel Garuda’, dan ‘Hotel Grand Angkasa’ seharusnya ‘Hotel Angkasa Agung’. Contoh lain, Rumah Makan ACC. Banyak orang mengucapkannya Rumah Makan [a-se-se]. Contoh pada tataran sintaksis banyak terlihat pada penggunaan bahasa di tempat umum, menyerupai ‘No Smoking’ yang mempunyai padanan dalam bahasa Indonesianya yaitu ‘Dilarang Merokok’
Di samping itu, dalam sejarah pinjaman Anugerah Bahasa berjulukan Adibahasa yang diberikan oleh Pusat Bahasa, ternyata Provinsi Y tidak pernah mendapatkannya. Hal ini disebabkan Provinsi Y, khususnya Kota X, dinyatakan tidak tertib dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam surat-menyurat kedinasan maupun penulisan nama tubuh usaha. Khususnya, pemakaian bahasa pada nama tubuh usaha, masih banyak yang memakai bahasa asing.
Hal tersebut sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan Balai Bahasa X. Syarfina, dkk. (2009:61) menyebutkan masyarakat Kota X banyak melihat kata/istilah abnormal pada papan nama, papan reklame, nama gedung, spanduk dan lain-lain. Sebenarnya, mereka kurang gembira dengan banyaknya penggunaan kata abnormal di Kota X atau di sekitar tempat tinggalnya. Walaupun mereka suka memakai kata/istilah asing, mereka baiklah pemerintah mengimbau para usahawan dan masyarakat memakai kata dari bahasa Indonesia untuk menamai papan nama atau papan reklame.
Data di atas menyampaikan bahwa interferensi bahasa abnormal ke dalam bahasa Indonesia tidak sanggup dihindari. Tingginya interferensi bahasa abnormal ke dalam bahasa Indonesia menimbulkan melemahnya jatidiri bahasa Indonesia. Hal itu lantaran interferensi bahasa akan menimbulkan penyimpangan kaidah bahasa Indonesia, baik kaidah fonologi, morfologi, maupun sintaksis. Oleh lantaran itu, perlu dilakukan pengindonesiaan bahasa abnormal ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini merupakan pertaruhan harga diri bahasa Indonesia, menyerupai diungkapkan Badudu (1995:19) dengan adanya interferensi tersebut, kadang kala menguntungkan bahasa Indonesia, namun ada juga yang merugikan lantaran menyimpang dari struktur bahasa Indonesia.
Sejalan dengan itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 36, menyebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Hal ini berarti bahasa Indonesia harus dipelihara dan setiap warga negara wajib turut membinanya. Secara kelembagaan, pemerintah mendirikan Pusat Bahasa sebagai forum resmi untuk melaksanakan training bahasa Indonesia, menyerupai dengan menciptakan Rancangan Undang-Undang Kebahasaan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 ihwal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ruang lingkup kebahasaan terdiri dari lima bab. Bagian kesatu, Umum tertuang dalam pasal 25; kepingan kedua, Penggunaan Bahasa Indonesia tertuang dalam pasal 26-40; kepingan ketiga, Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Indonesia, tertuang dalam pasal 41-43; kepingan keempat, Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia tertuang dalam pasal 44; kepingan kelima, Lembaga Kebahasaan tertuang dalam pasal 45.
Selanjutnya undang-undang yang mengatur penggunaan bahasa Indonesia pada nama tubuh perjuangan terdapat dalam pasal 36 ayat 3 berbunyi, “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks, perdagangan, merek dagang, forum usaha, forum pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.”
Jika diamati dikala ini, adanya kecenderungan penulisan papan nama tubuh perjuangan swasta di Kota X memakai bahasa asing, baik dalam tataran fonologi, gramatikal, leksikal, dan semantik. Secara kualitatif, penulisan nama tubuh perjuangan dideskripsikan dan dianalisis menurut peraturan yang berlaku dalam penggunaan bahasa abnormal di Indonesia. Hal ini disebabkan kecenderungan memakai bahasa abnormal pada nama tubuh perjuangan mempunyai alasan tersendiri bagi pengusaha.
Secara kuantitatif, penggunaan bahasa yang ter interferensi tersebut bergantung pada perilaku bahasa pengusaha yang bahagia memakai bahasa asing, menjiplak jenis perjuangan lain, mengikuti tren masa kini, tidak mengetahui padanan bahasa abnormal dalam bahasa Indonesia, memudahkan masyarakat dalam mengingat nama usaha, tuntutan zaman dan teknologi, mempunyai nilai prestise, dan mengundang ketertarikan konsumen. Oleh lantaran itu, penyelidikan faktor yang mengakibatkan interferensi dari segi usia dan penghasilan, jenis kelamin, pendidikan, dan keturunan menjadi kepingan dari kajian ini. Dengan demikian, penggunaan bahasa abnormal di wilayah Indonesia, khususnya Kota X, sebagai kajian interferensi menemukan alat bukti yang kasatmata dalam perjuangan penertiban bahasa abnormal di tempat umum, sekaligus perjuangan training dan pengembangan bahasa Indonesia dalam penulisan nama tubuh usaha, kawasan, dan bangunan serta nama dan merek dagang.
Berdasarkan hal di atas, perlu dilakukan penelitian yang berkaitan dengan interferensi dan perilaku bahasa abnormal pengusaha dalam penulisan nama tubuh perjuangan swasta di Kota X.
0 Response to "Tesis Interferensi Dan Perilaku Bahasa Absurd Dalam Penulisan Nama Tubuh Perjuangan Swasta"
Posting Komentar