iklan banner

Perhitungan Upah Kerja Lembur

Lembur kerja ialah salah satu hal yang niscaya kita temui saat bekerja di sebuah perusahaan atau sejenisnya. Lembur ialah penambahan jam melebihi waktu jam kerja yang telah ditentukan. Lembur biasanya dipilih perusahaan dengan alasan untuk meningkatkan produktivitas dengan pertimbangan menambah jam kerja karyawan yang dimiliki dan tidak perlu menambah karyawan baru.

Upah Kerja Lembur

Ketentuan kerja lembur, upah dan dasar aturan kerja lembur harus diketahui oleh pekerja sehingga prosedur pelaksanaan sanggup berjalan dengan baik. Akan tetapi walaupun sering diterapkan, masih banyak perusahaan yang belum benar dalam menghitung upah jam lembur. Padahal ini perhitungan jam lembur sudah ditentukan dalam undang-undang yang jelas.

Lembur kerja ialah salah satu hal yang niscaya kita temui saat bekerja di sebuah perusaha Perhitungan Upah Kerja Lembur

Sumber: http://blog.id.jobplanet.com

Perintah kerja lembur juga harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 78 ayat (1) wacana ketenagakerjaan abjad a yang menyatakan Pengusaha yang memperkerjakan buruh melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.

Untuk waktu kerja berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 pasal 77 ayat 2 abjad a dan b ialah :

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Diluar waktu diatas dianggap kerja lembur. Waktu kerja lembur dan upah kerja lembur di atur dengan keputusan menteri dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 yang menyatakan bahwa :

  • Waktu lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 ahad untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau;
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 ahad untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, atau;
  • Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perusahaan juga tidak sanggup pribadi menawarkan jam lembur tanpa memenuhi syarat-syarat berikut :

  1. Perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.
  2. Terdapat rincian pelaksanaan kerja lembur dan daftar nama pekerja, waktu dan lainnya.
  3. Tanda tangan kedua belah pihak (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6)

Cara perhitungan upah lembur

Cara perhitungan upah lembur diterapkan dalam Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11 yang sebelumnya telah diatur dalam pasal 8 yang menyatakan bahwa :

  • Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan,
  • Cara menghitung upah sejam ialah 1/173 kali upah sebulan

Berikut ialah tabel cara perhitungan upah lembur kerja berdasarkan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11 :

Jenis Hari Jam lembur Pengali Upah Lembur
Hari kerja 1 jam pertama Dikali 1,5 Upah sebulan /173
Jam berikutnya Dikali 2 Upah sebulan / 173
Hari Libur Resmi (5HK) 8 Jam pertama Dikali 2 Upah sebulan / 173
Jam ke-9 Dikali 3 Upah sebulan / 173
Jam berikutnya Dikali 4 Upah sebulan / 173
Hari Libur Resmi (6HK) 7 jam pertama Dikali 2 Upah sebulan / 173
Jam ke-8 Dikali 3 Upah sebulan / 173
Jam berikutnya Dikali 4 Upah sebulan / 173
Hari Libur Resmi (6HK) 5 Jam pertama Dikali 2 Upah sebulan / 173
(Jatuh hari pendek) Jam ke-6 Dikali 3 Upah sebulan / 173
Jam berikutnya Dikali 4 Upah sebulan / 173

 

Simulasi perhitungan upah kerja lembur :

Pada hari selasa, Agus melaksanakan kerja lembur di pagi hari sebelum masuk kerja sebanyak 1,5 jam dan pada malam harinya Agus juga melaksanakan kerja lembur sebanyak 2 jam. Gaji pokok Agus ialah Rp 3.000.000/ bulan. Berapa nilai upah kerja lembur yang diterima Agus?

Jam lembur Agus (dihitung satu hari jam lembur, tidak dipisah antara jam lembur pagi dan malam)

Jam lembur Pengali Hasil
1 jam pertama Dikali 1,5 1,5
2,5 jam Dikali 2 5
3,5 jam 6,5

 

Upah lembur :

= Total jam lembur x (Gaji pokok / 173)

=          6,5               x (Rp 3.000.000/173)

=                      Rp 112.716,7

Pemahaman yang benar wacana aturan kerja lembur sanggup menghindari kesalahan antara karyawan dan perusahaan. Maka, peraturan pemerintah wacana pengaturan upah kerja lembur harus selalu diperhatikan.


Sumber https://carajadikaya.com

0 Response to "Perhitungan Upah Kerja Lembur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel