Peran Wto (The World Trade Organization) Dalam Membangun Kerjasama Perdagangan Internasional
Pada kesempatan kali kita akan membahas salah satu topik yang berkaitan dengan perdagangan internasional (international trade), yakni menyangkut tata kelola dan kesepakatan bersama dalam transaksi produk dan/atau jasa antar negara.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai perdagangan internasional semoga berjalan dengan terbuka dan adil, maka dibutuhkan satu institusi yang mempunyai fungsi sebagai jembatan untuk memperlancar perdagangan antar negara.
Oleh lantaran itu, pada 1947 dibentuklah entitas yang kiprah utamanya mengatur perdagangan antar negara melalui perjanjian kerjasama (mutual agreement), yang antara lain berupa pengurangan tarif dan kendala perdagangan (tariffs and trade barriers). Institusi ini dikenal dengan nama the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang merupakan cikal bakal the World Trade Organization (WTO).
Sebenarnya model forum kerjasama ini telah digagas dalam pertemuan di Bretton Woods pada pertengahan 1944. Namun demikian, pembahasan tersebut tidak segera diikuti dengan realisasi, dan gres dilaksanakan beberapa tahun kemudian sehabis terbentuknya the International Monetary Fund (IMF) dan the World Bank.
Dalam situs resminya, WTO menyatakan diri sebagai satu-satunya organisasi internasional yang kiprah utamanya berkaitan pribadi dengan hukum perdagangan antar negara. Manifestasi hukum perdagangan itu termaktub dalam kesepakatan bersama yang disebut dengan WTO Agreements (www.wto.org).
Kerjasama antar negara dalam koridor WTO berkembang pesat dari tahun ke tahun. Apabila pada awal berdirinya (saat masih memakai nama GATT) hanya beranggotakan 23 negara, maka pada 2003 terdapat 146 negara yang bergabung dalam forum ini. Data terakhir dari www.wto.org mencatat bahwa pada simpulan Nopember 2015, the World Trade Organization telah beranggotakan 162 negara.
Dalam perjalanannya selama lebih dari empat dekade, GATT telah berhasil mengurangi banyak sekali tarif dan kendala perdagangan internasional (international trade-barriers). Walaupun demikian, GATT juga mengalami banyak sekali kasus dalam kebijakan-kebijakannya, terutama menyangkut hukum atas subsidi ekspor dan kesepakatan wacana foreign direct investment (FDI).
Selain itu, pada periode-periode awal tersebut ada beberapa jenis komoditi, khususnya produk agrikultur dan tekstil, yang dikecualikan dari kesepakatan perdagangan. Unsur komoditi ini menjadi begitu penting, alasannya yaitu dari keseluruhan negara anggota WTO, terdapat lebih dari dua pertiga diantaranya berasal dari negara berkembang dengan sektor komoditi sebagai faktor pelopor utama perekonomian.
Masalah lain yaitu mengenai transaksi jasa yang belum dikelola dengan baik, padahal perkembangan transaksi jasa tidak kalah pesat bila dibandingkan dengan transaksi barang.
Kemudian yang tidak kalah penting yaitu wacana kasus hak atas kekayaan intelektual (intellectual-property right), mengingat semakin menjamurnya barang-barang palsu/tiruan di pasaran. Apabila tidak terselesaikan dengan baik, tentunya hal ini akan merugikan pemilik sah atas hak tersebut (Crowley, M. An Introduction to the WTO and GATT, 2003).
Dalam perkembangannya kemudian, pada 1994 terjadi kesepakatan untuk memperluas cakupan kerjasama GATT dengan memasukkan kerjasama dibidang sumbangan atas hak cipta dan jasa terkait. Selain itu, untuk lebih menguatkan institusi, maka nama the General Agreement of Tariff and Trade (GATT) diubah menjadi the World Trade Organization (WTO).
WTO secara resmi bertugas semenjak 1 Januari 1995 menurut persetujuan Marrakech (Marrakech Agreement). Selain merumuskan kesepakatan mengenai tarrif and trade barriers, WTO juga memutuskan kerangka kerjasama perdagangan serta mengatakan solusi apabila terjadi sengketa atau perdebatan terkait dengan kasus perdagangan internasional.
Selanjutnya, pada Nopember 2001 anggota-anggota WTO bertemu dan melaksanakan kesepakatan kerjasama perdagangan dalam tajuk the Doha Development Agenda (yang kemudian lebih dikenal dengan nama Doha Round). Doha round merupakan kelanjutan dari kesepakatan-kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui. Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa kerjasama diantara anggota WTO ikut berkembang menyesuaikan kebutuhan negara anggota serta perubahan jaman.
Lebih jauh, terdapat prinsip-prinsip penting yang diangkat dalam kesepakatan Doha Round, salah satu diantaranya ialah membawa misi pembangunan sebagai elemen inti sistem perdagangan internasional (international trade system).
Dalam penjabarannya, prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam kesepakatan Doha Round antara lain menyerupai tersebut dibawah ini:
Kemudian yang perlu dicatat bahwa program-program yang dilaksanakan oleh WTO juga menjadi bab integral dari target-target yang ditetapkan dalam kampanye the Sustainable Development Goals (SGDs).
Sebagai penutup, WTO mengemban misi besar dalam rangka perwujudan kerjasama perdagangan internasional yang saling menguntungkan, dengan menempatkan ‘pembangunan’ sebagai inti dari kerjasama tersebut. **
ARTIKEL TERKAIT :
Sekilas wacana the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Melihat Sejarah Gerakan Non Blok (Non-Aligned Movement) dan Relevansinya di Dunia Modern
Sekilas wacana the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Sejarah Terbentuknya Blok Uni Eropa (the European Union) Sumber http://www.ajarekonomi.com
Dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan mengenai perdagangan internasional semoga berjalan dengan terbuka dan adil, maka dibutuhkan satu institusi yang mempunyai fungsi sebagai jembatan untuk memperlancar perdagangan antar negara.
Oleh lantaran itu, pada 1947 dibentuklah entitas yang kiprah utamanya mengatur perdagangan antar negara melalui perjanjian kerjasama (mutual agreement), yang antara lain berupa pengurangan tarif dan kendala perdagangan (tariffs and trade barriers). Institusi ini dikenal dengan nama the General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), yang merupakan cikal bakal the World Trade Organization (WTO).
Sebenarnya model forum kerjasama ini telah digagas dalam pertemuan di Bretton Woods pada pertengahan 1944. Namun demikian, pembahasan tersebut tidak segera diikuti dengan realisasi, dan gres dilaksanakan beberapa tahun kemudian sehabis terbentuknya the International Monetary Fund (IMF) dan the World Bank.
Dalam situs resminya, WTO menyatakan diri sebagai satu-satunya organisasi internasional yang kiprah utamanya berkaitan pribadi dengan hukum perdagangan antar negara. Manifestasi hukum perdagangan itu termaktub dalam kesepakatan bersama yang disebut dengan WTO Agreements (www.wto.org).
Kerjasama antar negara dalam koridor WTO berkembang pesat dari tahun ke tahun. Apabila pada awal berdirinya (saat masih memakai nama GATT) hanya beranggotakan 23 negara, maka pada 2003 terdapat 146 negara yang bergabung dalam forum ini. Data terakhir dari www.wto.org mencatat bahwa pada simpulan Nopember 2015, the World Trade Organization telah beranggotakan 162 negara.
Dalam perjalanannya selama lebih dari empat dekade, GATT telah berhasil mengurangi banyak sekali tarif dan kendala perdagangan internasional (international trade-barriers). Walaupun demikian, GATT juga mengalami banyak sekali kasus dalam kebijakan-kebijakannya, terutama menyangkut hukum atas subsidi ekspor dan kesepakatan wacana foreign direct investment (FDI).
Selain itu, pada periode-periode awal tersebut ada beberapa jenis komoditi, khususnya produk agrikultur dan tekstil, yang dikecualikan dari kesepakatan perdagangan. Unsur komoditi ini menjadi begitu penting, alasannya yaitu dari keseluruhan negara anggota WTO, terdapat lebih dari dua pertiga diantaranya berasal dari negara berkembang dengan sektor komoditi sebagai faktor pelopor utama perekonomian.
Masalah lain yaitu mengenai transaksi jasa yang belum dikelola dengan baik, padahal perkembangan transaksi jasa tidak kalah pesat bila dibandingkan dengan transaksi barang.
Kemudian yang tidak kalah penting yaitu wacana kasus hak atas kekayaan intelektual (intellectual-property right), mengingat semakin menjamurnya barang-barang palsu/tiruan di pasaran. Apabila tidak terselesaikan dengan baik, tentunya hal ini akan merugikan pemilik sah atas hak tersebut (Crowley, M. An Introduction to the WTO and GATT, 2003).
Dalam perkembangannya kemudian, pada 1994 terjadi kesepakatan untuk memperluas cakupan kerjasama GATT dengan memasukkan kerjasama dibidang sumbangan atas hak cipta dan jasa terkait. Selain itu, untuk lebih menguatkan institusi, maka nama the General Agreement of Tariff and Trade (GATT) diubah menjadi the World Trade Organization (WTO).
WTO secara resmi bertugas semenjak 1 Januari 1995 menurut persetujuan Marrakech (Marrakech Agreement). Selain merumuskan kesepakatan mengenai tarrif and trade barriers, WTO juga memutuskan kerangka kerjasama perdagangan serta mengatakan solusi apabila terjadi sengketa atau perdebatan terkait dengan kasus perdagangan internasional.
Selanjutnya, pada Nopember 2001 anggota-anggota WTO bertemu dan melaksanakan kesepakatan kerjasama perdagangan dalam tajuk the Doha Development Agenda (yang kemudian lebih dikenal dengan nama Doha Round). Doha round merupakan kelanjutan dari kesepakatan-kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui. Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa kerjasama diantara anggota WTO ikut berkembang menyesuaikan kebutuhan negara anggota serta perubahan jaman.
Lebih jauh, terdapat prinsip-prinsip penting yang diangkat dalam kesepakatan Doha Round, salah satu diantaranya ialah membawa misi pembangunan sebagai elemen inti sistem perdagangan internasional (international trade system).
Dalam penjabarannya, prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam kesepakatan Doha Round antara lain menyerupai tersebut dibawah ini:
- adanya kanal pasar untuk komoditi dibidang agrikultur, produk industri, serta jasa. Khusus mengenai komoditi agrikultur memang menjadi concern negara-negara anggota, terutama dari negara-negara berkembang (developing countries) yang perekonomiannya banyak ditunjang dari sektor agrikultur; sehingga dengan dibukanya akses, negara-negara tersebut sanggup memasarkan produk mereka ke pasar internasional.
- adanya kesepakatan dan kebijakan anti-dumping. Sebagai informasi, dumping merupakan istilah dalam perdagangan internasional yang menggambarkan suatu kondisi ketika harga sebuah produk diperlakukan secara berbeda untuk pasar domestik dan pasar internasional. Lebih jelasnya, produk yang dijual di pasar internasional dipatok dengan harga yang lebih rendah daripada harga produk yang sama namun dijual di pasar domestik (www.wto.org). Dumping merupakan salah satu trik atau taktik dalam perdagangan. Dalam beberapa hal, praktik ini tidak dilarang; namun demikian untuk menghindari persaingan tidak sehat diantara pelaku pasar, praktik menyerupai ini cenderung tidak direkomendasikan. Taktik yang kurang lebih senada dengan praktik dumping yaitu predatory pricing.
- adanya unsur pembangunan. Perdagangan internasional (international trade) semestinya diletakkan dalam rangka kerjasama (mutual benefit) yang mempunyai kegunaan bagi pembangunan jangka panjang setiap negara anggota.
Kemudian yang perlu dicatat bahwa program-program yang dilaksanakan oleh WTO juga menjadi bab integral dari target-target yang ditetapkan dalam kampanye the Sustainable Development Goals (SGDs).
Sebagai penutup, WTO mengemban misi besar dalam rangka perwujudan kerjasama perdagangan internasional yang saling menguntungkan, dengan menempatkan ‘pembangunan’ sebagai inti dari kerjasama tersebut. **
ARTIKEL TERKAIT :
Sekilas wacana the Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Melihat Sejarah Gerakan Non Blok (Non-Aligned Movement) dan Relevansinya di Dunia Modern
Sekilas wacana the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Sejarah Terbentuknya Blok Uni Eropa (the European Union) Sumber http://www.ajarekonomi.com
0 Response to "Peran Wto (The World Trade Organization) Dalam Membangun Kerjasama Perdagangan Internasional"
Posting Komentar