iklan banner

Pahami Bedanya Persyaratan Dokumen Pencairan Jht Bagi Karyawan Yang Resign, Phk Dan Habis Kontrak

Di kesempatan kali ini, blog akan membahas perbedaan berkas-berkas yang diajukan sebagai syarat pencairan uang JHT, antara penerima BPJS TK/Jamsostek yang berhenti kerja sebab mengundurkan diri (resign), dirumahkan (PHK), dan yang masa kontrak kerjanya habis.

Dari ketiga perbedaan penyebab seseorang karyawan berhenti bekerja di atas, kelengkapan dokumen atau berkas persyaratan klaim JHT juga berbeda-beda. Berkas persyaratan pengambilan JHT untuk penerima yang di-PHK, tidak sama dengan penerima yang mengundurkan diri. Kemudian untuk buruh yang kontrak kerjanya habis berkasnya juga berbeda lagi. Meski bedanya tidak terlalu banyak, tapi harap diperhatikan sebab akan menghipnotis diterima atau tidaknya pengajuan klaim uang Jaminan Hari Tua.

Selain syarat berupa kelengkapan berkas, jangan lupa juga dengan syarat minimal waktu berhenti bekerjanya, yaitu paling tidak sudah berhenti bekerja selama satu bulan. Jika belum ada sebulan, maka pengajuan klaim JHT dipastikan tidak akan diproses. Dan juga ketika akan mengajukan pencairan JHT, status penerima belum bekerja lagi alias sedang menganggur. Jika terbukti sudah bekerja lagi, klaim JHT niscaya akan ditolak. Pasti!
 blog  akan membahas perbedaan berkas Pahami Bedanya Persyaratan Dokumen Pencairan JHT Bagi Karyawan yang Resign, PHK dan Habis Kontrak
Intinya klaim JHT 100% hanya dapat dilakukan ketika status kepesertaan sudah non aktif sebab sudah tidak bekerja lagi, dan perusahaan telah menghentikan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Lewat SMS Ternyata Gampang Banget!

Berikut inilah rincian berkas-berkasnya:

Berhenti Bekerja Karena Resign

Untuk karyawan yang berhenti kerja atas kamauan sendiri atau lebih dikenal dengan sebutan resign, ketika ingin mencairkan JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Kartu penerima BPJS-TK orisinil beserta foto kopi.
2. Foto kopi dan orisinil KTP.
3. Foto kopi dan orisinil Kartu Keluarga.
4. Paklaring.
5. Foto kopi Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
6. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi, dilarang buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.

Untuk persyaratan berkas nomor 5, yaitu foto kopi Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan, kini sudah tidak perlu lagi. Mohon maaf sebab ini artikel usang ketika peraturan tersebut belum diubah.

Surat tersebut diurus oleh perusahaan. Karyawan tinggal menerimanya.

Berhenti Bekerja Karena PHK

Jika karyawan berhenti kerja sebab kena PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) atau dipecat, syarat-syarat dokumen pencairan JHT yang harus disiapkan ialah sebagai berikut:

1. Kartu penerima BPJS-TK orisinil dan fotokopi.
2. Fotokopi KTP dan menyertakan aslinya.
3. Fotokopi KK dan yang asli.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan.
5. Fotokopi dan orisinil Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) 
6. Fotokopi buku rekening tabungan atas nama pribadi.

Khusus untuk berkas nomor 5, yaitu fotokopi dan orisinil Melampirkan akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), hanya diperuntukkan bagi penerima yang di-PHK sesudah 1 September 2015 dan seterusnya. Jika dipecatnya sebelum tanggal 1 September 2015, maka tidak perlu membawa berkas no 4.

Berhenti Bekerja Karena Berakhirnya Masa Kontrak

Untuk teman-teman buruh yang sudah tidak bekerja lagi sebab sudah habis kontrak, kalau ingin mengurus pencarian uang JHT, berkas-berkas yang wajib dibawa antara lain:

1. Kartu penerima BPJS-TK orisinil dan foto copy.
2. KTP orisinil beserta fotokopi.
3. Kartu Keluarga orisinil dan fotokopi.
4. Paklaring.
5. Membawa surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang pertama kali diterima.
6. Foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi.

Baca Juga: 13 Penyebab Pencairan JHT BPJS Taman Kanak-kanak Ditolak dan Cara Mengatasinya

Demikianlah perbedaan berkas-berkas persyaratan pencairan uang JHT antara penerima yang berhenti kerja sebab mengundurkan diri, diberhentikan dan habis masa kontrak.

Semoga warta ini bermanfaat bagi sobat-sobat pekerja penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang ingin mengurus pencairan uang JHT seluruhnya alias 100%. Terima kasih sudah membaca.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Pahami Bedanya Persyaratan Dokumen Pencairan Jht Bagi Karyawan Yang Resign, Phk Dan Habis Kontrak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel