Contoh Surat Keterangan Dari Perusahaan Untuk Pencairan Jht Sebagai Pengganti Paklaring
Salah satu syarat mencairkan uang Jaminan Hari Tua ialah membawa Paklaring yang dikeluarkan oleh perusahaan pada ketika kita berhenti bekerja.
Paklaring yang kadang disebut juga surat rujukan atau surat rekomendasi, ada juga yang menyebutnya surat pengalaman kerja, ialah surat yang diterbitkan oleh HRD atau personalia perusahaan kepada karyawan yang telah mengundurkan diri.
Surat tersebut berisi keterangan bahwa seseorang pernah bekerja mulai dari tanggal sekian hingga tanggal sekian, dengan mencantumkan posisi dan jabatan yang pernah dipegang, dilengkapi dengan keterangan prestasi dan pencapaian yang dipernah diraih selama masa kerja.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pencairan JHT Bagi Peserta Yang Kartu BPJS TK-nya Hilang
Guna dari surat paklaring ialah sebagai berkas bukti pengalaman kerja yang sanggup kita lampirkan ketika kita melamar kerja di perusahaan lain. Dalam rekrutmen karyawan baru, biasanya yang mempunyai surat pengalaman kerja (Paklaring) peluang diterimanya jauh lebih besar.
Selain itu dan yang paling penting, paklaring sangat diperlukan untuk mengurus pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek. Karena itu merupakan salah satu dokumen persyaratan yang harus disertakan. Tanpa Paklaring, saldo tabungan JHT tidak sanggup cair!
Tapi dari pengalaman dan pengamatan kami, biasanya paklaring yang isinya mendetai menyerupai yang sudah dijelaskan di atas, hanya diberikan kepada karyawan-karyawan yang berijazah, contohnya pekerja kantoran, karyawan pabrik, produksi, pemasaran, dan sebagainya. Sementara buruh-buruh berangasan tak berijazah, ketika mereka resign, perusahaan tidak memperlihatkan paklaring (surat pengalaman kerja).
Pengalaman kami sewaktu merantau ke perkebunan kelapa sawit di Sumatera, pekerja-pekerja berangasan di bab lapangan menyerupai tukang manen, tukang muat buah, buruh perawatan, mereka tidak diberikan surat pengalaman kerja ketika mengundurkan diri. Mereka para BHL (Buruh Harian Lelas) hanya dibekali surat keterangan yang sangat sederhana yang sekedar berisi keterangan sudah berhenti bekerja. Tanpa mencantumkan prestasi dan jabatan yang didapat ketika masih bekerja.
Lalu apakah surat keterangan itu sanggup dijadikan berkas persyaratan klaim JHT pengganti Paklaring? Jawabannya ialah bisa! Karena di dalam surat tersebut ada keterangan sudah berhenti bekerja.
Di bawah ini ada foto atau gambar pola surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan untuk persyaratan pengajuan klaim JHT. Salinan surat tersebut kami peroleh dari salah satu pekerja di PT. GANDA BUANINDO yang berada di Kampar, Riau, yang dana JHT-nya telah berhasil dicairkan.
Surat tersebut kurang lebih isinya:
SURAT KETERANGAN
Dengan ini mengambarkan bahwa:
Nama : EDI SUYONO
Tempat/Tanggal Lahir : Blitar, 28 Oktober 1961
Jabatan : Karyawan Perawatan
Adalah benar karyawan PT. Ganda Buanindo hingga dengan tanggal 25 November 2015, dan atas undangan sendiri terhitung tanggal 26 November 2015 yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
Demikian surat keterangan ini dikeluarkan hanya untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.
Pekanbaru, 25 November 2015
Yang menerangkan
Yang menerangkan
Rita Yulfita
Personalia
Seperti itulah pola surat keterangan dari perusahaan untuk klaim JHT BPJS Taman Kanak-kanak (Jamsostek). Sangat mudah dan sederhana. Dan sesuai dengan isinya, surat keterangan tersebut hanya sanggup digunakan untuk mengurus pencairan JHT saja. Tidak berlaku contohnya digunakan sebagai surat pengalaman kerja.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengajukan Pencairan Bertahap Dana JHT BPJS Taman Kanak-kanak Sebesar 10% dan 30%
Makara untuk mengambil uang JHT, kita tidak harus mempunyai paklaring yang isinya mendetail menyerupai surat pengalaman kerja. Yang penting ada surat keterangan dari perusahaan, yang menyatakan bahwa kita sudah benar-benar tidak bekerja lagi, maka itu sudah sanggup digunakan untuk mengurus pencairan uang Jaminan Hari Tua.
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
0 Response to "Contoh Surat Keterangan Dari Perusahaan Untuk Pencairan Jht Sebagai Pengganti Paklaring"
Posting Komentar