Kartel, Struktur Pasar Monopolistik, Dan Inefisiensi Ekonomi
Dalam praktik ekonomi, terdapat banyak sekali prosedur pasar yang bekerja, sanggup berupa pasar persaingan tepat (full competition) maupun praktik lain, yang berdampak pada efisiensi serta tingkat kesejahteraan masyarakat. Pada goresan pena ini kita akan mempelajari ihwal konsep kartel (cartel) dalam ekonomi, serta pengaruhnya terhadap efisiensi ekonomi.
Secara umum kartel (cartel) sanggup diartikan sebagai struktur pasar yang didalamnya terdapat kekuatan yang membatasi persaingan, antara lain melalui kebijakan harga, alokasi produk (output), serta tindakan diskriminasi pada konsumen, sehingga mengurangi tingkat kesejahteraan (consumer welfare) yang digambarkan sebagai surplus konsumen.
Kartel ekonomi sanggup diwujudkan melalui persetujuan antara beberapa perusahaan/institusi bisnis dalam bidang yang sejenis, atau antar institusi pengambil kebijakan ekonomi, dalam rangka mengontrol harga dan/atau mengatur alokasi sumberdaya serta produk di pasar.
Terdapat banyak pola produk atau komoditas yang biasanya dikuasai oleh kartel ekonomi. Komoditas tersebut pada umumnya merupakan komoditas primer yang mutlak diharapkan oleh konsumen (masyarakat), contohnya gula, kopi, tepung, gandum, dan sebagainya. Disamping itu ada pula komoditas pokok lain yang tidak dikonsumsi secara langsung, contohnya minyak bumi dan karet.
Secara teoretis, prosedur kerja kartel sanggup dijelaskan sebagai berikut:
Keterangan:
Pada banyak kasus, struktur kartel ekonomi dan pasar yang monopolistik sangat merugikan konsumen, alasannya mengurangi/menihilkan persaingan antar produsen (yang mendorong penemuan dan efisiensi), serta membatasi pilihan konsumen (terkait dengan jenis, kuantitas, serta harga produk).
Adapun kekerabatan antara kartel, struktur pasar monopolistik, dan inefisiensi ekonomi sanggup dijelaskan sebagai berikut:
Pada dasarnya, problem kartel ekonomi merupakan problem klasik yang terjadi di banyak negara, bahkan di negara-negara yang mempunyai sejarah panjang perekonomian dan menjadi poros kekuatan ekonomi global.
Dalam salah satu studinya, Guenster melaksanakan penelitian terhadap praktik kartel di Eropa antara 1983-2004. Penelitian tersebut mempelajari efek praktik kartel terhadap efisiensi ekonomi. Adapun efisiensi ekonomi tersebut dikategorikan dalam tiga unsur, yakni efisiensi alokasi yang diukur dengan besarnya profitabilitas, efisiensi produksi yang diukur dengan produktivitas tenaga kerja, serta unsur penemuan yang diukur dengan investasi pada sumberdaya manusia.
Studi menemukan bahwa praktik-praktik kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (institusi bisnis) berdampak negatif terhadap efisiensi ekonomi, baik terkait dengan produktivitas tenaga kerja maupun investasi pada sumberdaya manusia. Satu-satunya hal positif ialah peningkatan profitabilitas, yang hanya dinikmati oleh kelompok kartel itu sendiri.
Dengan demikian disimpulkan bahwa praktik kartel yang terjadi cenderung merusak perekonomian secara agregat (Guenster, Andrea. Do cartel undermine economic efficiency?, 2013).
Struktur kartel bahkan sanggup bekerja lintas wilayah atau berada pada level internasional. Berikut beberapa tipe kartel yang diidentifikasi dalam sebuah penelitian:
Hard-core Cartels, digambarkan sebagai sekelompok produsen dari setidaknya dua negara, yang berhubungan dalam mengendalikan harga produk atau pengalokasian sumberdaya produksi di pasar internasional. Tipe ibarat ini yang menjadi concern banyak sekali organisasi internasional ibarat the World Trade Organization (WTO) dan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk diperangi.
Private-export Cartels, digambarkan sebagai produsen-produsen independen dari satu wilayah/negara tertentu, yang bekerja sama dalam menetapkan harga produk atau terlibat dalam alokasi produk untuk pasar ekspor tertentu.
State Run-export Cartels, berbeda dengan dua tipe diatas, kartel jenis ini dilakukan secara legal oleh pengambil kebijakan ekonomi (pemerintah), dengan aturan-aturan dan batasan-batasan yang telah disetujui. Penentuan kapasitas produksi minyak mentah dunia serta penetapan harga minyak dunia yang dilakukan oleh the Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) sanggup dikatakan sebagai bentuk kartel ekonomi dalam tipe ini (Evenett, Simon J., Margaret C. Levenstein, and Valerie Y. Suslow. International Cartel Enforcement: Lessons from the 1990s, 2001).
Sebagai penutup, secara konseptual diketahui bahwa kartel ekonomi dan struktur pasar monopolistik cenderung mengakibatkan dampak negatif pada efisiensi ekonomi, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan, baik dalam skala nasional maupun dalam bentuk kerjasama internasional, untuk membatasi atau menghapus praktik-praktik kartel ekonomi. **
ARTIKEL TERKAIT :
Peran dan Tantangan Industri FinTech (Financial Technology) dalam Perekonomian
Memahami Makna Economic Bubbles (Gelembung Ekonomi)
Merkantilisme dalam Sejarah Perekonomian dan Perdagangan Dunia
Kaitan Korupsi dengan Distribusi Pendapatan dan Pertumbuhan Ekonomi Sumber http://www.ajarekonomi.com
Secara umum kartel (cartel) sanggup diartikan sebagai struktur pasar yang didalamnya terdapat kekuatan yang membatasi persaingan, antara lain melalui kebijakan harga, alokasi produk (output), serta tindakan diskriminasi pada konsumen, sehingga mengurangi tingkat kesejahteraan (consumer welfare) yang digambarkan sebagai surplus konsumen.
Kartel ekonomi sanggup diwujudkan melalui persetujuan antara beberapa perusahaan/institusi bisnis dalam bidang yang sejenis, atau antar institusi pengambil kebijakan ekonomi, dalam rangka mengontrol harga dan/atau mengatur alokasi sumberdaya serta produk di pasar.
Terdapat banyak pola produk atau komoditas yang biasanya dikuasai oleh kartel ekonomi. Komoditas tersebut pada umumnya merupakan komoditas primer yang mutlak diharapkan oleh konsumen (masyarakat), contohnya gula, kopi, tepung, gandum, dan sebagainya. Disamping itu ada pula komoditas pokok lain yang tidak dikonsumsi secara langsung, contohnya minyak bumi dan karet.
Secara teoretis, prosedur kerja kartel sanggup dijelaskan sebagai berikut:
Keterangan:
- Apabila struktur pasar ialah persaingan tepat (full competition), maka harga produk atau competitive price setara dengan marginal cost; dan usul akan produk tersebut berada dititik competitive output.
- Namun saat kartel ekonomi dan struktur monopolistik terbentuk, mereka berpotensi menaikkan harga produk untuk meningkatkan profit, sampai berada dititik cartel price. Peningkatan harga akan menjadikan penurunan usul sampai dititik cartelized output.
- Dari kebijakan harga kartel tersebut, kartel menerima profit lebih banyak, yakni bidang A, sedangkan konsumen kehilangan kesejahteraan (consumer surplus) yang digambarkan sebagai bidang B, atau dikenal dengan istilah deadweight loss.
Pada banyak kasus, struktur kartel ekonomi dan pasar yang monopolistik sangat merugikan konsumen, alasannya mengurangi/menihilkan persaingan antar produsen (yang mendorong penemuan dan efisiensi), serta membatasi pilihan konsumen (terkait dengan jenis, kuantitas, serta harga produk).
Adapun kekerabatan antara kartel, struktur pasar monopolistik, dan inefisiensi ekonomi sanggup dijelaskan sebagai berikut:
- Pada prinsipnya, inefisiensi ekonomi (economic inefficiency) sanggup muncul alasannya adanya monopoli pasar. Stuktur monopoli mengurangi kesejahteraan melalui mis-alokasi sumberdaya produksi. Teori ini ditegaskan oleh Alfred Marshall, yang menyatakan bahwa tiadanya kompetisi cenderung menciptakan harga produk di pasar meningkat (dinilai lebih dari kewajaran atau overvalued), serta diikuti dengan penurunan output produksi. Dengan demikian menjadikan penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai konsumen (digambarkan dengan munculnya deadweight loss)
- Kemudian, monopoli juga menjadikan inefisiensi dalam produksi. Dengan adanya monopoli, pengalokasian sumberdaya produksi cenderung tidak beroperasi secara efisien, mengingat tidak adanya persaingan atau kompetisi dengan produsen lain.
- Disamping itu, monopoli juga cenderung menggerus munculnya inovasi, pengembangan kualitas sumberdaya manusia, serta produktivitas tenaga kerja.
Pada dasarnya, problem kartel ekonomi merupakan problem klasik yang terjadi di banyak negara, bahkan di negara-negara yang mempunyai sejarah panjang perekonomian dan menjadi poros kekuatan ekonomi global.
Dalam salah satu studinya, Guenster melaksanakan penelitian terhadap praktik kartel di Eropa antara 1983-2004. Penelitian tersebut mempelajari efek praktik kartel terhadap efisiensi ekonomi. Adapun efisiensi ekonomi tersebut dikategorikan dalam tiga unsur, yakni efisiensi alokasi yang diukur dengan besarnya profitabilitas, efisiensi produksi yang diukur dengan produktivitas tenaga kerja, serta unsur penemuan yang diukur dengan investasi pada sumberdaya manusia.
Studi menemukan bahwa praktik-praktik kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan (institusi bisnis) berdampak negatif terhadap efisiensi ekonomi, baik terkait dengan produktivitas tenaga kerja maupun investasi pada sumberdaya manusia. Satu-satunya hal positif ialah peningkatan profitabilitas, yang hanya dinikmati oleh kelompok kartel itu sendiri.
Dengan demikian disimpulkan bahwa praktik kartel yang terjadi cenderung merusak perekonomian secara agregat (Guenster, Andrea. Do cartel undermine economic efficiency?, 2013).
Struktur kartel bahkan sanggup bekerja lintas wilayah atau berada pada level internasional. Berikut beberapa tipe kartel yang diidentifikasi dalam sebuah penelitian:
Hard-core Cartels, digambarkan sebagai sekelompok produsen dari setidaknya dua negara, yang berhubungan dalam mengendalikan harga produk atau pengalokasian sumberdaya produksi di pasar internasional. Tipe ibarat ini yang menjadi concern banyak sekali organisasi internasional ibarat the World Trade Organization (WTO) dan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk diperangi.
Private-export Cartels, digambarkan sebagai produsen-produsen independen dari satu wilayah/negara tertentu, yang bekerja sama dalam menetapkan harga produk atau terlibat dalam alokasi produk untuk pasar ekspor tertentu.
State Run-export Cartels, berbeda dengan dua tipe diatas, kartel jenis ini dilakukan secara legal oleh pengambil kebijakan ekonomi (pemerintah), dengan aturan-aturan dan batasan-batasan yang telah disetujui. Penentuan kapasitas produksi minyak mentah dunia serta penetapan harga minyak dunia yang dilakukan oleh the Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) sanggup dikatakan sebagai bentuk kartel ekonomi dalam tipe ini (Evenett, Simon J., Margaret C. Levenstein, and Valerie Y. Suslow. International Cartel Enforcement: Lessons from the 1990s, 2001).
Sebagai penutup, secara konseptual diketahui bahwa kartel ekonomi dan struktur pasar monopolistik cenderung mengakibatkan dampak negatif pada efisiensi ekonomi, sehingga diharapkan kebijakan-kebijakan, baik dalam skala nasional maupun dalam bentuk kerjasama internasional, untuk membatasi atau menghapus praktik-praktik kartel ekonomi. **
ARTIKEL TERKAIT :
Peran dan Tantangan Industri FinTech (Financial Technology) dalam Perekonomian
Memahami Makna Economic Bubbles (Gelembung Ekonomi)
Merkantilisme dalam Sejarah Perekonomian dan Perdagangan Dunia
Kaitan Korupsi dengan Distribusi Pendapatan dan Pertumbuhan Ekonomi Sumber http://www.ajarekonomi.com
0 Response to "Kartel, Struktur Pasar Monopolistik, Dan Inefisiensi Ekonomi"
Posting Komentar