iklan banner

Berapa Honor Karyawan Yang Dipotong Untuk Bayar Iuran Bulanan Bpjs Kesehatan?

Menghitung berapa besar uang iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dalam setiap bulan. Topik tersebut yang akan blog bahas pada postingan kali ini. Pasti di antara kita yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan, ada yang ingin tau ingin tahu berapa sih honor kita yang dipotong untuk membayar iuran BPJS Kesehatan? Atau bagaimana cara menghitung iuran bulanan BPJS Kesehatan untuk karyawan perusahaan?

Tapi sebelumnya harap digaris bawahi, bahwa yang kita bahas kali ini ialah iuran BPJS Kesehatan untuk PPU (Pekerja Penerima Upah) dari Badan Usaha Swata menyerupai karyawan-karyawan perusahaan. Bukan PPU dari sektor pemerintahan menyerupai PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Untuk Pekerja Penerima Upah dari sektor pemerintahan, dasar penghitungan iuran BPJS Kesehatannya berbeda lagi.

Untuk diketahui, per 1 Januari 2015 seluruh Badan Usaha khususnya skala besar, sedang dan kecil di Indonesia wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam agenda Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Makara sebagai pekerja, selain harus ikut BPJS Ketenagakerjaan, kita juga wajib ikut BPJS Kesehatan.

 Menghitung berapa besar uang iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dalam setiap bulan Berapa Gaji Karyawan Yang Dipotong Untuk Bayar Iuran Bulanan BPJS Kesehatan?
Tahun 2018 ini, pemerintah belum ada rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan meskipun mengalami defisit, sehingga besaran iuran yang dibayarkan akseptor masih tetap merujuk pada Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016. Untuk akseptor PPU Badan Usaha Swata alias karyawan, tarif iuran BPJS Kesehatan ialah sebesar 5% dari upah/gaji per bulan dan tunjangan-tunjangan tetap bulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4% (empat persen) ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
  • 1% (satu persen) dibayar karyawan lewat potong gaji.

Baca Juga


Iuran sebesar 5% tersebut hanya berlaku untuk pinjaman 5 anggota keluarga termasuk pekerja yang bersangkutan, contohnya si pekerja, ditambah suami/istri, ditambah 3 orang anak. Makara selain dirinya sendiri, bekerja sanggup memasukkan 4 anggota keluarga yang lain, jadi totalnya 5. Dan tak hanya anak dan istri, pekerja boleh memasukkan orang renta dan mertua, yang penting totalnya tidak lebih dari 5 orang.

Jika si pekerja mempunyai tanggungan lebih dari 4, contohnya punya anak lebih dari tiga, kedua orang renta masih ada, ada lagi dua mertua, semua anggota keluarga tersebut boleh juga dimasukkan. Syaratnya pekerja harus menambah iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari gaji, untuk setiap anggota keluarga yang ditambahkan.

Anggota keluarga yang boleh dimasukkan berdasarkan hukum BPJS Kesehatan ialah pasangan hidup (suami/istri), anak kandung, anak tiri, anak angkat, orang renta dan mertua. Sementara anggota keluarga menyerupai paman, bibi, adik, abang dan kerabat lainnya tidak biaa, mereka harus mendaftar BPJS Kesehatan sendiri (mandiri), yang besarnya iuran per orang sesuai dengan besarnya iuran BPJS berdikari berdasarkan kelas 1, 2 atau 3.

Cara menghitung iuran 5% dari honor pekerja itupun tidak asal hitung saja. Ada batas maksimum dan minimumnya. Memang, metode penghitungan iuran BPJS Kesehatan ini agak rumit bila dibandingkan dengan cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kalau di BPJS Ketenagakerjaan, cara penghitungan iurannya ialah berapa persen dari honor pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sementara di BPJS Kesehatan tidak sesederhana itu.

Untuk lebih jelasnya mengenai bagaimana cara menghitung berapa iuran BPJS kesehatan untuk karyawan, berikut klarifikasi sederhananya.

Sekarang ini, batas maksimum dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan ialah Rp 8.000.000. Bukan lagi berdasarkan 2x PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)/K1. Makara pekerja yang gajinya di atas 8 juta, iuran BPJS Kesehatan tetap dihitung 5% dari 8 juta, bukan 5% dari gaji. Dan honor yang dihitung ialah honor secara keseluruhan ditambah tunjangan-tunjangan tetap bulanan. Bukan cuma dihitung dari honor pokok saja.

Misalnya nih, honor kita dan ditambah tunjangan-tunjangan tetap lainnya totalnya rp 11 juta, maka iuran BPJS Kesehatan kita tetap dihitung 5% dari 8 juta, bukan 5% dari 11 juta. Dan dari iuran 5% tersebut, yang 4% ditanggung perusahaan, yang 1% dipotong dari upah kita. Begitupun kalau ada embel-embel tanggungan anggota keluarga, dasar perhitungannya juga 1% dari 8 juta.

Sementara batas minimum upah sebagai dasar perhitungan ialah UMK (Upah Minimum Kota)/UMR (Upah Minimum Regional)/UMP (Upah Minum Provinsi). Makara kalau pekerja gajinya di bawah UMK/UMR/UMP, berarti besaran iuran BPJS Kesehatannya ialah 5% dari UMK/UMR/UMP, bukan 5% dari gaji.

Misalnya honor kita 1 juta, sementara UMP di tempat kita ialah 2 juta, maka iuran BPJS Kesehatan kita ialah 5% dari 2 juta, bukan 5% dari 1 juta. Dan dari 5% iuran tersebut, yang 4% dibayar perusahaan, dan kita sebagai pekerja cukup membayar 1% saja.

Dan yang terakhir kalau upah karyawan ada di antara upah minimum dan maksimum Rp 8.000.000, gres deh iuran BPJS Kesehatannya dihitung 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung perusahaan, dan 1% diambil dari honor kita.

Kemudian contohnya kita sakit dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit, kita akan mendapat manfaat layanan kesehatan dan kelas perawatan diadaptasi dengan besaran upah, yang berarti juga besaran iuran BPJS Kesehatan kita.

Rinciannya menyerupai ini:

  • Perawatan ruang kelas II diberikan kepada karyawan akseptor BPJS Kesehatan yang mempunyai upah bulanan hingga dengan Rp 4.000.000.
  • Sementara karyawan akseptor BPJS Kesehatan yang mempunyai honor antara Rp 4.000.000 hingga dengan Rp 8.000.000, akan mendapat perawatan ruang kelas I.


Demikianlah cara mengetahui berapa besar honor kita yang dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan dalam setiap bulan. Sebenarnya kalau posisi kita sebagai karyawan, kita tidak perlu memikirkan dan menghitung berapa jumlah iuran BPJS Kesehatan kita tiap bulan. Karena itu perusahaan yang mengurusnya. Tapi tidak ada salahnya juga kita memahami hal tersebut, paling tidak kita sanggup tahu kenapa ada potongan-potongan gaji, dan kemana arahnya pemotongan upah tersebut.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Berapa Honor Karyawan Yang Dipotong Untuk Bayar Iuran Bulanan Bpjs Kesehatan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel