iklan banner

Perkawinan Beda Agama Katolik Dan Islam

Pendapatku .....


Perkawinan umat katolik dengan umat islam termasuk perkawinan beda agama yang tidak diperbolehkan di Indonesia.

Baca Juga

Di pihak katolik sendiri, perkawinan tersebut tidak sanggup dilakukan sebab agama katolik memandang perkawinan tersebut bukan sebagai sakramen sebab salah satu pihak belum dibaptis (sah). Namun kemudian, pada tiap gereja katolik niscaya ada proses keringanan yang memungkinkan terjadinya perkawaninan beda agama.

Di pihak islam, terdapat dua fatwa yang memperlihatkan pandangan mengenai hal ini. Aliran pertama menyatakan : dimungkinkannya perkawinan beda agama, tapi jikalau hanya prianya beragama islam, sementara pihak wanita beragama non-Islam, selain pernyataan di atas, beda agama tida boleh dilakukan. Aliran kedua menyatakan : apapun kondisinya, perkawinan beda agama tidak sanggup dilakukan.

Di pihak hukum, di Indonesia tidak dimungkinkan untuk melaksanakan perkawinan beda agama. Yang lalu mungkin sanggup dilakukan ialah melaksanakan perkawinan beda agama di luar negeri lalu mencatatkan perkawinan tersebut di KUA/ Kantor Catatan Sipil. Namun, dicatatkannya perkawinan beda agama di luar negeri tidak serta merta menciptakan perkawinan itu sah di mata aturan Indonesia.

Yahh... Cinta itu buta, hingga terkadang melupakan aturan agama. Menurutku sie, agamalah yang akan melanggengkan menurut rahmat dan cinta kasih. Maka perkawinan beda agama itu boleh dilakukan selama didasari cinta dan kasih sayang, melengkapi, dan melindungi.

sumber : http://agama.kompasiana.com/2011/01/14/solusi-untuk-pasangan-yang-berbeda-agama/

Sumber http://radirablog.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Perkawinan Beda Agama Katolik Dan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel