iklan banner

Perbedaan Antrian Online Dan Mencairkan Jht Secara Online (E-Klaim)

Apa perbedaan antara sistem antrian online dengan mencairkan JHT secara online atau eklaim? Jika Anda masih resah dengan dua layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, bahkan ada yang menganggap kalau dua layanan tersebut yaitu sama, silahkan baca artikel ini hingga selesai. Karena di postingan ini, akan menjelaskan secara terperinci apa bedanya antrian online dan elektronik klaim (eklaim).

Memang, antara antrian online dengan eklaim yaitu sama-sama layanan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sanggup dilakukan secara online, dan dihadirkan untuk mempermudah akseptor yang hendak mengurus pencairan tabungan JHT (Jaminan Hari Tua). Dengan adanya dua layanan online ini, akseptor tidak perlu lagi tiba buru-buru pagi-pagi sekali ke kantor cabang BPJS Taman Kanak-kanak demi biar kebagian nomor antrean. Bisa diurus dari rumah atau di mana saja lewat perangkat yang terhubung dengan internet.

 Apa perbedaan antara sistem antrian online dengan mencairkan JHT secara online atau eklai Perbedaan Antrian Online dan Mencairkan JHT Secara Online (e-Klaim)

Namun dari segi fungsi serta tujuan, antrian online dan mencairkan dana JHT secara online yaitu dua layanan yang sangat jauh berbeda.
Berikut ini rincian perbedaannya:

E-KLAIM JHT

Eklaim JHT atau mengajukan pencairan uang JHT secara online, merupakan layanan yang sudah cukup usang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan. Fitur ini tersedia di aplikasi BPJSTKU, atau sanggup juga pribadi diakses dari dari website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id memakai akun BPJSTK anda.

Dalam prosesnya, akseptor harus menentukan kantor cabang BPJS Taman Kanak-kanak yang diinginkan yang nanti akan didatangi untuk verifikasi berkas. Juga diwajibkan mengunggah hasil scan dokumen-dokumen sesuai persyaratan klaim JHT, ibarat KPJ atau kartu akseptor BPJS TK, KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), Paklaring dan Buku rekening tabungan atas nama akseptor yang bersangkutan. Setelah semua scan berkas sudah diunggah, kemudian disubmit, maka akseptor akan dikirim notifikasi ke email yaitu konfirmasi bahwa proses pengajuan klaim saldo JHT sudah diterima dan menunggu 2x24 jam untuk email permintaan ke BPJSTK.

Setelah mendapatkan email akhir untuk permintaan ke kantor cabang yang anda pilih, Anda sanggup pribadi print F5 (formulir pengajuan klaim jaminan hari tua) dan silahkan tiba di hari yang tertera di email. Selanjutnya untuk proses klaim di kantor cabang, jangan lupa membawa seluruh dokumen orisinil beserta fotokopinya masing-masing 1 lembar.  Masa berlaku eklaim paling usang 7 hari dari tanggal permintaan yang tercantum di email. Jika ingin mengetahui panduan lengkap tahap demi tahap mencairkan uang JHT secara online, silakan Anda Klik Disini.

Dan jikalau Anda sudah mengajukan klaim JHT secara online, maka anda tidak perlu lagi mendaftar atau pendaftaran antrian online. Karena untuk akseptor e-Klaim sudah mendapatkan email permintaan yang berlaku seminggu. Nanti ketika tiba ke kantor BPJS TK, oleh sekuriti akan diberikan nomer antrian khusus untuk akseptor e-Klaim.

ANTRIAN ON-LINE

Antrian online merupakan layanan digital yang sanggup dikatakan masih gres dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mulai berlaku pada bulan Juli 2018 kemudian untuk pencairan uang JHT secara manual atau secara pribadi di kantor cabang. Layanan ini semacam booking nomer antrian, jadi akseptor tidak perlu lagi tiba shubuh dan rebutan nomer antrian yang di kantor BPJS TK.

Cara menciptakan antrian online Anda tinggal membuka website BPJS Taman Kanak-kanak khusus pendaftaran antrian online yaitu: www.antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian mengisi data-data yang diminta mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama sesuai KTP Elektronik, nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau no kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomer HP yang masih aktif.

Pilih wilayah pelayanan dan kantor cabang pelayanan yang Anda inginkan, kemudian silahkan menentukan sendiri jam kedatangan dan agenda kedatangan sesuai dengan quota yg tersedia. Jika sudah mengisi data dan sudah mendapatkan isyarat booking atau no antriannya, Anda wajib tiba sesuai dengan hari dan jam yang tertera diantriannya yang anda pilih ketika pendaftaran tadi. Jika lewat maka harus mengurus ulang antrian on-line kembali. Makara dipastikan Anda sudah hadir di kantor BPJS Ketenagakerjaan setidak 30 menit sebelum antrian dipanggil.

Petunjuk selengkapnya perihal tata cara mendaftar antrian on-line untuk klaim JHT manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, silahkan Klik Disini.

Dalam prosesnya ketika menciptakan antrian online, kita tidak perlu menggunggah scan berkas persyaratan klaim JHT dan juga tidak perlu login ke akun BPJSTK sebagaimana kalau mengurus pencairan JHT secara online (E-klaim). Makara yang tidak mempunyai akun BPJSTK, tetap sanggup menciptakan antrian online. Berbeda dengan E-klaim JHT yang mengharuskan akseptor mempunyai akun BPJSTK.
Itulah persamaan dan perbedaan antara layanan antrian online dengan layanan eklaim atau mencairkan dana JHT secara online. Intinya, antrian online yaitu layanan untuk pencairan JHT secara manual. Sementara e-Klaim, yaitu layanan untuk pencarian JHT secara online. Hanya boleh dipilih salah satu. Tidak boleh dan memang tidak perlu menentukan dua-duanya. Semoga teman-teman semua tidak resah lagi membedakan kedua layanan online daru BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek tersebut.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Perbedaan Antrian Online Dan Mencairkan Jht Secara Online (E-Klaim)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel