Anda Tidak Mau Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar? Ini Akibatnya!
Pemerintah dan para operator seluler akan segera menerapkan aturan gres pendaftaran kartu prabayar, hal ini termasuk bagi kartu prabayar yang sudah usang digunakan. Namun beberapa orang akan menganggap hirau hal ini dan bahkan mengabaikannya. Untuk itulah anda perlu mengetahui apa yang akan terjadi jikalau tidak melaksanakan pendaftaran ulang kartu prabayar.
Pada hukum gres Menkominfo memang sudah dinyatakan bahwa seluruh kartu prabayar yang gres dibeli wajib diregistrasi memakai NIK dan Nomor KK. Selain itu kartu prabayar yang sudah terdaftar dan telah dipakai semenjak usang pun wajib untuk diregistrasi ulang.
Adanya hukum ini tentu saja tidak akan serta merta dipatuhi oleh masyarakat bahkan ada yang mengabaikannya. Terutama bagi yang memakai kartu prabayar yang sudah terdaftar dan merasa malas untuk melaksanakan pendaftaran ulang memakai NIK dan Nomor KK. Namun tentu saja setiap hukum niscaya ada sanksinya jikalau dilanggar, begitu juga dengan hukum gres Menkominfo ini.
Akibat jikalau kartu prabayar tidak diregistrasi ulang
Pada dikala hukum gres tersebut sudah diberlakukan pada 30 Otober 2017 nanti semua kartu prabayar yang sudah terdaftar wajib untuk diregistrasi ulang memakai NIK dan Nomor KK. Jika anda pemilik kartu tidak segera melaksanakan pendaftaran ulang, maka ini akhir yang harus anda tanggung sendiri.
- Pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jikalau tidak melaksanakan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung semenjak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jikalau tidak melaksanakan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung semenjak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada abjad A.
- pemblokiran layanan data internet jikalau tidak melaksanakan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung semenjak pemblokiran layanan sebagaimana dimaksud pada abjad B.
Namun, meskipun kartu prabayar anda sudah diblokir, anda masih dapat memakai layanan operator meskipun terbatas untuk keperluan pendaftaran saja.
Selain itu, pada hukum gres tersebut ditentukan juga bahwa setiap satu NIK hanya dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor seluler, baik itu berupa kartu prabayar maupun kartu pascabayar. Dengan demikian, bagi anda yang mempunyai banyak kartu seluler, maka harus menentukan mana saja yang harus diregistrasi dan membuang yang lainnya.
Itulah akibat jikalau kartu prabayar tidak diregistrasi ulang, jadi sehabis hukum gres ini diberlakukan maka segeralah pendaftaran ulang kartu prabayar anda. Cara gres pendaftaran ulang kartu prabayar ini sebetulnya sangat gampang dan tidak membutuhkan waktu lama, selain itu pendaftaran ulang kabarnya dapat dilakukan sampai 28 Februari 2018.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Anda Tidak Mau Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar? Ini Akibatnya!"
Posting Komentar