iklan banner

4 Kriteria Umkm Dan Daftar Pajak Umkm Yang Harus Dibayarkan

Mengurus pajak perjuangan ialah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para wajib pajak, baik eksklusif maupun yang mempunyai usaha. Ketika perjuangan Anda sudah besar dan mempunyai cukup banyak staff, mungkin Anda tidak kesulitan dalam mengurus pajak usaha. Tetapi jikalau perjuangan Anda masih Anda jalankan sendiri? Bagaimana cara lapor pajaknya?


Mengurus pajak masih dianggap sebagai sesuatu yang meribetkan bagi sebagian orang. Sebagai pemilik UMKM Anda memang diwajibkan untuk membayar pajak setiap bulan yang dilakukan di KPP setempat. Lalu, bagaimana cara membayar pajak bagi UMKM?


Mungkin klarifikasi berikut ini sanggup membantu Anda dalam menuntaskan duduk perkara pajak yang membelit Anda sebagai pengusaha. Sehingga Anda sebagai wajib pajak sanggup menuntaskan kewajiban pajak diri Anda dan perjuangan yang Anda miliki.


Penggolongan UMKM


Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai berapa pajak yang harus dibayarkan, Anda harus tahu dahulu golongan UMKM Anda. Anda harus paham, bisnis ibarat apa yang di klasifikasikan sebagai bisnis UMKM.


Menurut Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2008 mengenai perjuangan Mikro Kecil Menengah, penjabaran UMKM sanggup dibedakan dari total aset dan omzet penjualan. Namun berdasarkan BPS (Badan Pusat Statistik), penjabaran UMKM juga dibedakan dari jumlah karyawannya.


Klasifikasi UMKM Di Indonesia


Kategori Usaha Mikro/Rumah Tangga


Usaha mikro ialah perjuangan produktif yang dijalankan secara perorangan dan suatu tubuh yang memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU No.20 tersebut.


Kriteria perjuangan mikro/rumah tangga, mempunyai karyawan kurang dari 4 orang, aset (kekayaan bersih) hingga Rp 50 juta serta omzet penjualan tahunan hingga 300 juta per tahun. Inilah kriteria perjuangan mikro atau yang sebut juga sebagai perjuangan rumah tangga.


Usaha Kecil


Pasti Anda gundah apa itu perjuangan kecil, apakah perjuangan kecil dan mikro itu sama atau berbeda? Berikut klarifikasi dari SolusiUKM mengenai perbedaan perjuangan mikro dan perjuangan kecil yang berdasarkan kriteria dari undang-undang.


Usaha kecil ialah sebuah perjuangan yang mempunyai pegawai sekitar 5-19 orang, aset mulai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar. Inilah kriteria dari perjuangan kecil sesuai pada undang-undang.


Usaha Menengah


Selain mikro dan kecil, ada lagi istilah perjuangan menengah. Makanya dikala ini abreviasi tidak lagi hanya menyebut UKM tapi UMKM. Salah satunya ialah perjuangan menengah. Usaha menengah mempunyai kriteria sebagai berikut.


Mengurus pajak perjuangan ialah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para wajib paja 4 Kriteria UMKM dan Daftar Pajak UMKM yang Harus Dibayarkan


Memiliki karyawan minimal 20 maksimal 99 orang, aset kekayaan mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, dan omzet penjualan tahunan mencapai Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar. Kriteria ini masuk kedalam perjuangan menengah.


Usaha Besar


Ketika kita sudah bahas mikro, kecil hingga menengah, dikala ini waktunya kita bahas kriteria perjuangan besar. Tentunya perbedaan yang paling mencolok ialah jumlah karyawan dan aset yang dimilikinya. Usaha besar sanggup dikatakan perjuangan milik negara atau swasta maupun perjuangan absurd yang melaksanakan acara di Indonesia.


Kriteria Usaha besar ialah perjuangan yang mempunyai karyawan lebih dari 100 orang, mempunyai kekayaan higienis lebih dari Rp 10 miliar dan mempunyai total omzet lebih dari Rp 50 miliar. Nah inilah yang disebut dengan kriteria perjuangan besar. Sehingga Anda sanggup memahaminya.


Setelah memahami pengertian mengenai berbagai jenis usaha, Anda akan mengetahui bagaimana mengurus pajak dari usaha-usaha tersebut. Tentunya pajak setiap perjuangan berbeda-beda, namun prosesnya sama. Sehingga Anda sanggup memahami pajak UMKM.


Pajak UMKM


Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 pasal 2 perihal pajak penghasilan bahwa setiap orang pribadi, orang eksklusif yang mempunyai warisan belum terbagi, tubuh dan bentuk perjuangan tetap dikenakan pajak penghasilan.


Menurut online-pajak.com dikala Anda mendaftarkan perjuangan Anda ke Kantor pajak, maka Anda akan mendapat Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Di SKT tersebut akan terlihat pajak-pajak yang harus Anda bayarkan.


Semua itu bergantung pada jenis transaksi yang akan Anda lakukan dan jumlah omzet perjuangan Anda dalam setahun. Ada tiga jenis pajak yang harus Anda bayarkan yakni:



  1. PPh Pasal 4 ayat 2 atau PPh tamat (jika ada sewa gedung/kantor, omzet penjualan, dll)

  2. PPh pasal 21 (jika mempunyai pegawai)

  3. PPh Pasal 23 (transaksi penjualan jasa)


PPh Final untuk UKM


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final untuk pajak UMKM ialah pajak atas penghasilan dari perjuangan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun.


Bagaimana cara mengetahuinya? Tentunya Anda harus menghitung semua transaksi perbulan kemudian Anda kalikan 0,5%. Pajak UMKM harus Anda bayarkan tanggal 15 setiap bulannya bersama dengan laporan SPT masa. Jika SPT tahunan pajak harus Anda laporkan setiap tahun.


Cara Lapor SPT Terbaru


Baru-baru ini DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menerbitkan peraturan gres mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan . Peraturan gres tersebut tertuang pada Peraturan DJP Nomor PER-02/PJ/2019.


Salah satu pokok perubahan penting dalam peraturan gres ini ialah mengenai kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban manajemen wajib pajak biar tetap gampang dalam menjalankan perjuangan mereka, tanpa harus tiba ke kantor Pajak.


Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, Wajib Pajak Badan yang terdaftar di seluruh KPP, baik itu KPP Madya, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib memberikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT masa PPN melalui e-Filing.


DJP melaksanakan hal ini untuk melaksanakan fasilitas bagi Wajib Pajak biar terhindar keterlambatan atau lupa lapor pajak. Untuk menghindari risiko ini, DJP menyediakan e-Filing bagi Wajib Pajak. Sehingga Wajib Pajak sanggup melaksanakan lapor pajak dimana saja dan kapan saja selama terhubung internet.


Peraturan gres ini juga menawarkan fasilitas layanan bagi wajib pajak dimana semua jenis SPT, baik SPT Pembetulan dan SPT Masa lebih bayar, sanggup diterima di KP2KP dan layanan luar kantor. Apa saja fasilitas tersebut. Berikut Penjelasannya yang diambil dari hukumonline.com:




































Pokok Pengaturan



Sebelumnya



Menjadi



Dokumen Lampirkan SPT e-Filing



Diunggah (diupload) dalam satu file dengan format PDF



Diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen



Pengecualian dari Kewajiban memberikan SSP sebagai lampiran SPT melalui e-filing



Berlaku bagi SPT 1770 S dan SS dengan status nihil atau kurang bayar



Berlaku bagi semua jenis SPT yang disampaikan melalui e-filling



Permintaan Kelengkapan SPT yang disampaikan melalui e-filing atau pos/ekpedisi/kurir



Tidak Diatur



KPP sanggup meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari semenjak tanggal pada bukti penerimaan elektronik atau resi pengiriman SPT



Informasi pada resi pengiriman SPT yang disampaikan melalui pos/ekpedisi/kurir



Tidak Diatur



Resi pengiriman surat harus memuat nama, NPWP, jenis SPT dan masa/tahun pajak



Penyampaian SPT dengan status lebih bayar melalui pos/ekpedisi/kurir



Tidak Diatur



Dikirimkan memakai layanan pengiriman khusus biar SPT diterima KPP paling lambat tiga hari semenjak tanggal pada tanda bukti pengiriman surat



Seluruh SPT wajib di isi dalam Bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak dengan memakai karakter latin, satuan mata uang rupiah (Rp) dan wajib menandatangani sebelum diserahkan kepada KPP terdaftar. Tentunya ini akan memudahkan Anda sebagai wajib pajak.


Di peraturan terbaru tersebut mengharuskan Anda untuk melek IT, alasannya sekarang Anda harus berurusan dengan e-Filing yang berbasis teknologi. Meskipun terlihat sulit, namun Anda sanggup melaksanakan dengan mudah. Salah satunya ialah dengan dukungan platform pembukuan Accurate Online.


Karena sekarang Accurate Online sudah sanggup menghitung melapor pajak dengan mudah. Anda cukup mengupload data penghitungan pajak perjuangan saja dan Anda sanggup mengupload file ke e-filling pajak dengan gampang dan tidak perlu lagi Anda menyewa konsultan pajak.


Tentunya dengan Accurate Online tidak hanya urusan pajak UMKM Anda saja. Tetapi Anda juga sanggup dengan gampang mengelola pembukuan bisnis dengan Accurate Online. Sehingga sanggup memudahkan Anda setiap melaksanakan pelaporan Pajak. Yuk coba Accurate Online Sekarang, Gratis 30 hari!



Sumber http://solusiukm.com

0 Response to "4 Kriteria Umkm Dan Daftar Pajak Umkm Yang Harus Dibayarkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel