Shared And Distinctive Features Of The Eu Constitutional Principle Of The Rule Of Law
Firma = Persekutuan
adalah : suatu penggabungan di antara dua orang atau lebih untuk mempunyai gotong royong dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapat keuntungan / laba.
Ciri – ciri Firma :
1. Berusaha gotong royong (Mutual Agency) setiap sekutu merupakan distributor (wakil / perantara)
2. Umur perjuangan terbatas
3. Tanggung jawab tidak terbatas
4. Memiliki hak / penggalan di dalam persekutuan
5. Pembagian laba
Kebaikan-kebaikan Firma :
1. Jumlah modalnya relatif besar dari perjuangan perseorangan sehingga lebih gampang untuk memperluas usahanya
2. Lebih gampang memperoleh kredit lantaran mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3. Kemampuan manajemen lebih besar lantaran adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
4. Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memilih Akta Pendirian
5. Tergabung alasan-alasan rasional
6. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
1. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
3. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama
4. Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
Akuntansi untuk Firma :
1. Pembentukan / pada dikala berdirinya
2. Pembagian keuntungan dan atau rugi
3. Pembubaran
Laba atau rugi komplotan dibagi kepada para anggota sekutu sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan pembagian keuntungan atau rugi komplotan di antara para anggota sanggup dilakukan sebagai berikut :
- Dibagi rata
- Sesuai dengan perbandingan yang disepakati bersama
- Sesuai dengan perbandingan modal masing-masing sekutu
- Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
- Mula-mula diberikan honor atau bonus sesuai dengan jasa para sekutu, sisanya dibagi sesuai dengan pesetujuan
- Mula-mula diberikan bunga atas modal masing-masing sekutu, lalu kepada para sekutu diberikan honor atau bonus sesuai dengan jasa yang diberikan dan sisanya dibagi sesuai dengan persetujuan
PEMBUBARAN FIRMA (PARTNERSHIP DISSOLUTION)
Pembubaran firma sanggup mengandung dua arti
1. Benar-benar bubar dan tidak akan melanjutkan usahanya lagi (likuidasi)
2. Bubar dalam arti persekutuannya / perjanjiannya saja, tetapi perjuangan / operasinya masih akan dilanjutkan
Hal-hal yang menjadikan pembubaran suatu komplotan firma yakni :
1. Kehendak para sekutunya, yang dikarenakan :
a. Telah tercapainya waktu / tujuan
b. Persetujuan bersama para anggota sekutu
c. Pengunduran diri seorang anggota sekutu
2. Ketentuan undang-undang, dikarenakan :
a. Kematian salah seorang anggota sekutu
b. Seorang anggota sekutu atau firma dalam keadaan pailit
c. Kegiatan firma bertentangan dengan undang-undang
d. Keadaan luar biasa, contohnya : adanya perperangan
3. Keputusan pengadilan , dikarenakan :
a. Seorang anggota sekutu mengalami gangguan jira
b. Tindakan anggota sekutu merugikan firma
c. Perselisihan para anggota sekutu
d. Preusan mustahil lagi memperoleh keuntungan
Akuntansi Pembubaran Firma yang akan dibahas :
1. Masuknya anggota sekutu baru
2. Penilaian kembali aktiva (Revaluation of Assets)
3. Pengunduran diri atau meninggalnya anggota sekutu
4. Likuidasi
I. Masuknya Anggota Sekutu Baru
Atas persetujuan seluruh anggota sekutu yang ada, seseorang sanggup menjadi anggota sekutu gres dalam komplotan firma , dengan cara :
a. Membeli suatu penggalan atau seluruh modal dari salah seorang atau lebih anggota sekutu
b. Menyetorkan / menginvestasikan aktiva / kekayaan ke dalam firma
II. Penilaian Kembali Aktiva (Revaluation of Assets)
Dalam keadaan tertentu, adakala suatu aktiva yang dimiliki oleh suatu komplotan firma sanggup diakibatkan dari banyak sekali sebab, contohnya akhir dari ketentuan yang berwenang. Selisih lebih atau kurang dari evaluasi kembali ini lalu dialokasikan ke asumsi masing-masing modalnya sesuai dengan rasio pembagian laba.
III. Pengunduran Diri atau Meninggalnya Seorang Anggota Sekutu
Bila salah seorang anggota sekutu mengundurkan diri sebagai anggota atau meninggal dunia, maka terhadap sekutu tersebut diselesaikan kewajiban-kewajiban komplotan atas hak-hak anggota sekutu tersebut. Penyelesaian segala hak dan kewajiban lepada anggota sekutu yang meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagai anggota sekutu tergantung dari hasil persetujuan bersama, Kepada sekutu yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sanggup diselesaikan / dibayarkan kepadanya sesuai dengan besar saldo modalnya.
Pengunduran diri seorang anggota sekutu atau meninggalnya seorang angota sekutu berarti komplotan bubar, tetapi jikalau segala administrasinya telah diselesaikan sekutu-sekutu yang tinggal sanggup melanjutkan usahanya dengan membentuk komplotan baru.
IV. Likuidasi Suatu Persekutuan Firma
Bila statu firma dibubarkan (ditutup), pada umumnya seluruh aktiva yang dimiliki dijual dalam bentuk nilai uang / kas. Dari uang yang tersedia, terlebih dahulu harus dilunasi segala kewajiban-kewajiban (utang-utang) firma , gres lalu uang yang ada didistribusikan lepada para anggota sekutu sesuai dengan hak para anggota sekutu.
Sumber http://dominique122.blogspot.com
0 Response to "Shared And Distinctive Features Of The Eu Constitutional Principle Of The Rule Of Law"
Posting Komentar