Penilaian Kesehatan Bank Dan Penggabungan Perjuangan Bank
Jenis-jenis Bank
a. Dilihat Dari Segi Fungsi Bank
1) Bank Umum
Adalah bank yang sanggup memperlihatkan jasa dalam bentuk kemudian lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan ialah umum, dalam arti sanggup memperlihatkan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya sanggup dilakukan diseluruh wilayah.
2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adalah bank yang melakukan acara perjuangan secara konvensional atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Sifat acara BPR jauh lebih sempit kalau dibandingkan dengan acara bank umum. Kegiatan BPR hanya rneliputi acara penghimpunan dan penyaluran dana saja, Begitu pula dalam hal jangkauan wilayah operasi, BPR hanya dibatasi dalam wilayah tertentu saja.
b. Dilihat Dari Segi Kepemilikannya
1) Bank Milik Pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh manfaatnya bank itu dimiliki oleh pemerintah.
2) Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta nasional. Dalam bank swasta milik nasional termasuk pula bank-bank yang dimiliki oleh tubuh perjuangan yang berbenruk koperasi.
3) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta aneh maupun pemerintah aneh terang kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
4) Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank adonan dimiliki oleh pihak aneh dan pihak
swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara lebih banyak didominasi dipegang oleh warga negara Indonesia.
c. Dilihat Dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat maka bank umum sanggup dibagi kedalam 2 macam, yaitu :
1) Bank Devisa
Merupakan bank yang sanggup melakukan transaksi keluar negeri atau yang bekerjasama dengan mata uang aneh secara keseluruhan, contohnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of credit dan transaksi luar negeri lainnya. Persyaratan untuk menjadi Bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia sehabis memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
2) Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak sanggup melakukan transaksi sebagai bank devisa. Makara bank non devisa merupakan kebalikan dari bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan rnasih dalam batas-batas Negara.
d. Dilihat Dari Segi Menentukan Harga
1) Bank yang menurut Prinsip Konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia cukup umur ini ialah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.
Dalam mencari laba dan memilih harga kepada para nasabahnya, memakai dua metode yaitu:
a) Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan maupun untuk produk pinjamannya juga ditentukan menurut suku bunga tertentu.
b) Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank sanggup menggunakan atau menerapkan banyak sekali biaya - biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang menurut Prinsip Syariah
Bank menurut prinsip syariah ialah peraturan perjanjian menurut aturan islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan perjuangan atau acara perbankan lainnya.
Dalam memilih harga atau mencari laba bagi bank yang menurut prinsip syariah ialah sebagai berikut:
a) Pembiayaan menurut prinsip bagi hasil (mudharabah)
b) Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahab)
d) Pembiayaan barang modal menurut sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarahwaiqtina)
Sumber http://dominique122.blogspot.com
0 Response to "Penilaian Kesehatan Bank Dan Penggabungan Perjuangan Bank"
Posting Komentar