iklan banner

Pengertian Non Performing Loan ( Npl ) Dan Penjelasannya

Pengertian Umum Pajak
Pengertian pajak secara umum sanggup diartikan sebagai iuran rakyat pada kas pemerintah yang bersifat wajib (dapat dipaksakan) berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik atau kontraprestasi yang pribadi ditujukan dan yang tidak dipakai untuk membiayai pengeluaran dan dalam rangka menyelenggarakan pemerintah. Dalam hal balas jasa, pemerintah mewujudkannya kepada masyarakat dalam bentuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban, derma subsidi barang kebutuhan pokok, daerah peribadatan, dan pembangunan lainnya disegala bidang.

Adapun pengertian pajak yang dikemukakan para andal dari sudut pandang yang berbeda. Beberapa pendapat mengenai definisi pajak yang dikemukakan para andal sebagai berikut:

Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Soeparman Soemahamidjadja yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia”, menyatakan bahwa:
“Pajak yakni iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh pengusaha berdasarkan norma-norma aturan guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum”. (2002:9) 

Definisi Pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro SH, Dalam bukunya “Perpajakan”, menyatakan bahwa:
“Pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontra presrasi) yang pribadi sanggup ditujukan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum”.(2002:1)

Definisi pajak yang dikemukakan oleh P. J. A Adriani, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia” menyatakan bahwa:
“Pajak yakni iuran kepada Negara (yang sanggup dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang pribadi sanggup ditunjuk, dan yang gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.”(2002:2)

Definisis pajak yang dikemukakan Prof. Dr. MJH Smeets yang dikutip oleh Waluyo dan Wirawan B Ilyas, dalam bukunya “Perpajakan Indonesia Edisi Pertama” menyatakan bahwa:
“Pajak yakni prestasi kepada pemerintah yang terhutang berdasarkan norma-norma umum dan yang sanggup dipaksakannya, tanpa adanya kontra prestasi yang ditunjukan dalam hal yang individual”
(2003:5)

Dari definisi tersebut sanggup diperoleh kesimpulan bahwa: 
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan Undang-undang serta aturan pelaksanaanya. 
Dalam pembayaran pajak tidak sanggup ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah 
Pajak dipungut oleh negara yaitu Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang jikalau dari pemasukannya masih terdapatsurplus, dipergunakan untuk membiayai Public Investment 

Jenis-jenis Pajak
Jenis pajak terdiri dari 2, yaitu:
1 Pajak Pusat, terdiri dari:
  • Pajak Penghasilan (PPH)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Materai

2. Pajak Daerah, Terdiri Dari:
  • Pajak Propinsi
  • Pajak Kabupaten atau Kota
Fungsi Pajak
Pajak yang dipungut oleh pemerintah memiliki fungsi 
  • Fungsi Budgetair (anggaran) 
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 

  • Fungsi Mengatur (Regulered) 
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kecerdikan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.

Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Non Performing Loan ( Npl ) Dan Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel