iklan banner

Pengertian Asuransi Syariah Beserta Penjelasannya

Tinjauan Umum APBD
Dalam kegiatan suatu organisasi baik kecil maupun besar apalagi organisasi pemerintah yang sangat luas dan kompleks memerlukan alokasi dana yang cukup memadai. Hal tersebut diharapkan untuk membiayai kegiatan dan kegiatan organisasi pemerintah yang berkesinambungan. Pembiayaan yang berkesinambungan tersebut dialokasikan dalam kelompok pendanaan rutin yang terdapat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah), maka pendanaan tersebut merupakan salah satu anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. APBD itu sendiri merupakan kegiatan pemerintah kawasan yang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD.
Dalam pelaksanaan pembangunan, pemkot Cimahi berusaha untuk memakai anggaran APBD sebaik mungkin untuk mewujudkan harapan pembangunan sesuai dengan planning yang ditetapkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berlaku untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Pembentukan dan pengelolaannya diubahsuaikan dengan tatacara yang berlaku pada pemerintah pusat.

Pengertian APBD
Penyusunan APBD merupakan hal yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah. Oleh sebab itu, haruslah disusun dan dipertimbangkan dengan secama yang dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
            Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “ Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”, menyatakan bahwa APBD adalah:
“Rencana kegiatan pemerintah kawasan yang dituangkan dalam bentuk angka dan pertanda adanya sumber penerimaan yang merupakan sasaran minimal dan biaya yang merupakan sasaran maksimal untuk suatu periode anggaran”
(2004;24)
            Berdasarkan pasal 64 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1874. Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang dinyatakan oleh Abdul Halim dan Mamesah, APBD sanggup didefinisikan sebagai berikut:
“APBD sebagai planning operasional keuangan Pemda, dimana satu pihak menggambarkan asumsi pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek kawasan dalam tahun anggaran tertentu, dan pihak lain menggambatkan asumsi penerimaan dan sumber-sumber penerimaan kawasan guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud”
(2000;16)  
            Pengertian lain dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)  oleh Badan Perencanaan Daerah Kota Cimahi yaitu:
“Sasaran dan kebijakan kawasan dalam satu tahun anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai anutan penyusunan (R-APBD) dan (RP-APBD)”
(2006)
Dari ketiga pengertian diatas penulis sanggup menyimpulkan pemahaman dari pengertian APBD yaitu suatu planning kegiatan pemerintah dalam bentuk angka yang meliputi semua sumber-sumber pendapatan dan pemgeluaran-pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diharapkan untuk membiayai kepentingan kawasan dan pihak lain dan merupakan kredit-kredit guna melaksanakan belanja untuk suatu anggaran tertentu.

Fungsi APBD
            Dalam buku yang diterbitkan oleh LAN RI menjelaskan bahwa APBD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah kawasan karena:
  1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat kawasan yang bersangkutan .
  2. Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi yang faktual dan bertanggung jawab.
  3. Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab pemerintah daerah, umumnya kepada kawasan khususnya sebab APBD itu menggambarkan seluruh budi pemeritah daerah.
  4. Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan pengawasan terhadapdaerah dengan cara yang lebih gampang dan berhasil guna.
  5. Merupakan suatu dukungan juasa kepada kepala kawasan didalam batas-batas tertentu.
(1996;85)

Karakteristik APBD
            Dalam reformasi keuangan kawasan perubahan ditandai dengan pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi kawasan tersebut membawa imbas perubahan karakteristik APBD. Karakteristik APBD diera reformasi berdasarkan Abdul Halim,MBA, Akt. Dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” yakni sebagai berikut:
  1. Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban kepada kawasan (pasal 38 PP No.108 Tahun 2000).
  2.  Bentuk laporan pertanggungjawaban akhirtahun anggaran terdiri atas:
a.      Laporan perhitungan APBD
b.      Nota perhitungan APBD
c.       Laporan Aliran Kas
d.      Neraca Daerah dilengkapi dengan evaluasi kinerja berdasarkan tolak ukur Renstra (Pasal 38 PP No. 105 Tahun 2000).
  1. Pinjaman APBD tidak lagi termasuk kedalam pos pendapatan (yang pertanda hak pemerintah daerah), tetapi masuk kedalam pos penerimaan (yang belum tentu menjadi hak pemerintah daerah).
  2. Masyarakat termasuk dalam unsure penyusunan APBD disamping Pemerintah Daerah yang terdiri atas kepala kawasan dan DPPD.
  3. Indikator kinerja Pemerintah Daerah tidak hanya mencakup
a.      Perbandingan antara anggaran dengan realisasinya.
b.      Perbandingan antara standar biaya dengan relisasinya.
c.       Target dan persentase fisik proyek tetapi juga meliputi standar pelayanan yang diharapkan.
  1. Laporan pertanggungjawaban kepala kawasan pada simpulan tahun anggaran yang bentuknya yakni laporan perhitungan  APBD dibahas oleh DPRD dan mengandung konsekuensi terhadap masa jabatan kepala Daerah apabila dua kali ditolak oleh DPRD.
 (2000;4)

Dari klarifikasi diatas sanggup disimpulkan bahwa APBD pada abad reformasi mempunyai karakteristik struktur, perhitungan dan pertanggungjawaban yang sanggup dikatakan sempurna. Hal tersebut ditandai dengan adanya penerapan system akuntansi yang tepat dan akuntabilitas merupakan salahsatu prinsip dasar penyusunan. Selain itu pengawasan terhadap APBD juga menjadi lebih ketat sebab melibatkan unsur masyarakat yang diwakili oleh DPRD.



Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Asuransi Syariah Beserta Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel