iklan banner

Pengertian Apbd Dan Penjelasannya

Pengertian Pendapatan Daerah
            Pendapatan kawasan merupakan penerimaan yang sangat penting bagi pemerintah kawasan dalam menunjang pembangunan kawasan guna membiayai proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 wacana “ Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” yang dikutip dari buku “Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah” yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah:
“Semua penerimaan kas kawasan dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.”
(2002;113)
Sedangkan berdasarkan Abdul Halim, dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”  menyatakan bahwa Pendapatan Daerah adalah:
“Semua penerimaan kawasan dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang dalam aneka macam sumber dalam periode tahun anggaran bersangkutan”
(2002;64)
Dan definisi pendapatan kawasan berdasarkan IASC Frame Work dalam bukunya uang berjudul “Akuntansi Keuangan Daerah” karangan Abdul Halim yaitu sebagai berikut:
“Penambahan dalam manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau peningkatan asset/aktiva, atau pengurangan utang / kewajiban yang mengakibatkan penambahan ekuitas dana selain penambahan ekuitas dana yang berasal dari bantuan beserta ekuitas dana.”
      (2002;66)             
Berdasarkan ketiga pengertian tersebut sanggup diambil kesimpulan bahwa pendapatan kawasan merupakan penerimaan yang diperoleh pemerintah kawasan yang sanggup ditinjau dari tingkat kenaikan aktiva ataupun penurunan utang yang sanggup dipakai oleh pemerintah dalam membangun dan menyebarkan suatu kawasan dalam periodetahun anggaran yang bersangkutan.

Sumber-sumber Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah sebagai penerimaan kas kawasan merupakan sarana pemerintah kawasan untuk melaksanakan tujuan, mengoptimalkan kemakmuran rakyat yaitu menumbuh kembangkan masyarakat disegala bidang kehidupan. Menurut Lukman H, dalam “Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah” pendapatan kawasan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah) dikelompokan menjadi 3 kelompok yaitu:
1.      Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2.      Dana Perimbangan
3.      Lain-lain Penerimaan yang sah 

(2006)
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan orisinil kawasan merupakan semua penerimaan kawasan yang berasal dari sumber ekonomi orisinil daerah. Menurut Lukman H, dalam “Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah” Kelompok pendapatan orisinil kawasan dipisahkan menjadi 4 yaitu:
A. Pajak daerah
B. Retribusi daerah
C. Bagian keuntungan perjuangan daerah
D. Lain-lain pendapatan orisinil kawasan

A. Pajak Daerah
Pajak  Daerah merupakan bab Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar, lalu disusul dengan pendapatan yang berasal dari retribusi daerah. Adapun yang dimaksud dengan Pajak Daerah hampir tidak ada bedanya dengan pengertian pajak pada umumnya, ibarat dikutip dalam buku “Ekonomi Publik” karangan  M. Suparmoko. yaitu:
“Merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepada pemerintah (Daerah) tanpa balas jasa pribadi yang sanggup ditunjuk, yang sanggup dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.”
(2001;56)
Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemitro. Menurut Lukman H dalam “sistem dan mekanisme pemungutan pajak kawasan dan retribusi daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah menyampaikan bahwa Pajak adalah:
“Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepada kawasan tanpa imbalan pribadi yang seimbang yang sanggup dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dipakai untuk membiayai peneyelenggaraan pemerintahan kawasan dan pembagunan daerah.”
(2006)
Dari kedua definisi wacana pajak kawasan tersebut diatas, maka penulis sanggup menarik kesimpulan, bahwa pajak yaitu iuran rakyat kepada pemerintah untuk kas Negara yang dipakai untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum yang bersifat wajib dan sanggup dipaksakan dengan tidak menerima jasa timbal balik berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Seperti halnya dengan pajak, pada umumnya pajak kawasan memiliki peranan ganda yaitu:
1.      Sebagai sumber pendapatan dari pemerintah kawasan (Budgetary)
2.      Sebagai alat pengatur (Regulatory)
Dalam hal-hal tertentu suatu jenis pajak sanggup lebih bersifat sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi sanggup pula sebagai suatu jenis pajak tertentu lebih merupakan alat untuk mengatur alokasi dan retribusi suatu aktivitas ekonomi dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu.
Beberapa jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan pemerintah tingkat provinsi :
  1. Pajak kendaraan bermotor.
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor
  3. Pajak materi kendaraan bermotor
Selanjutnya macam-macam pajak yang dipungut di kawasan Kabupaten/Kota dan menjadi sumber pendapatan kawasan Kabupaten/Kota diantaranya :

  1. Pajak hotel dan restoran
  2. Pajak hiburan
  3. Pajak reklame
  4. Pajak penerangan jalan
  5. Pajak pengambilan dan pengolahan materi galian golongan
  6. Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
  7. Pajak lainnya asal memenuhi persyaratan untuk menjadi pajak baru.

B. Retribusi Daerah
Disamping pajak daerah, sumber pendapatan orisinil kawasan yang cukup besar peranannya dalam menyumbang pada terbentuknya pendapatan orisinil kawasan yaitu Retribusi Daerah. Seperti dikutip dalam buku “ Ekonomi Publik “ karangan M.Suparmoko bahwa yang dimaksud Retribusi Daerah yaitu :
“ Pungutan kawasan sebagai bayaran atas jasa atau santunan izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau tubuh “.
( 2001;85 )
Sedangkan dalam buku yang berjudul “ Manajemen Perpajakan “ karangan Mohammad Zain, mendefinisikan retribusi kawasan sebagai berikut :
“ Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi yaitu pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau santunan izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan. “
(2003;13)
Berdasarkan kedua definisi tersebut di atas sanggup disimpulkan bahwa retribusi kawasan merupakan pungutan kawasan atas pembayaran jasa atau santunan izin yang diberikan untuk pemerintah kawasan kepada setiap orang atau tubuh yang memiliki kepentingan, dan balas jasa dari adanya retribusi kawasan tersebut pribadi sanggup dirasakan oleh mereka yang membayar retribusi tersebut.
Jenis retribusi sanggup dikelompokan menjadi 3 ( tiga ) macam sesuai dengan objeknya. Objek retribusi yaitu aneka macam jenis pelayanan atau jasa tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Jasa pelayanan yang sanggup dipungut retribusinya hanyalah jenis-jenis jasa pelayanan yang berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi layak untuk dijadikan objek retribusi. Jasa–jasa pelayanan tersebut diantaranya sanggup dikelompokan sebagai berikut:
1.      Retribusi yang dikenakan jasa umum
2.      Retribusi yang dikenakan pada jasa usaha
3.      Retribusi yang dikenakan pada perizinan tertentu
Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah sendiri menjadi kewenangan propinsi/kabupaten kota
Retribusi yang menjadi kewenangan propinsi yaitu:
a.       Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.      Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
c.       Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
d.      Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
Retribusi yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota yaitu:
1.      Retribusi pelayanan kesehatan
2.      Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan
3.      Retribusi penggantian biaya cetak KTP
4.      Retribusi penggantian biaya cetak sertifikat catatan
5.      Retribusi pelayanan pemakaman
6.      Retribusi pelayanan pengabuan mayat
7.      Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum
8.      Retribusi pelayanan pasar
9.      Retribusi pengujian kendaraan bermotor
10.  Retribusi investigasi alat pemadam kebakaran
11.  Retribusi penggantian biaya cetak peta
12.  Retribusi pengujian kapal perikanan
13.  Retribusi pemakaian kekayaan daerah
14.  Retribusi jasa perjuangan pasar grosir/pertokoan
15.  Retribusi jasa perjuangan tempat pelelangan
16.  Retribusi jasa perjuangan terminal
17.  Retribusi jasa perjuangan tempat khusus parkir
18.  Retribusi jasa perjuangan tempat penginapan/pesanggrahan/Villa
19.  Retribusi jasa perjuangan penyedotan kakus
20.  Retribusi jasa perjuangan rumah potong hewan
21.  Retribusi jasa perjuangan pelayanan pelabuhan kapal
22.  Retribusi jasa perjuangan tempat rekreasi dan olah raga
23.  Retribusi jasa perjuangan penyeberangan diatas air
24.  Retribusi jasa perjuangan pengolahan limbah cair
25.  Retribusi jasa perjuangan penjualan produksi
26.  Retribusi izin mendirikan bangunan
27.  Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
28.  Retribusi izin gangguan
29.  Retribusi izin trayek

C. Bagian Laba Usaha Daerah
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya  “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” menyatakan bahwa:
 “Bagian keuntungan perjuangan kawasan merupakan penerimaan kawasan yang berasal dari hasil perusahaan milik kawasan dan pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan. Penerimaan ini antara lain berasal dari BPD, Perusahaan kawasan dan penyertaan modal kawasan kepada pihak ketiga”
(2001;65)

D. Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah
Lain-lain Pendapatan Asli kawasan lainnya yaitu lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang juga merupakan pendapatan kawasan yang diterima oleh pemerintah. Lain-lain pendapatan orisinil kawasan yaitu merupakan penerimaan kawasan yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah.
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya  “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” menyatakan bahwa:

“Lain-lain pendapatan orisinil kawasan merupakan penerimaan kawasan yang diperoleh pemerintah kawasan dari barang atau jasa yang dimiliki pemerintah”
(2001;65)
Penerimaan ini berasal dari :
  1. Hasil penjualan barang milik daerah. Contoh penjualan drum bekas aspal.
  2. Penerimaan jasa giro
2. Dana Perimbangan
Dalam rangka membuat suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil dan transparan berdasarkan atas pembagian kewenangan pemerintah antara pemerintah pusat dan daerah, maka diundangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 wacana Perimbangan. Keuangan antara pemerintah pusat dan kawasan undang-undang tersebut antara lain mengatur wacana Dana Perimbangan yang merupakan aspek penting dalam sistem perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 wacana “ Dana Perimbangan “ yang dikutip dari buku yang berjudul “ Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah “, Dana Perimbangan yaitu:

“Dana yang bersumber dari penerimaan anggaran pendapatan dan belanja Negara ( APBN ) yang dialokasikan kepada pemerintah untuk membiayai kebutuhan kawasan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi“.
( 2002 ; 86 )
Sedangkan berdasarkan Dedi Supriadi Bratakusuma, dan Dadang Solihin, dalam buku yang berjudul “ Otonomi Penyelenggaraan Pemda “ menjelaskan bahwa Dana Perimbangan yaitu:
“Merupakan sumber pendapatan kawasan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara ( APBN ) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Pemda dalam mencapai tujuan santunan otonomi kawasan yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik “
( 2001 ; 174 )
Dari kedua definisi tersebut diatas sanggup disimpulkan bahwa dan perimbangan merupakan sumber pendapatan kawasan yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah kawasan dalam mencapai tujuan santunan otonomi daerah, yaitu terutama peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin membaik.
Dana Perimbangan terdiri dari :
  1. Bagian kawasan dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam.
  2. Dana Alokasi Umum
  3. Dana Alokasi Khusus

a.      Bagian Daerah dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penerimaan dari Sumber Daya Alam.
Menurut HAW. Widjaja dalam bukunya yang berjudul “Otonomi Daerah dan Daerah Ootonom” menyatakan bahwa:
“Penerimaan atau Pendapatan Daerah berasal dari pajak hanya diperoleh dari pajak bumi dan bangunan, serta pungutan atau bea yang dibayar dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan”.
(2001;131)
Penerimaan dari pajak itu pembagiannnya yaitu sebagi berikut:
1.      Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dibagi 10% untuk Pemerintah Pusat dan 90% untuk Pemerintah Daerah.
2.      Penerimaan ba perolehan atas tanah dan bangunan dibagi 20% untuk Pemerintah Pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
Selanjutnya penerimaan kawasan yang berasal dari bukan pajak diantaranya untuk penerimaan yang berkenaan dengan eksploitasi sumber daya alam ibarat sumber daya hutan, pertambangan umum, perikanan dan khususnya dari pengambilan minyak bumi dan gas alam.
Pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan yaitu sebagi berikut :
1. Penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam (seperti hutan, pertambangan umum, dan perikanan ) dibagi dengan perbandingan 20% untuk Pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.
2. Penerimaan Negara dari pertambangan minyak sesudah pajak dibagi dengan perbandingan 85% untuk Pemerintah Pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.
3.  Penerimaan Negara dari gas alam dibagi dengan 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.
Penerimaan pusat dari pajak bumi dan bangunan serta dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan seluruhnya akan dibagikan kepada kawasan kabupaten dan kota dalam bentuk dana alokasi umum. Bagian kawasan dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan sumber daya alam merupakanm alokasi yang intinya memperhatikan potensi kawasan penghasil.

b.      Dana Alokasi Umum
Sumber keuangan lainnya untuk Pemerintah kawasan berasal dari Dana Alokasi yang berasal dari pemerintah pusat yang dulunya disebut sebagai dana subsidi. Dana ini bahu-membahu berasal dari dana yang dikumpulkan dari bab hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan atas tanah dan bangunan.
Berdasarkan peraturan pemerintah kawasan RI nomor 104 Tahun 2000 wacana dana perimbangan pasal 1 ayat 3 yang dikutip dari buku yang berjudul “ Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah “ menjelaskan definisi Dana Alokasi Umum yaitu :

“Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antara kawasan untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi “.
( 2002 ; 86 )

Sedangkan definisi Dana Alokasi Umum yang dikutip dari buku “ Otonomi Penyelenggaraan Pemda “ karangan Dedi Supriady Bratakusuma dan Dadang Solihin, menjelaskan sebagai berikut :
“ Dana yang berasal dari (APBN) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuam keuangan antar kawasan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka desentralisasi “.
( 2001 ;175 )
Dari kedua definisi di atas sanggup ditarik kesimpulan bahwa dana alokasi umum merupakan sumber pendapatan kawasan yang berasal dari APBN untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pemerintah kawasan dalam mencapai tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar kawasan untuk membiayai kebutuhan dan pengeluaran dalam pelaksanaan desentralisasi.
1.       Dana Alokasi Umum dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antara kawasan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan daerah. Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan Daerah, termasuk didalam pengertian tersebut yaitu jaminan kesinambungan penyelenggaraan Pemda diseluruh Daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarkat dan merupakan kesatuan dengan penerimaan umum APBD.
2.      Dana Alokasi Umum terdiri dari untuk kawasan propinsi kabupaten/Kota. Dana Alokasi Umum untuk kawasan propinsi dan untuk kawasan Kabupaten/Kota tersebut di atas ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari Dana Alokasi Umum. Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua kawasan propinsi tersebut dan jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua kawasan propinsi dan jumlah kawasan bagi semua kawasan Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Dana Alokasi Umum yang dimaksud ini merupakan jumlah seluruh Dana Alokasi Umum untuk kawasan propinsi dan untuk kawasan Kabupaten/Kota. Perubahan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan pemerintah pusat kepada kawasan dalam rangka desentralisasi. Yang dimaksud dengan Penerimaan Dalam Negeri yaitu penerimaan Negara yan berasal dari pajak dan bukan pajak sesudah dikurangi penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada daerah.
3.      Dana Alokasi Umum bagi masing-masing kawasan propinsi dan kawasan kabupaten/Kota di atas dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh kawasan dengan bobot kawasan yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh kawasan di Indonesia.
Bobot kawasan di atas ditetapkan berdasarkan :
1. Kebutuhan wilayah otonomi daerah
2. Potensi ekonomi daerah
Kebutuhan wilayah otonomi kawasan dihitung berdasarkan perkalian antara pengeluaran kawasan rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Penduduk, Indeks Luas Daerah, Indeks Harga Bangunan, Indeks kemiskinan relative sesudah dibagi empat. Potensi ekonomi kawasan dihitung berdasarkan perkalian antara penerimaan kawasan rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Industri, Indeks Sumber Daya Alam dan Indeks Sumber Daya Manusia sesudah dibagi tiga.
Dana Alokasi Umum suatu kawasan yaitu kebutuhan kawasan yang bersangkutan dikurangi Potensi ekonomi daerah. Bobot kawasan yaitu proporsi kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu kawasan dengan total kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh daerah. Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing kawasan ditetapkan dengan keputusan Presiden berdasarkan DPOD. Usulan DPOD sesudah mempertimbangkan faktor penyeimbang.
4.   Rincian Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kawasan disampaikan DPOD. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas Daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

c.  Dana Alokasi Khusus
Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 104 tahun 2000 wacana dana perimbangan, pasal 1 ayat 4 yang dikutip dari buku yang berjudul “ Himpunan peraturan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah” menyatakan bahwa:

“Dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), yang dialokasikan kepada kawasan untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu”.
(2002;86)
Dan dalam buku yang berjudul “kumpulan peraturan wacana otonomi daerah” menjelaskan definisi dana alokasi khusus adalah:
“Dana yang sanggup dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) kepada kawasan tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).”
(2002;129)
Berdasarkan kedua definisi diatas sanggup disimpulkan bahwa dana alokasi khusus merupakan dana berasal dari anggaran (APBN) dan dialokasikan kepada kawasan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan yang khusus.
1.   Dana Alokasi khusus sanggup dialokasikan dari APBN kepada kawasan tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Kebutuhan khusus yang dimaksud adalah:
kebutuhan yang tidak sanggup diperkirakan secara umum dengan memakai rumus alokasi umum atau kebutuhan yang merupakan kesepakatan atau prioritas nasional. Kriteria teknis sektor/ aktivitas yang sanggup didanai dari dana alokasi khusus ditetapkan oleh menteri teknis/instansi terkait. Sektor/kegiatan yang tidak didanai dari dana alokasi khusus yaitu biaya administrasi, biaya persiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya perjalanan pegawai kawasan dan lain-lain biaya umum yang sejenis. Penerimaan Negara yang berasal dari dana reboisasi sebesar 40% disediakan kepada kawasan penghasil sebagai bab dana alokasi khusus untuk membiayai aktivitas reboisasi dan penghijauan oleh kawasan penghasil.
2.      Jumlah dana alokasi khusus ditetapkan setiap tahun dalam APBN didasarkan masing-masing bidang pengeluaran yang diadaptasi dengan kebutuha.
3.      Dana alokasi khusus kebutuhan yang tidak sanggup diperkirakan secara umum, dialokasikan kepada kawasan tertentu berdasarkan anjuran daerah. Pembiayaan kebutuhan khusus memerlukan dana pendamping dari penerimaan APBN. Porsi dana pendamping ditetapkan sekurang-kurangnya 10%. Dikecualikan dari ketentuan dana pendamping yaitu pembiayaan aktivitas reboisasi yang berasal dari dana reboisasi kawasan penghasil. Pengalokasian dana alokasi khusus kepada kawasan ditetapkan oleh menteri keuangan sesudah memperhatikan pertimbangan menteri dalam negeri dan otonomi daerah, menteri teknis terkait dan instansi yang membidangi perencanan pembangunan nasional.
4.      Ketentuan wacana penyaluran dana alokasi khusus kepada kawasan ditetapkan oleh menteri keuangan.
5.      Menteri teknis/instans terkait melaksanakan pemantauan dari segi teknis terhadap proyek/ aktivitas yang didanai dari dana alokasi khusus. Pemeriksaan atas penggunaan dana alokasi khusus oleh kawasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauan menteri teknis/instansi yang terkait bertujuan untuk memastikan bahwa proyek/kegiatan yang didanai dana alokasi khusus tersebut sesuai dengan tujuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
6.      Dengan berlakunya peraturan pemerintah ini, pelaksanaan dana alokasi khusus diadaptasi dengan proses penataan organisasi pemerintahan kawasan dan proses pengalihan pegawai daerah. Dalam hal pegawai pemerintah pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada kawasan belum sepenuhnya menjadi beban daerah, pembayaran honor pegawai tersebut diperhitungkan dengan dana alokasi umum bagi kawasan yang bersangkutan.

3.  Lain-lain Penerimaan yang Sah
Menurut Lukman H dalam “Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
“Lain-lain penerimaan yang sah merupakan jenis penerimaan kawasan yang terdiri dari: lain-lain penerimaan yang sah, penerimaan dari propinsi, penerimaan dari kabupaten/ kota dan kekurangan tunjangan fungsional guru”.
(2006)

Fungsi Anggaran Pendapatan Daerah
Menurut Lukman H dalam “Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Fungsi anggaran pendapatan kawasan sanggup mengarah pada fungsi keuangan Negara yaitu sebagai berukut:
1.      Fungsi Alokasi
Proses dimana sumber daya (resources) nasional dipergunakan untuk barang privat dan barang publik dimana keduanya sangat diperlukan oleh masyarakat.
2.      Fungsi Retribusi
Peranan keuangan negara dalam hal ini anggaran dalam rangka pembagian kembali pendapatan, baik berdasarkan pemilikansumber daya atau faktor-faktor produksi.
3.      Fungsi Stabilitas
Anggaran negara merupakan alat kebijaksanan makro pemerintah. Bila pemerintah mrnaikan pajak, maka konsumsi rumah tangga berkurang komponen pengeluaran agregat. Sebaliknya apabila pemerintah menurunkan pajak maka konsumsi rumah tangga akan lebih tinggi dan pengeluaran agrerat menjadi lebih besar yang pada giliranya akan meningkatkan out put (pendapatan nasional).

(2006)

Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Apbd Dan Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel