iklan banner

Nilai-Nilai Dalam Pengelolaan Asuransi Syariah

Definisi asuransi syari’ah berdasarkan Dewan Syariah Nasional yakni perjuangan untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui janji yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah yakni perjuangan saling melindung dan saling menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui janji (perikatan) yang sesuai dengan Syariah. Asuransi Syariah merupakan salah satu sistem ekonomi berbasis Islam yang bersifat Universal dan berlaku untuk semua kenyakinan dan golongan masyarakat. Asuransi Syariah tidak mengandung hal-hal menyerupai ketidakpastian, perjodian, riba, penganiayaan, suap, barang haram dan maksiat.

Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh sebab itu sanggup dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya yakni dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama insan untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan tragedi yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya : “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”

Asuransi yang selama ini dipakai oleh secara umum dikuasai masyarakat (non syariah) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan andal fiqh, sebab tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya.

Perbedaan sistem yang paling fundamental antara asuransi Islam dengan sistem asuransi konvensional.
1. Asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim dari pemegang polis, contohnya kecelakaan, selesai hidup atau hal-hal yang tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad. Konsekwensinya, kalau pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa janji masih berlangsung, maka pemegang polis tidak sanggup mengklaimnya. Sistem ini mengundang pemegang polis yang bandel dengan menyiasati untuk mendapat klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan. Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, menyerupai upaya pembakaran bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara eksklusif oleh pemegang polis.Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah berafiliasi dengan forum asuransi.Sementara, kalau jenis produk asuransinya tidak terkait dengan peristiwa menyerupai kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis asuransi konvensional, juga tidak sanggup menikmati pengembalian dana kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan. Juga, kalau pemegang polis tidak sanggup meneruskan kewajibannya, maka dana yang telah disetorkan menjadi hangus.Prinsip dasar asuransi konvensional tersebut, terperinci berbeda dengan asuransi  syari’ah.
2. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah filosofi bahwa insan berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa. Dengan demikian, insan pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk sanggup meraih kehidupan bersama, sesama insan harus tolong menolong (ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung (takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi acara insan sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab, saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.

Asuransi Keuntungan Syariah
Asuransi  Islam menggariskan laba yang sangat berbeda dengan asuransi konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga. Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua laba yang sanggup dipetik langsung. Pertama, dana asuransi Islam bagi masing-masing pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai pelengkap ini bukan bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank syari’ah.Dalam hal ini, pihak asuransi syari’ah, menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang dikelola forum keuangan syari’ah, contohnya Bank syari’ah  atau reksa dana syari’ah.Untuk konteks ini premi yang dimaksud yakni premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek usaha, ia akan mendapat bagi hasil atas laba yang diperoleh dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati belahan laba yang dicapai Bank Syari’ah.Jika kita telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis, merupakan buah positif kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan Asuransi Syari’ah. Dalam hal ini kita sanggup bertanya secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah. Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya terperinci tidak sama sekali. kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, sebab alasan tertentu tak sanggup melanjutkan kekerabatan dengan forum asuransi syari’ah, sehingga secara sepihak ia tetapkan kekerabatan dengan pihak asuransi syari’ah. Pemutusan kekerabatan ini tidak mengakibatkan dananya hangus. Ia sebagai pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapat kembali dana yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa pemegang polis tetap mendapat dana pelengkap dari bagi hasil premi yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi, pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang menghanguskan secara total dana pemegang polis. Selanjutnya penting dicatat, bahwa praktik asurasi Islam terbebas dari praktik-praktik yang diharamkan.

Asuransi Kerugian Syariah
Dalam praktek asuransi kerugian syariah, pengembalian sebagian premi ke nasabah dalam bentuk surplus sharing sekilas menyerupai dengan prosedur dalam asuransi konvensional yang dikenal dengan istilah “No Claim Discount (NCD)”. Sebagai contoh, seorang pemegang polis asuransi kendaraan di sebuah perusahaan asuransi konvensional akan mendapat discount pada ketika polis tersebut kembali diperpanjang di tahun berikutnya (dengan syarat selama masa pertanggungan tidak mengajukan klaim). Dari kacamata asuransi syariah, prosedur discount menyerupai ini tentu saja berbeda dengan mudharabah sebab NCD hanya diberlakukan apabila si pemegang polis hendak memperpanjang polisnya. Dalam asuransi syariah, hak mudharabah tetap dibayarkan kepada penerima meskipun ia tidak memperpanjang polis. Dengan demikian, NCD dan bagi hasil sanggup diterapkan sekaligus di asuransi syariah, namun tidak bagi asuransi konvensional.


Karena jangka waktu pertanggungan untuk produk-produk asuransi kerugian (misalnya asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, kecelakaan diri, dan lain-lain) biasanya berlaku untuk periode satu tahun maka produk ini tidak mengandung unsur tabungan (non saving) sehingga seluruh premi yang terkumpul akan dimasukkan ke dalam satu pool/fund untuk kemudian dikelola oleh perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dari total dana ditambah hasil investasi dan dikurangi beban-beban asuransi (komisi agen, premi reasuransi, klaim, dan lain-lain), apabila kemudian terdapat surplus maka surplus tersebut akan dibagihasilkan antara penerima dan perusahaan dengan nisbah yang sudah ditentukan di awal perjanjian. 

Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Nilai-Nilai Dalam Pengelolaan Asuransi Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel