iklan banner

Kegiatan Bank Umum

Kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam banyak sekali bidang kehidupan, baik bagi insan maupun perusahaan. Kondisi yang sehat akan meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama ibarat hanya insan yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga harus selalu dinilai kesehatannya supaya tetap prima dalam melayani para nasabahnya. Bank yang tidak sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak lain. Penilaian kesehatan bank amat penting dise­babkan lantaran bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat pemilik dana sanggup saja menarik dana yang dimilikinya setiap dikala clan bank harus sanggup mengembalikan dana yang dipakainya kalau ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.

Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari banyak sekali segi. Penilaian ini bertujuan untuk memilih apakah bank terse­but dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi bank yang sehat supaya tetap mempertahankan kesehat­annya, sedangkan bank yang sakit untuk segera mengobati penyakit­nya. Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank sanggup memperlihatkan isyarat atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu dilarang kegiatan operasinya.

Standar untuk melaksanakan evaluasi kesehatan bank telah diten­tukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan menciptakan laporan baik yang bersifat rutin ataupun secara bersiklus mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga sanggup diketahui kondisi suatu bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk memperbaiki kesehatannya

Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap periode. Dalam se­tiap evaluasi ditentukan kondisi suatu bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya sanggup pula dinilai apakah ada peningkatan atau penurunan kesehatannya. Bagi bank yang menurut evaluasi sehat atau kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, lantaran itu­lah yang diharapkan dan supaya tetap dipertahankan terus. Akan tetapi bagi bank yang terus-menerus tidak sehat, maka harus men­dapat pengarahan atau bahkan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina perbankan da­pat saja menyarankan untuk melaksanakan banyak sekali perbaikan. Perbaik­an-perbaikan yang akan dilakukan mencakup perubahan manajemen, melaksanakan penggabungan ibarat merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidasi (dibubarkan) keberadaannya kalau memang sudah parah kondisi bank tersebut. Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi yang dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun masih mempunyai be­berapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya dengan model penggabungan perjuangan dengan bank lainnya. Sedangkan lang­kah likuidasi merupakan jalan keluar terakhir dalam rangka menye­lamatkan uang masyarakat.


A. ASPEK-ASPEK PENILAIAN

Penilaian untuk memilih kondisi suatu bank; biasanya meng­gunakan banyak sekali alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk memilih kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.

1.  Aspek Permodalan (Capital)

Penilaian pertama ialah aspek permodalan (capital) suatu hank. Dalam aspek ini yang dinilai ialah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR ialah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR). Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang mempunyai CAR di bawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai ibarat yang ditetapkan memerlukan waktu, se­liingga pemerintahpun memperlihatkan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila hingga waktu yang telah ditentukan sasaran CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan akan dikenakan sangsi.

2.  Aspek Kualitas Aset (Asets)

Aspek yang kedua ialah mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan ialah untuk menilai jenis-jenis aset y;ing dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan pembatalan aktiva produktif terhadap aktiva pro­duktif diklasifikasikan. Rasio ini sanggup dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara bersiklus kepada Bank Indonesia.

3.  Aspek Kualitas Manajemen (Management)

Penilaian yang ketiga mencakup evaluasi kualitas manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen sanggup dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas insan juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam me­nangani banyak sekali masalah yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai ialah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, mana­jemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada balasan dari 250 pertanyaan yang di­ajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.

4.  Aspek Earning

Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efi­siensi perjuangan dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat ialah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini mencakup juga hal-hal ibarat :
a.  Rasio keuntungan terhadap Total Aset (ROA).
b.  dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).

5.  Aspek Likuiditas (Liquidity)

Aspek kelima ialah evaluasi terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dapat diikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan bisa membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat se­perti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid kalau pada dikala ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus sanggup pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini mencakup :
a.    Rasio kewajiban higienis Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.    Rasio kredit terhadao dana yang diterima bank ibarat KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain-lain.

Disamping dengan evaluasi analisis CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil evaluasi lainnya yaitu evaluasi terhadap : 
  1. Ketentuan pelaksanaan pertolongan Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau sering disebut Legal Lending Limit. 
  3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek di­atas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Secara garis besar hasil dari evaluasi ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat kesehatan bank.

Hasil evaluasi terhadap analisis CAMEL, kemudian dituangkan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diberkan sebagai nilai kredit. Dari bobot nilai ini clapat dipastikan kondisi suatu bank. Batas minimal clan maksimal untuk memilih predikat suatu bank dapat dilihat dalam tabel berikut ini.


Nilai Kredit
Predikat

81  -  100
66  -  <81
51  -  < 66
0   -  < 51

Sehat
Cukup Sehat
Kurang Sehat
Tidak Sehat

        
B. PENGGABUNGAN USAHA BANK

Hasil evaluasi yang diumumkan pemerintah sangat menen­tukan masa depan perbankan yang bersangkutan, mengingat dunia perbankan yang mengelola bisnis kepercayaan. Masalah kepercayaan ialah persoalan sensitif, oleh lantaran itu harus tetap dijaga dari hal-­hal yang bersifat negatif. Artinya kalau masyarakat sudah tidak per­caya lagi kepada salah satu bank, karena evaluasi yang jelek terhadap kondisinya, maka dampaknya akan merugikan bank tersebut. Keper­cayaan ini disebabkan lantaran kegiatannya menyangkut uang masya­rakat. Bagi bank yang dinyatakan sehat justru sangat menguntungkan lantaran sanggup menaikkan pamornya dimata para nasabahnya atau calon nasabahnya. Namun bagi bank yang tidak sehat untuk beberapa periode maka disarankan untuk melaksanakan penggabungan perjuangan dengan bank lainnya.

Dalam praktiknya penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehatpun sanggup pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. Sebagai teladan bank dapat bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antar bank yang tidak sehat lebih diutamakan.

Terdapat beberapa bentuk penggabungan yang dapat dipilih suatu bank. Pertimbangannya ialah tergantung dari kondisi bank dan cita-cita pemilik bank lama. Masing-masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri. Tentu saja pemilihan bentuk penggabungan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut. Jenis-jenis penggabungan yang dapat dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah sebagai berikut : 
1. Merger
Merger ialah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah sate dari bank yang ikut merger dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dulu.

Penggabungan tersebut sanggup dilakukan dengan cara meng­gabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang akan dipertahankan. Biasanya bank hasil merger menggunakan salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai contoh: Bank Maras melaksanakan merger dengan Bank Menumbing dan disepakati menggunakan nama Bank Maras, maka nama Bank Me­numbing diganti menjadi bank Maras.

2. Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank gres dan membubarkan hank-bank yang ikut konsolidasi tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu. Contoh konsolidasi, contohnya Bank Maras melaksanakan konsolidasi dengan Bank Menumbing, maka nama kedua bank tersebut dibubarkan dan menamakan bank yang baru, contohnya Bank Mangkol.

3. Akuisisi
Merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang ber­akibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam pengga­bungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakui­sisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya. Contoh di atas contohnya Bank Maras diakuisisi oleh Bank Menum­bing maka nama Bank Maras tidak berubah dan yang berubah ialah kepemilikannya saja yaitu menjadi milik Bank Menumbing.

Usaha penggabungan model di atas sering disebut dengan penggabungan model horizontal. Jenis penggabungan lainnya yang sering dilakukan penggabungan secara vertikal yaitu dengan cara menggabungkan beberapa perjuangan mulai dari perjuangan yang bergerak da­lam industri hilir ke perjuangan yang bergerak dalam perjuangan industri hulu. Dengan kata lain mulai dari perusahaan penyedia materi baku hingga dengan perusahaan yang menjual barang jadi dari materi baku tersebut.

C. ALASAN PENGGABUNGAN

Untuk menetapkan bergabung dengan perusahaan lain bukan­lah kasus yang mudah. Keputusan bergabung diambil lantaran suatu alasan yang sangat kuat. Kaprikornus sebelum melaksanakan penggabungan tubuh usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud ter­tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan dipilih juga dilakukan dengan banyak sekali macam pertimbangan.

Terdapat beberapa alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melaksanakan penggabungan baik penggabungan secara Merger, Konsolidasi maupun Akuisisi. Alasan yang biasa digunakan yaitu antara lain :
1.  Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Indonesia sehabis melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik­nya bank tersebut melaksanakan penggabungan. Pilihan pengga­bungan tentunya dengan bank yang sehat. Jika bank yang diga­bungkan sama-sama dalam kondisi tidak sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan ialah konsolidasi atau sanggup pula diakui­sisi oleh bank lain yang sehat.

2.  Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan kecil sehingga sulit untuk melaksanakan ekspansi usaha, maka bank dapat bergabung dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi be­sar. Sebagai teladan Bank Maras hanva mempunyai modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang. Gabungan kedua bank tersebut kini mempunyai modal 15 milyar dan 32 cabang. Dengan adanya penggabungan atau perjuangan peleburan otomatis lebih gampang untuk membuatkan usahanya. Yang jelas sehabis melaksanakan penggabungan modal dan cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.

3.  Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau kurang profesional se­hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melaksanakan penggabungan perjuangan atau peleburan perjuangan dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan kualitas manajemennya.

4.  Teknologi dan Administrasi
Bank yang menggunakan teknologi yang masih tradisional sa­ngat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian cepat diharapkan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang canggih diharapkan modal yang tidak sedikit. Ja­Ian keluar yang dipilih ialah melaksanakan penggabungan dengan bank yang sudah mempunyai teknologi yang canggih. Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal administrasinya, sebaiknya bank melaksanakan penggabungan atau peleburan sehingga diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.

5.  Ingin Menguasai Pasar
Tujuan ingin menguasai pasar tidak diumumkan secara terperinci kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini juga dilakukan untuk meng­hilangkan atau melawan pesaing yang ada.

Keinginan untuk mengadakan penggabungan bank, baik pengga­bungan secara merger, konsolidasi atau akuisisi sanggup dilakukan atas :

1.    Inisiatif bank yang bersangkutan atau
2.    Permintaan Bank Indonesia atau
3.    Inisiatif tubuh khusus Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam melaksanakan penggabungan, maka pihak perbankan hen­daknya memenuhi beberapa peraturan dan persyaratan yang telah ditetapkan. Izin untuk melaksanakan Merger, Konsolidasi atau Akuisisi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi bank yang berbentuk tubuh aturan Perse­roan Terbatas atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk lainnya. 
  2. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela dibidang perbankan.
  4. Dalam hal akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur oleh Bank Indonesia.




Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Kegiatan Bank Umum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel