iklan banner

Jenis - Jenis Bank Dan Penjelasannya

Pengertian Kredit
          Menurut Johanes (2004 : 7) kata "kredit" berasal dari bahasa Romawi "credere" yang berarti percaya atau credo atau creditum yang berarti saya percaya. Seseorang yang mendapat kredit ialah seseorang yang telah mendapat kepercayaan dari kreditur.

Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 menyebutkan pengertian kredit, Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang sanggup di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sehabis jangka waktu tertentu dengan dukungan bunga, imbalan atau pembagian hasil tertentu. Kredit juga didefinisikan sebagai penyerahan atas dasar kepercayaan sejumlah uang atau barang yang dipersamakan dan wajib dikembalikan sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati bersama.
Adapun berdasarkan Hasibuan (2007:87) mengemukakan pengertian kredit yang lebih terperinci bahwa: " Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati".
Selanjutnya Latumerissa (1999:45) kredit ialah : "Penyerahan sesuatu yang mempunyai nilai hemat pada ketika kini ini atas dasar kepercayaan, sebagai pengganti sesuatu yang mempunyai nilai hemat yang sepadan dihari kemudian.
Kemudian Suyatni, (2002:12) menunjukkan definisi kredit sebagai berikut: Kredit sanggup pula berarti bahwa pihak kesatu menunjukkan prestasi baik berupa barang, uang atau jasa kepada pihak lain, sedangkan kontra prestasi akan diterima lalu dalam jangka waktu tertentu".
Berdasarkan pengertian diatas nampak bahwa suatu fungsi pokok dari kredit pada dasaraya ialah untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mendorong dan melancarkan acara perjuangan aneka macam bidang yang semua itu untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dalam hal ini mempermudah mendapat modal usaha.
Jadi tujuan suatu dukungan kredit antara lain:
a.   Mencari Keuntungan
Yaitu bank yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat bertujuan untuk memperoleh hasil dari dukungan kredit dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya manajemen kredit yang dibebankan kepada nasabah yang memakai jasa bank tersebut.
b. Membantu perjuangan nasabah
Tujuan lainnya ialah untuk membantu perjuangan nasabah yang mengalami devisit anggaran (kekurangan dana), baik dana investasi maupun dana modal kerja.  Adapun dana tersebut  akan dapat  mengembangkan  dan  memperluas usahanya.
c.    Membantu pemerintah
          Keuntungan bagi pemerintah dengan dukungan kredit adalah:
     1)  Penerimaan pajak
     2)   Membuka kesempatan kerja
     3)  Meningkatkan jumlah barang dan jasa yang beredar di masyarakat.

Unsur-Unsur dan Jenis-jenis kredit
     a.   Unsur-unsur kredit
Adapun unsur-unsur kredit yang terkandung dalam dukungan suatu akomodasi kredit berdasarkan Kasmir (2008 : 98) ialah sebagai berikut :
1)  Kepercayaan
     Yaitu suatu keyakinan dukungan suatu kredit (bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang atau jasa yang akan benar - benar diterima kembali dimasa mendatang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank kepada calon debitur alasannya ialah sebelum dana tersebut dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan bagaimana situasi dan kondisi calon debitur sehingga sanggup dinilai apakah calon debitur tersebut dipastikan mempunyai kemauan dan kemampuan membayar kredit yang disalurkan, sehingga pada ketika dana telah dikucurkan tidak terjadi problem yang besar lengan berkuasa baik bagi bank maupun debitur
    

     2) Kesepakatan  
         Disamping unsur kepercayaan didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan, ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangi hak dan kewajibannya, kesepakatan kredit ini dituangkan dalam kesepakatan kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah disaksikan oleh notaris.
     3) Jangka waktu
         Setiap kredit yang diberikan niscaya mempunyai jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini meliputi masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir sanggup dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak mempunyai jangka waktu.
    4) Risiko
        Adanya suatu batas waktu tenggang pengembalian akan mengakibatkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet dukungan kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin bersar kesudahannya demikian pula sebaliknya. Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai maupun oleh risiko yang tidak disengaja. Misalnya terjadi petaka atau bangkrutnya perjuangan nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
  5) Balas Jasa
      Merupakan laba .atas dukungan kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga bank konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi, dan komisi serta biaya administrasi, kredit ini merupakan laba utama suatu bank. Sedangkan bagi bank berdasarkan prinsip syariah balas jasanya dalam bentuk bagi hasil.
Untuk memilih berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran - ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b.   Jenis-jenis kredit
 Secara umum jenis-jenis kredit yang dikeluarkan oleh bank sanggup dilihat dari aneka macam segi adalah:
1)  Dari segi jangka waktu
     a)  Kredit jangka pendek
Merupakan kredit yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun atau paling usang satu tahun dan biasanya untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan contohnya kredit peternakan ayam atau bila untuk pertanian contohnya flora padi dan palawija
    b)  Kredit jangka menengah
Jangka waktu kreditnya berkisar antara satu tahun hingga tiga tahun,       dan biasanya kredit ini untuk melaksanakan investasi.
    c)  Kredit jangka panjang
         Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling lama, yaitu   diatas tiga tahun atau lima tahun dan biasanya untuk keperluan investasi jangka panjang.
2)  Dari segi kolektibilitas
    a)  Kredit lancar (pas)
Adalah kredit yang kriterianya antara lain pembayaran angsuran pokok dan bunga sempurna waktu, mempunyai mutasi rekening yang aktif, dan bab dari kredit yang dijamin dengan angsuran tunai.
Suatu kredit sanggup dikatakan lancar apabila :
(1) Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga sempurna waktu.
(2) Memiliki mutasi rekening yang aktif.
(3) Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
     b)  Kredit dalam perhatian khusus (special mention)
Adalah kredit yang kriterianya antara lain terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampaui sembilan puluh hari, adakala terjadi cerukan, mutasi rekening relatif aktif jarang teriadi pelanggaran terhadap kontrak vang dijanjikan dan didukung oleh pinjaman baru.
Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria antara lain:
a.   Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari.
b.   Kadang - kadang terjadi cerukan
c.   Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan.
d.   Mutasi rekening relatif rendah.
e.   Didukung dengan pinjaman baru.
     c)  Kurang lancar (substandard)                
Yang dimaksud kredit kurang lancar ialah kredit yang mempunyai kriteria antara lain terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui sembilan puluh hari, sering terjadi cerukan, frekuensi mutasi rekening relatif rendah, terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang telah diperjanjikan lebih dari sembilan puluh hari dan dokumen pinjaman lemah.
          Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria diantaranya ;
a.   Terdapat  tunggakan  pembayaran  angsuran  pokok  dan/atau  bunga  yang melampaui 90 hari.
b.   Sering terjadi cerukan.
c.   Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari
d.   Frekuensi mutasi rekening relatif rendah.
e.   Terdapat indikasi problem keuangan yang dihadapi debitur.
f.   Dokumen pinjaman yang lemah.
      d) Kredit diragukan (doubtful)
Kredit diragukan ialah kredit yang kriterianya terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari, terjadi cerukan yang permanen terjadi wan prestasi lebih dari 180 hari, terjadi kapitalisasi bunga dan dokumen aturan yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan.
Dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria diantaranya :
a.         Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
b.  Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
c.  Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari.
d.  Terjadi kapitalisasi bunga.
e.         Dokumen aturan yang lemah, baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e)  Kredit macet
Adalah kredit yang mempunyai kriteria antara lain terdapat tunggakan angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari, kerugian operasional ditutupi dengan pinjaman baru, dari segi aturan maupun kondisi pasar, jaminan tidak sanggup dicairkan pada nilai wajar.
Dikatakan macet apabila memenuhi kriteria antara lain :
a.   Terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari.
b.   Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru.
c   Dari segi aturan dan kondisi pasar, jaminan tidak sanggup dicairkan pada nilai yang wajar.

3)  Dari Segi Tujuan Dan Kegunaannya
a)  Kredit investasi
Kredit yang biasanya untuk ekspansi perjuangan atau untuk membangun proyek/pabrik dimana masa pemakaiannya untuk satu periode yang relatif lebih usang dan biasanya kegunaan kredit ini ialah untuk acara utama suatu perusahaan.
b)  Kredit modal kerja
Merupakan kredit yang dipergunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Kredit modal kerja merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi yang sudah ada.
c)  Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang dipergunakan untuk konsumsi secara pribadi, contohnya untuk perumahan, kredit kendaraan beroda empat dan lain sebagainya.

4) Dari segi jaminan
      a)  Kredit Dengan Jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi oleh jaminan yang diberikan debitur.
      b)  Kredit Tanpa Jaminan
 Yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan ataupun orang tertentu. Hanya melihat prospek usaha, abjad serta loyalitas sicalon debitur selama berafiliasi dengan yang bersangkutan.



Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Jenis - Jenis Bank Dan Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel