iklan banner

5 Warta Penagihan Pemberian Online Wajib Anda Tahu Sebelum Meminjam

Maraknya santunan online menciptakan isu mengenai proses penagihan santunan online menjadi mencuat. Bagaimana cara penagihan santunan online ? Apa bedanya dengan santunan konvensional dan resiko tidak bayar santunan online ?

Hadirnya santunan online lewat Fintech memperlihatkan penemuan dalam pinjam meminjam. Masyarakat yang dulu aksesnya sangat terbatas dengan kredit ke bank, kini dengan adanya Fintech menjadi punya saluran lebih besar terhadap kredit dan pinjaman.

Namun, hadirnya Fintech mengakibatkan pertanyaan juga soal bagaimana penagihan santunan online. Sebuah keniscayaan dalam pinjam meminjam bahwa nasabah santunan online akan tidak dibayar sehingga perlu dilakukan acara collection atau penagihan.

Persoalan Penagihan Pinjaman Online

Salah satu ciri santunan online yaitu proses yang gampang dan keputusan kredit yang cepat dalam hitungan menit. Namun, cara ini mempunyai resiko tidak bayar santunan online yang tidak kecil sehingga perlu penagihan.

Karena itu, bila tertarik mengambil kredit online atau KTA online sebaiknya paham bagaimana praktek collection di Fintech. Tujuannya supaya mengerti semenjak awal konsekuensi bila santunan online macet di Fintech.

#1 Tidak Bayar, Pasti Ditagih

Tidak jarang saya menemui nasabah santunan online yang berpikir bahwa lantaran ini yaitu pengajuan kredit via online tanpa tatap muka maka penagihan santunan online tidak akan dilakukan. Mungkin berdasarkan Anda, itu pikiran yang naif. Tetapi, nyatanya banyak nasabah fintech yang berpikirin semacam itu.

Yang terang penagihan dalam santunan online dilakukan bila nasabah menunggak. Segala daya diupayakan Fintech biar nasabah membayar kewajiban santunan online.

Jadi sama sekali tidak benar bahwa lantaran ini yaitu santunan lewat internet tanpa tatap muka, penagihan santunan online tidak dilakukan. Perusahaan Fintech akan mengejar nasabah yang tidak bayar layaknya bank atau perusahaan multifinance.

#2 Penggunaan Teknologi

Yang mungkin membedakan, lantaran santunan online berbasis Fintech, proses penagihan memanfaatkan teknologi. Misalnya SMS, email dan voice call sebagai pengingat ke para nasabah.

Penggunaan teknologi yang membedakan cara di Fintech menangani nasabah macet dengan bank dan perusahaan Finance.

Salah satu informasi yang dipakai Fintech yaitu memanfaatkan aplikasi santunan online yang diunduh oleh peminjam. Dalam aplikasi ada banyak informasi yang sanggup ditarik dan di analisis untuk memilih tindakan dalam penagihan. Salah satunya yaitu aplikasi yang diunduh sanggup membantu Fintech dalam mengingatkan nasabah soal santunan yang sudah jatuh tempo.

#3 Akses Data Telpon via Aplikasi

Peminjaman online dilakukan melalui media aplikasi yang harus diunduh oleh calon nasabah. Selain untuk alasan fasilitas dan kecepatan, aplikasi tersebut bekerjsama dipakai pula untuk proses penagihan.

Salah satunya yaitu penagihan kepada keluarga, teman atau pihak lain, yang kontaknya tercatat dalam telpon nasabah yang mengambil santunan dan menunggak.

Ini contohnya, keterangan yang saya temukan di salah satu website santunan online, yaitu:

Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai “Nomor Darurat” atau sejenisnya yang diberikan Peminjam ketika pengajuan aplikasi permohonan perolehan santunan kepada RupiahPlus (“Permohonan Meminjam Uang”), jika:

  • Peminjam terus menunggak utang dan tidak sanggup dihubungi atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular yang dicantumkannya pada ketika pengajuan Permohonan Meminjam Uang;
  • Peminjam terus menunggak utang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan pribadi meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi pribadi kepada Peminjam tersebut;
  • Peminjam terus menunggak utang dan tidak beritikad baik untuk berkomunikasi dengan RupiahPlus terkait penagihan utang; dan/atau
  • Peminjam terus menunggak utang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan RupiahPlus.

Agar lebih jelas, berikut ini yaitu print-screen dari klarifikasi diatas yang saya ambil di website santunan online 30 September 2018.

araknya santunan online menciptakan isu mengenai proses penagihan santunan online menjadi menc 5 Isu Penagihan Pinjaman Online Wajib Anda Tahu Sebelum Meminjam

Apakah cara ini salah ? Masih debatable lantaran beberapa alasan:

(1) Penggunaan data kontak untuk kepentingan santunan online sudah disetujui nasabah ketika mengajukan kredit online. Tepatnya ketika nasabah mengunduh aplikasi pinjaman. Logikanya, bila nasabah tidak baiklah dengan ketentuan ini, sebaiknya jangan mengunduh atau mengajukan pinjaman. Dalam klarifikasi di website, perusahaan santunan online menjelaskan kenapa mereka berhak menghubungi nomer kontak peminjam untuk keperluan penagihan (lihat print-screen terlampir).

araknya santunan online menciptakan isu mengenai proses penagihan santunan online menjadi menc 5 Isu Penagihan Pinjaman Online Wajib Anda Tahu Sebelum Meminjam

(2) Setahu saya, OJK belum pernah mengeluarkan peraturan OJK yang melarang cara – cara yang memakai kontak dari telepon nasabah untuk melaksanakan penagihan. Disamping itu, santunan online yang saya kutip diatas sudah terdaftar di OJK, sehingga mereka pasti sudah mengecek ketentuan OJK soal ini.

(3) Penggunaan data kontak dilakukan hanya bila nasabah tidak beritikad baik dan tidak sanggup dihubungi. Jadi, ini yaitu langkah terakhir sehabis nasabah berulang kali dihubungi dan tidak berhasil.

#4 Kunjungan ke Rumah dan Kantor

Menghubungi nasabah yang menunggak via telepon tidak selamanya berhasil dengan baik. Apabila nasabah tidak beritikad baik, biasanya sudah pasti tidak sanggup dihubungi.

Dalam kondisi nasabah kabur dari santunan online, langkah yang terpaksa diambil yaitu melaksanakan kunjungan ke kantor, lokasi perjuangan dan rumah nasabah untuk melaksanakan penagihan pinjaman.

Penjelasan ini saya kutip dari salah satu website santunan online:

Penagihan melalui kunjungan pribadi kepada Peminjam yang gagal melunasi utang di lokasi usaha, kawasan tinggal atau kawasan lain dari Peminjam. Artinya tim penagih utang RupiahPlus akan mendatangi Peminjam di kawasan tinggal atau lokasi usahanya untuk ditagih hutangnya secara langsung;

Apakah cara ini salah ?

Lagi – lagi ini yaitu duduk perkara yang masih sanggup diperdebatkan lantaran belum ada ketentuan yang melarang penagihan dilakukan dengan kunjungan di lokasi usaha, rumah atau kantor dari peminjam.

Karena itu, bila tidak membayar, Anda harus siap bahwa kunjungan ke rumah dan kantor sanggup dilakukan oleh santunan online.

#5 Pelaporan Biro Kredit

Salah satu jawaban tidak membayar santunan online yaitu pelaporan ke SID/Biro Kredit atau BI checking. Mungkin Anda belum tahu apa itu SID ?

SID yaitu sistem informasi debitur. Sistem ini mencatat semua santunan nasabah di bank dan perusahaan finance. Jika kredit nasabah menunggak atau terlambat bayar, informasi tersebut tercatat di SID dan semua forum peminjaman sanggup mengaksesnya.

Sesuai Peraturan OJK, perusahaan santunan online fintech wajib menjadi anggota Biro Kredit (SID). Dengan menjadi anggota, perusahaan santunan online (1) harus melaporkan status nasabah santunan ke Biro Kredit; (2) memanfaatkan Biro kredit ketika mengevaluasi pengajuan pinjaman.

Apa konsekuensinya bagi para peminjam ?

Jika menunggak, artinya data Anda tercatat jelek di Biro Kredit, sehingga nasabah akan sulit mengajukan santunan di Fintech online lain nantinya. Fintech akan merujuk ke Biro Kredit pada ketika mengevaluasi pengajuan pinjaman.

Sesuai ketentuan OJK, perusahaan Fintech wajib memakai data dari Biro Kredit dalam mengevaluasi pengajuan kredit. Kinerja yang jelek di Biro Kredit mengakibatkan pengajuan santunan sanggup ditolak.

Update 2019:

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online

Maraknya penawaran santunan online dengan penawaran dan fitur yang menarik menciptakan banyak orang mencoba santunan online. Tingginya undangan dan antusiasme masyarakat menciptakan santunan online menjadi terkenal di 2018 dan 2019.

Namun, bagaimana bila tidak membayar santunan online. Apa konsekuensinya, apa hal yang akan dihadapi.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya menemui beberapa teman yang punya pengalaman tidak membayar santunan online. Saya menanyakan apa yang mereka hadapi ketika tidak membayar santunan online.

Pengalaman mereka tersebut saya tulis dalam beberapa poin berikut:

Pertama, pihak perusahaan santunan online mengejar nasabah yang tidak membayar. Penagihan dilakukan dengan banyak sekali metode.

Kedua, lantaran santunan online berbasis digital, metode penagihan memanfaatkan teknologi digital untuk sanggup melacak peminjam yang tidak membayar alias menunggak

Ketiga, meskipun belum memakai BI checking, tetapi pihak santunan online melaporkan nasabah menunggak ke agen kredit, yang mana data nasabah menunggak tersebut dipakai oleh santunan online lain. Akibatnya, nasabah yangpernah  menunggak kemungkinan besar akan ditolak pengajuan di kawasan santunan online lain.

Kesimpulan

Hadirnya Fintech santunan online membawa efek positif lantaran membuka kesempatan lebih luas bagi semua orang mengajukan pinjaman. Kecepatan proses dan fasilitas pengajuan menciptakan santunan online menjadi sangat menarik.

Tapi, pengalaman tidak membayar santunan online yang kurang menyenangkan yang belakangan ini banyak diberitakan media, menciptakan banyak orang mempertanyakan bagaimana praktek penagihan santunan online.

Itu sebabnya,sebelum mengajukan santunan online yang cepat cair, Anda sebaiknya memahami bagaimana penagihan santunan online dilakukan di lapangan.


Sumber https://duwitmu.com

0 Response to "5 Warta Penagihan Pemberian Online Wajib Anda Tahu Sebelum Meminjam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel