iklan banner

Pengertian Open Source Beserta Penjelasannya

Jenis-Jenis Lisensi Open Source
Menurut UUHC pengalihan atas Hak Cipta sanggup dilakukan biar pihak lain selain pencipta sanggup menikmati manfaat dari suatu karya cipta. Jika terjadi pengalihan Hak Cipta, maka Hak Cipta yang semula dimiliki oleh pencipta akan beralih pula kepada pihak lain, sehingga pencipta akan kehilangan kepemilikan atas Hak Cipta tersebut. Untuk menghindari hal tersebut, pencipta sanggup mengatakan lisensi kepada pihak lain, sehingga pihak lain sanggup menggunakan sebagian hak yang dimilikinya selaku pencipta. Misalnya untuk menikmati karya cipta secara ekonomis. Contohnya menggunakan, menyewakan atau memalsukan ciptaan tersebut. Pemberian lisensi kepada pihak lain tidak mengakibatkan kepemilikan atas Hak Cipta beralih sehingga pencipta masih mempunyai hak, contohnya untuk melaksanakan penuntutan bila terjadi pelanggaran Hak Cipta.

Pada dasarnya lisensi yakni santunan izin yang latar belakang bergantung dari masing-masing pihak. Ada pihak yang mengatakan lisensi tanpa pamrih namun ada juga yang mengatakan ketentuan yang mengharuskan akseptor lisensi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, contohnya dengan membayar sejumlah uang. Persyaratan-persyaratan yang diatur didalam lisensi pada asasnya diatur oleh para pihak atau sesuai dengan janji para pihak, hanya berdasar pasal 38c ayat 1 UUHC sejauh tidak menentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau menimbulkan kerugian bagi perekonomian Indonesia. Keadaan yang sama juga berlaku pada lisensi agenda komputer. Namun untuk agenda komputer komersil yang dikembangkan oleh vendor atau perusahaan besar, seringkali isi lisensi sudah ditetapkan secara sepihak. Lisensi tidak harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan bersifat formal, sebab intinya hanyalah sebagai santunan izin.

Tetapi pada umumnya lisensi termasuk lisensi untuk agenda komputer, wajib dicatatkan ke kantor Hak Cipta biar lisensi tersebut sanggup berlaku bagi pihak ketiga. Kewajiban untuk mendaftarkan lisensi dimaksudkan untuk mengatakan hak kebendaan atas lisensi tesebut, sehingga tidak hanya mengikat pihak pencipta dan akseptor lisensi agenda komputer saja, namun juga mengikat pihak ketiga. Jika lisensi tidak didaftarkan, maka korelasi antar pencipta sebagai pemberi lisensi dan akseptor lisensi hanya merupakan hak perorangan, sehingga hanya mengikat kedua belah pihak saja. Ada dua kecenderungan utama dalam santunan lisensi agenda komputer.

Kecenderungan pertama yakni santunan Lisensi yang semata-mata untuk penggunaan Binary Code dari agenda komputer. Penerima lisensi sanggup menggunakan agenda komputer namun tidak mempunyai hak untuk melihat atau menggunakan Source Code dari agenda komputer, Source Code tetap merupakan diam-diam pemberi lisensi. Contoh agenda komputer yang menggunakan lisensi ini yakni Microsoft Windows, Microsoft Office, Adobe Acrobat.

Kecenderungan kedua yakni santunan lisensi agenda dengan menyertakan Source Code dari agenda komputer. Penerima lisensi sanggup melihat dan menggunakan Source Code tersebut. Terdapat banyak lisensi untuk Source Code ini, misalnya: GPL, Mozilla, BSD. Contoh agenda yang menggunakan lisensi jenis ini yakni GNU/Linux, Netscape Navigator, MySQL. Seorang pencipta, baik selaku pencipta pertama atau sebagai pengembang agenda komputer turunan mempunyai kebebasan untuk menentukan lisensi yang akan dipergunakan untuk karya cipta agenda komputernya. Menurut Microsoft dalam dokumen "The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi yang sanggup dipakai untuk agenda komputer.
·       Lisensi Commercial ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak ibarat Microsoft, Lotus, Oracle.
·       Lisensi Trial Software ialah jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk keperluan demo. Karena bersifat demo, seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak mempunyai fungsi dan kemudahan selengkap versi komersilnya. Contoh agenda contohnya Netfushion Object Trial Versial 30 days.
·       Lisensi untuk non commercial use, biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau untuk keperluan pribadi. Contohnya yakni Star Office.
·       Lisensi Shareware biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan kecil. Piranti lunak dengan lisensi ini mempunyai kemudahan dan fungsi selengkap versi komersilnya, contohnya Winzip, Paint Shop Pro, MCafee anti Virus.
·       Lisensi freeware, biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau mengatakan kemudahan tambahan. Contohnya yakni agenda untuk mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape. f.Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan freeware, hanya saja produk yang ditawarkan yakni library dan bukan merupakan suatu piranti lunak.
·       Lisensi yang lain yakni lisensi yang berasal dari konsep Open Source, contohnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Program yang menggunakan lisensi Open Source contohnya Linux, sendmail, apache, freeBSD.

Para pencipta agenda komputer mempunyai kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan dipakai namun harus berhati-hati dalam menentukan lisensi, sebab bila tidak berhati-hati sanggup menimbulkan pencipta melaksanakan pelanggaran aturan atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, lalu berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan agenda komputer yang mempunyai kekuatan aturan sendiri.

Beberapa tumpuan lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:
·       The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu agenda sanggup digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.
·       The LGPL-Library GNU GPL.
·       The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif mempunyai lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh menciptakan karya turunan yang bersifat proprietary.
·       The X Concortiun License. Lisensi yang dipakai oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.
·       The Artistic Adalah lisensi yang dipakai oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan agenda lain yang dijual.
·       The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini dipakai oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.
·       The QPL, Q Public License Lisensi yang dipakai Trolltech ketika melepaskan library Q.

Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah23):
·       Pengguna sanggup menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.
·       Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.
·       Pengguna sanggup menciptakan salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).
·       Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.

Lisensi GNU General Public License
Lisensi GNU GPL yakni salah satu lisensi Open Source yang paling banyak digunakan. GNU GPL yakni bentuk lisensi yang dikeluarkan oleh Free Software Foundation yang didirikan oleh Richard Stallman pada tahun 1983 sebagai tanggapan atas semakin komersilnya pengembangan teknologi Informasi, terutama Software. Dalam lisensi GPL dijelaskan bahwa setiap software yang dibentuk menurut GPL, harus menyertakan Source Code dari agenda tersebut. Tujuannya yakni mendistribusikan program-program yang bernaung dibawah sistem lisensi secara gratis dan terbuka.
”GENERAL PUBLIC LICENSE MEMBERIKAN KELELUASAAN KEPADA SIAPAPUN UNTUK MENDISRIBUSIKAN, MERUBAH MAUPUN MEMPERBAIKI SUATU PIRANTI LUNAK YANG BERDASARKAN LISENSI INI”.

Bahkan lisensi ini memperbolehkan siapapun untuk mempergunakan seluruh atau sebagian suatu agenda komputer dengan agenda lain. Dengan GNU GPL maka sanggup membatasi kemungkinan developer sanggup menjadikan agenda yang mempunyai lisensi ini menjadi produk komersial yang tidak mengatakan donasi balik ke komunitas. GPL ini menggunakan copyright untuk menjamin agenda tetap bebas dibawah GPL. Namun ada juga konsep proteksi gres yang diperkenalkan oleh Free Software Foundation, yaitu lisensi yang mengandung klausul copyleft. Copyleft intinya mengadopsi prinsip copyright, namun sebab hak ekonomi dari pencipta telah dilepaskan, maka prinsip tersebut dipakai untuk menjamin kebebasan berkreasi. Jaminan tersebut berbentuk pelampiran Source Code serta pernyataan bahwa perangkat lunak tersebut boleh dimodifikasi asalkan tetap mengikuti prinsip copyleft. GPL sanggup diperlakukan terhadap hampir semua agenda komputer Free Software Foundation dan agenda lain apapun yang penciptanya mau menggunakan lisensi ini.

Lisensi ini melarang orang untuk memperoleh hak patent untuk kepentingan eksklusif atas piranti lunak yang ia ciptakan menurut lisensi ini.

Pengertian Free
Pada awalnya banyak orang gundah dengan perangkat lunak Free sebab bagi mereka Free berarti gratis. Sehingga orang akan cenderung mewaspadai sesuatu dibalik kegratisan ini, sebab sangat sulit menemui sesuatu yang benar-benar gratis untuk dikala ini, apalagi untuk perangkat lunak yang sebelumnya dikenal mahal. Sebenarnya yang dimaksud dengan Free disini yakni lebih mengacu kepada kebebasan (Freedom) bukan gratis. Dalam kamus bahasa Inggris ada sejumlah arti untuk kata Free, namun hanya satu yang menyebutkan gratis, sisanya yakni kebebasan tanpa paksaan. Ditambah dengan tujuan didirikannya Free Software Foundation, yaitu memberdayakan kembali para pengguna (user) dengan kebebasan (Freedom) menggunakan dan membuatkan sebuah perangkat lunak.

Ketentuan dan persyaratan untuk menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi
Lisensi ini hanya melingkupi aktivitas menyalin, mendistribusikan dan memodifikasi, selain ketiga aktivitas tersebut maka itu berada diluar ruang linkup lisensi ini. Dalam lisensi ini yang dimaksud dengan "program" mengacu pada agenda atau karya apapun ibarat yang telah disebutkan. Dan "karya menurut si program" berarti agenda itu sendiri atau karya turunan apapun dibawah aturan Hak Cipta, artinya suatu karya yang memuat agenda atau bagain darinya, baik itu sama persis atau dengan modifikasi dan atau diterjemahkan ke dalam bahasa lain.

Penterjemahan dimasukkan tanpa batas dalam ketentuan modifikasi. Pemegang lisensi boleh menyalin dan mendistribusikan sama persis dari Source Code agenda yang diterimanya dalam media apapun dengan syarat ia harus menaruh pemberitahuan yang terang perihal Hak Cipta dan penyangkalan terhadap garansi yang sepatutnya pada setiap salinan, menyimpan secara utuh semua pemberitahuan yang mengacu pada lisensi ini dan kepada ketiadaan garansi apapun, dan memberi kepada akseptor lainnya sebuah salinan dari lisensi ini bersama program. Penerima lisensi diperbolehkan mengatakan harg untuk kegiatannya memindahkan salinan agenda secara fisik. Boleh juga ia memutuskan harga tertentu untuk mengatakan garansi.

·       Pemegang lisensi boleh memodifikasi satu atau lebih salinan agenda atau cuilan dari agenda yang ia miliki, sehingga membentuk suatu karya gres yang menurut program, dan menyalin serta mendistribusikan modifikasi atau karya ibarat yang telah disebutkan diatas, dengan syarat harus memenuhi:
·       Harus menciptakan berkas-berkas yang termodifikasi membawa pemberitahuan yang terang bahwa ia telah mengubah berkas-berkas disertai dengan tanggal perubahan.
·       Karya yang disebar atau diedarkan, baik seluruhnya atau sebagian atau dihasilkan dari satu agenda atau dari banyak sekali cuilan agenda dilisensikan secara keseluruhan tanpa biaya kepada seluruh partai ketiga dibawah lisensi tersebut.
·       Jika agenda yang dimodifikasi dikala dijalankan sanggup membaca perintah-perintah secara interaktif dan mulai menjalankan sesuatu dengan cara yang paling wajar, maka pemegang lisensi harus mencetak atau menampilkan suatu pengumuman termasuk pemberitahuan Hak Cipta dan tidak adanya garansi atau bila si pemegang lisensi menyediakan garansi maka pemakai boleh mengedarkan agenda tersebut menurut suatu kondisi atau persyaratan dan harus diberitahukan kepada pemakai bagaimana caranya melihat salinan dari lisensi tersebut.

Pengecualian untuk persyaratan ini yakni bila agenda itu sendiri yakni interaktif tetapi tidak mencetak pemberitahuan ibarat di atas, maka karya yang menurut agenda tersebut juga tidak diharuskan mencetak pemberitahuan tersebut. Persyaratan-persyaratan di atas diperuntukkan untuk karya yang dimodifikasi secara keseluruhan. Jika cuilan dari karya tersebut tidak berasal dari suatu agenda dan sanggup dinyatakan bangun sendiri dan sebagai karya terpisah maka lisensi ini tidak berlaku untuk cuilan tersebut dikala diedarkan sebagai karya yang terpisah. Tetapi bila diedarkan sebagai cuilan dari agenda maka pengedarannya harus menurut lisensi. Kegiatan menyalin, mengubah, mensublisensikan yang dilakukan diluar dari ketentuan lisensi ini yakni tidak sah dan secara otomatis akan membatalkan hak-hak akseptor lisensi. Namun untuk mereka yang sudah mendapat salinannya maka lisensinya tidak dibatalkan selama mereka tetap menggunakan lisensi ini.

Tidak ada garansi

Untuk program-program yang dilisensikan dengan GNU GPL tidak ada jaminan atas kualitas dan kehandalan agenda tersebut sebab dari awal agenda ini yakni bebas biaya. Penerima lisensi sendiri yang bertanggung jawab atas kerusakan khusus yang disengaja atau tidak sehingga mengakibatkan agenda tidak sanggup digunakan. Termasuk bila kehilangan data, data menjadi tidak akurat atau kegagalan agenda untuk bekerja sama dengan program.

Sumber http://dominique122.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Open Source Beserta Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel