iklan banner

Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat tiba di blog Artikel & Materi. Pada postingan ini, akan kami bagikan artikel ihwal Wakaf mencakup pengertian, tujuan wakaf, dasar hukum, rukun dan syarat wakaf, macam-macam wakaf, dan fungsi wakaf.  Mari kita bahas selengkapnya...

Pengertian Wakaf


Menurut bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa yang artinya menahan atau berhenti atau berdiam di daerah atau tetap berdiri.

Menurut istilah Fiqih, wakaf yakni memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu tubuh yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Wakaf berdasarkan aturan Islam sanggup juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan usang zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa tubuh pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau keuntungannya dipakai untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).

 

Tujuan Wakaf


Wakaf  merupakan amalan yang berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada beramal biasa, lantaran sifatnya kekal dan keuntungannya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. sanggup dipahami ada dua macam yakni:
1.    Untuk mencari keridhaan Allah SWT
2.    Untuk kepentingan masyarakat

 akan kami bagikan artikel ihwal Wakaf mencakup pengertian Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi

Hukum dan Keistimewaan Wakaf

Hukum wakaf ibarat amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya, orang yang berwakaf bukan hanya berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala dan keuntungannya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterimanya akan terus mengalir selama harta atau barang yang diwakafkan tersebut masih dipakai dan bermanfaat. Hukum wakaf yakni sunah. Ditegaskan dalam hadits:

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atu anak shaleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Di antara keistimewaan wakaf dibandingkan dengan sedekah dan hibah antara lain :

1. Terus-menerusnya pahala yang akan mengalir. Ini yakni tujuan wakaf dilihat dari sisi wakif (yang mewakafkan).
2. Terus-menerusnya manfaat dalam banyak sekali jenis kebaikan dan tidak terputus dengan alasannya berpindahnya kepemilikan. Ini yakni tujuan wakaf dilihat dari kemanfaatannya bagi kaum muslimin.

 

Dasar Hukum Wakaf


Disyariatkannya wakaf di antaranya ditunjukkan oleh dalil-dalil sebagai berikut.

1. Dalil dari al-Qur’an

Allah berfirman: Kalian sekali-kali tidak akan menggapai kebaikan kecuali kalian mau menginfaqkan harta-benda yang kalian cintai. (Q.S. Ali Imran: 92).

Aspek pendalilannya adalah: Kebaikan akan tergapai dengan wakaf. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Abu Thalhah, dikala dia mendengar ayat tersebut, dia bergegas untuk mewakafkan sebagian harta yang ia cintai, yaitu Beirha, sebuah kebun yang terkenal. Maka, ayat tersebut menjadi dalil atas disyariatkannya wakaf.

2. Dalil dari al-Hadits

Asy-Syaikh Muhammad ibn Shalih al-’Utsaimin Rahimahullah mengatakan, “Yang menjadi pijakan dalam dilema ini (wakaf) yakni sebenarnya Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab RA. mempunyai tanah di Khaibar. Tanah tersebut yakni harta paling berharga yang dia miliki. Beliau pun tiba menemui Rasulullah SAW  untuk meminta pendapat Rasulullah SAW  ihwal apa yang seharusnya dilakukan (dengan tanah tersebut) - lantaran para sobat yakni orang-orang yang senantiasa menginfakkan harta yang paling mereka sukai. Rasulullah SAW  memperlihatkan petunjuk kepada dia untuk mewakafkannya dan mengatakan,

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا

“Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

Ini yakni wakaf pertama dalam Islam. Cara ibarat ini tidak dikenal di masa jahiliah.”

Disyariatkannya wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ إِلاّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالحِ يَدْعُوْ لَهُ

“Apabila seorang insan meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)

Oleh lantaran itu, al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan hadits ini, “Di dalam hadits ini ada dalil yang memperlihatkan ihwal benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh Shahih Muslim)

3. Ijma’

Sebagaimana diisyaratkan oleh Imam Tirmidzi dikala menjelaskan hadits Umar Radhiyallaahu ‘anhu ihwal wakaf.

Beliau berkata, “Ini yakni hadits hasan sahih”. Para ulama dari kalangan para sahabat  Rasulullah SAW  dan yang lainnya telah mengamalkan hadits ini. Di samping itu, kami tidak menjumpai adanya perbedaan pendapat di kalangan orang-orang yang terdahulu di antara mereka ihwal dibolehkannya mewakafkan tanah dan yang lainnya.” (Jami’ al-Imam at-Tirmidzi)

 

Rukun dan Syarat Wakaf


Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka setuju bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:

1. Wakif (orang yang berwakaf)

a. Syarat seorang wakif yaitu :
b. Orang yang terpelajar dan sampaumur pemikirannya (rasyid).
c. Sudah berusia baligh dan sanggup bertransaksi.
d. Orang yang merdeka (bukan budak).

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan menyebutkan dalam Mulakhas Fiqhi, “Disyaratkan bagi orang yang wakaf, ia yakni orang yang transaksinya diterima (bisa memakai harta), yaitu dalam keadaan sudah baligh, merdeka, dan sampaumur pemikirannya (rasyid). Maka dari itu, tidak sah wakaf yang dilakukan oleh anak yang masih kecil, orang yang idiot, dan budak.” (al-Mulakhash)

2. Mauquf ‘alaih (orang yang mendapatkan wakaf)

Jika wakaf ditujukan untuk kepentingan umum, maka deemi terjaganya kelangsungan dan manfaat, maka pengelolaan wakaf diserahkan kepada seorang nazir. Adapun kriteria seorang nazir yakni :

a. Berakal sehat
b. Dewasa
c. Amanah
d. Memahami cara mengelola harta waqaf.
e. Cakap

3. Mauquf  (harta yang diwakafkan)

Hal yang perlu diperhatikan ihwal harta yang akan diwakafkan antara lain:

a. Harta yang diwakafkan telah diketahui dan ditentukan bendanya.

Sesuatu yang diwakafkan harus sudah terang dan ditetapkan. Bukan sesuatu yang belum terang bendanya, lantaran kalau demikian, tidak sah wakafnya.

Contoh : Seseorang mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya.”
Wakaf ibarat ini tidak sah, lantaran rumah yang dia wakafkan belum ditentukan, kecuali kalau mewakafkan sesuatu yang belum ditentukan namun dari benda yang sama jenis dan keadaannya.

Pendapat yang benar dalam dilema ini yakni jikalau keadaan benda tersebut sama, maka wakafnya sah. Contohnya, seseorang mempunyai dua rumah yang sama dari segala sisinya. Kemudian dia mengatakan, “Saya wakafkan salah satu rumah saya kepada fulan.” Yang demikian ini tidak mengapa….”

b. Benda tersebut yakni milik orang yang mewakafkan

Tidak diperbolehkan mewakafkan harta yang sedang dijadikan jaminan hutang atau digadaikan kepada pihak lain.

c. Harta yang diwakafkan yakni benda yang sanggup terus dimanfaatkan dengan tetap masih ada wujud bendanya.

4. Sighat (pernyataan wakif untuk mewakafkan harta bendanya).

Adapun lafadz yang dengannya wakaf akan teranggap sah, para ulama membaginya menjadi dua bagian:
1. Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan terang memperlihatkan wakaf dan tidak mengandung makna lain. Contoh : “Saya wakafkan tanah ini ........”
2. Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara pribadi dan mempunyai makna lainnya, namun dengan gejala yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf. Contoh : “Saya sadaqahkan untuk dibangun ........”

Unsur-unsur Wakaf berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 ihwal Wakaf.

Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
1.    Wakif
2.    Nadzir (orang / tubuh pengelola wakaf)
3.    Harta Benda Wakaf
4.    Ikrar Wakaf
5.    Peruntukkan Harta Benda Wakaf
6.    Jangka Waktu Wakaf

Bagaimana seseorang telah dianggap sah telah berwakaf?

Wakaf akan terjadi atau teranggap sah dengan salah satu dari dua cara berikut.
1. Ucapan yang memperlihatkan wakaf, seperti, “Saya wakafkan bangunan ini,” atau, “Saya jadikan daerah ini sebagai masjid.

2. Perbuatan yang memperlihatkan wakaf, ibarat menimbulkan rumahnya sebagai masjid dengan cara mengizinkan kaum muslimin secara umum untuk shalat di dalamnya; atau menimbulkan tanahnya menjadi permakaman dan membolehkan setiap orang mengubur mayat di daerah tersebut.

Ketika seseorang membangun masjid dan menyampaikan kepada orang-orang secara umum (disertai niat berwakaf), “Shalatlah di daerah ini!”, berarti dia telah mewakafkan daerah tersebut meskipun dia tidak mengucapkan, “Saya wakafkan daerah ini untuk masjid.”

 

Macam-macam Wakaf


Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.

a. Macam-Macam wakaf berdasarkan tujuan

Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga macam, yaitu:

1.   Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu wakaf yang bertujuan untuk kepentingan umum
2.   Wakaf keluarga (dzurri), yaitu wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan renta atau muda. Seperti telah kita ketahui sedekah terbaik yakni sedekah kepada kerabat / keluarga.
3.    Wakaf adonan (musytarak), yaitu wakaf bertujuan  untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.

b. Macam-Macam wakaf berdasarkan batasan waktunya

Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Wakaf infinit yaitu apabila barang yang diwakafkan bersifat abadi, ibarat tanah dan tanah beserta bangunan, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf infinit dan produktif, dimana sebagian balasannya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.

2.    Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang  yang gampang rusak dikala dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bab yang rusak. Wakaf sementara juga sanggup dikarenakan oleh cita-cita wakif yang memberi batasan waktu dikala mewakafkan barangnya.

c. Macam-Macam wakaf berdasarkan penggunaannya

Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1.    Wakaf pribadi yaitu wakaf yang pokok barangnya dipakai untuk mencapai tujuannya ibarat mesjid untuk shalat, sekolah untuk aktivitas mencar ilmu mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.

2.    Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya dipakai untuk aktivitas produksi dan balasannya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Fungsi Wakaf


Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf yakni mewujudkan potensi dan manfaat irit harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:

1.    Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf yakni keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
2.    Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, banyak sekali kekurangan akan kemudahan dalam masyarakat akan lebih gampang teratasi.
3.    Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bab ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh relasi dengan-Nya.
4.    Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya

Sumber dan Referensi

  • Mujieb, M. Abdul dkk, 2002, Kamus Istilah Fiqih, cet. III, Jakarta: Pustaka Firdaus.
  • M. Zein, Satria Effendi, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, cet. I, Jakarta: Kencana.
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 ihwal Wakaf
  • candysweet-aina.blogspot.com/search?q=wakaf-pengertian-tujuan-dasar-hukum-syarat-macam-fungsi
  • candysweet-aina.blogspot.com/search?q=wakaf-pengertian-tujuan-dasar-hukum-syarat-macam-fungsi
  • candysweet-aina.blogspot.com/search?q=wakaf-pengertian-tujuan-dasar-hukum-syarat-macam-fungsi

Sumber http://pustakakita45.blogspot.com

0 Response to "Wakaf : Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat, Macam, Fungsi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel