iklan banner

Tujuan Sumbangan Konsumen

Tujuan Perlindungan Konsumen - Hal ini sangat penting sekali bagaima perlakuan negara untuk melindungi konsumen. Seperti yang telah diberlakukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen.

Dalam rangka mewujudkan santunan terhadap konsumen, UUPK telah menetapkan sasaran atau tujuan yang hendak dicapai tersebut.


Berikut ini, tujuan santunan konsumen dalam UUPK yang diatur dalam Pasal 3 UUPK.

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Perlindungan konsumen tidaklah senantiasa selalu berkaitan dengan penegakan norma-norma UUPK. Sebelum masuk ke arah santunan penegakan hukum, santunan konsumen lebih diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

Kesadaran konsumen akan pentingnya santunan konsumen merupakan salah satu bentuk mencegah terjadinya kerugian yang akan timbul. Dengan meningkatnya santunan kesadaran konsumen, maka konsumen akan cenderung lebih berhati-hati dalam mengonsumsi atau santunan memakai barang dan/atau jasa.

Peningkatan kemampuan santunan dan kemandirian konsumen dimaksudkan semoga konsumen mempunyai kemampuan dan kemandirian untuk menghindari diri dari kemungkinan adanya kerugian tanggapan beredarnya barang dan/atau jasa yang ada di masyarakat.


b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari saluran negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

Konsumen dalam posisinya yang lemah acap kali menjadi objek dari pelaku usaha. Posisinya yang lemah sering mengakibatkan posisi tawar lemah kalau dibandingkan dengan pelaku usaha. Untuk itu, paradigmanya yaitu konsumen harus sejajar dengan pelaku usaha.

Konsumen bukan lagi menjadi objek, melainkan menjadi salah satu subyek dalam acara perdagangan, di mana baik pelaku perjuangan maupun konsumen merupakan 2 (dua) pihak yang sejajar dan saling membutuhkan. Salah satu cara yang sanggup dilakukan untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen yaitu dengan santunan mengampanyekan konsumen cerdas.


c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Pemberdayaan konsumen merupakan salah satu cara efektif untuk mewujudkan santunan terhadap konsumen. Salah satu cara pemberdayaan konsumen yakni membekali konsumen dengan pengetahuan santunan ihwal aturan santunan konsumen, sehingga konsumen diperlukan mempunyai pengetahuan dalam menuntut santunan hak-haknya sebagai konsumen.


d. Menciptakan sistem santunan konsumen yang mengandung unsur kepastian aturan dan keterbukaan isu serta saluran untuk mendapat informasi.

Pemberlakuan UUPK telah menetapkan banyak sekali hak dan kewajiban bagi konsumen dan pelaku usaha. Hak dan kewajiban tersebut menjadi pemikiran yang harus ditaati oleh konsumen dan pelaku usaha. Pelanggaran terhadap norma-norma UUPK membawa konsekuensi adanya kemungkinan somasi baik dari seorang atau sekelompok konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), maupun pemerintah atau instansi terkait. UUPK telah mengatakan kemudahan-kemudahan serta saluran penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK selain penyelesaian sengketa konsumen di pengadilan.


e. Menumbuhkan kesadaran pelaku perjuangan mengenai pentingnya santunan konsumen sehingga tumbuh perilaku yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Pemberlakuan UUPK diperlukan sanggup meningkatkan kesadaran pelaku perjuangan akan pentingnya santunan terhadap konsumen. Pelaku perjuangan tidak bisa hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja dengan mengabaikan kepentingan-kepentingan konsumen.

Pelaku perjuangan dalam memperlihatkan dan/atau memasarkan produknya seyogianya dengan perilaku jujur dan bertanggung jawab, alasannya yaitu intinya pelaku perjuangan bertanggung jawab atas peredaran produk yang ada di masyarakat (product liability).


f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan perjuangan produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Pemberlakuan UUPK tidaklah dimaksudkan untuk mematikan acara perjuangan pelaku usaha. Namun justru diperlukan sanggup memacu peningkatan kualitas barang dan/atau jasa yang dibuatnya.

Di tengah persaingan perjuangan yang ada konsumen akan cenderung untuk menentukan barang dan/atau jasa yang mempunyai kualitas baik, serta kondusif untuk dipergunakan atau dikonsumsi. Kondisi demikian memacu pelaku perjuangan untuk senantiasa meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang dipasarkannya kalau tidak ingin ditinggalkan oleh konsumennya.

Jika dilihat dari rumusan tujuan santunan konsumen dalam UUPK memperlihatkan bahwa santunan konsumen lebih dititikberatkan ke arah pemberdayaan konsumen serta meningkatkan kesadaran pelaku perjuangan akan pentingnya santunan konsumen.


Dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asas santunan konsumen adalah:
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai perjuangan bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:

1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungankonsumen harus mengatakan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku perjuangan secara keseluruhan.


2. Asas keadilan dimaksudkan semoga partisipasi seluruh rakyat sanggup diwujudkan secara maksimal dan mengatakan kesempatan kepada konsumen dan pelaku perjuangan untuk memperoleh haknya dan melakukan kewajibannya secara adil.


3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk mengatakan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.


4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk mengatakan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan


5. Asas kepastian aturan dimaksudkan semoga pelaku perjuangan maupun konsumen menaati aturan dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan santunan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Memperhatikan substansi Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen demikian pula penjelasannya, tampak bahwa perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional yaitu pembangunan insan Indonesia seutuhnya yang berlandaskan pada falsafah bangsa negara Republik Indonesia.

Kelima asas yang disebutkan dalam pasal tersebut, bila diperhatikan substansinya, sanggup dibagi menjadi 3 bab asas yaitu:
Asas kemanfaatan yang di dalamnya mencakup asas keamanan dan keselamatan konsumen;
  • Asas keadilan yang di dalamnya meliputi
  • Asas keseimbangan
  • Asas kepastian hukum.

Asas-asas Perlindungan Konsumen yang dikelompokkan dalam 3 kelompok diatas yaitu:
  • Asas keadilan
  • Asas kemanfaatan
  • Kepastian hukum

Dalam aturan ekonomi keadilan disejajarkan dengan asas keseimbangan, kemanfaatan disejajarkan dengan asas maksimalisasi, dan kepastian aturan disejajarkan dengan asas efisiensi.

Asas kepastian aturan yang disejajarkan dengan asas efisien alasannya yaitu berdasarkan Himawan bahwa : “ yang berwibawa yaitu aturan yang efisien, di bawah naungan mana seseorang sanggup melakukan hak-haknya tanpa ketakutan dan melakukan kewajibannya tanpa penyimpangan”.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Tujuan Sumbangan Konsumen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel