Legalitas Merek Rokok Di Kawasan Jepara
Merek telah usang dipakai sebagai alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dari barang atau jasa yang diproduksi oleh perusahaan lainnya, atau memberi tanda terhadap produk yang dihasilkannya. Merek mempunyai peranan sangat penting bagi pemilik suatu produk. Karena fungsi merek ialah untuk membedakan barang atau jasa yang mempunyai kriteria dalam kelas barang atau jasa yang sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Merek sebagai salah satu wujud karya intelektual mempunyai peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam acara perdagngan dan investasi. Merek (dengan merk image-nya) ddapat memenuhi kebutuhna konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam suasana persaingan bebas. Oleh alasannya ialah itu merek sanggup merupakan asset individu maupun asset perusahaan yang sanggup menghasilkan laba yang besar, tetunya apabila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses menejemen yang baik.
Dengan demikian dibutuhkan sebuah legalitas merek dalam bentuk perturan perundang-undangan. Di Indonesia merek telah usang diatur dalam UU No.21 Tahun 1961, kemudian UU ini dacabut dan digantikan dengan UU No. 19 Tahun 1992 perihal “Merek”. Selanjutnya pada tahun 1997 UU ini diperbaharui dengan UU No. 14 Tahun 1997.
Era perdagangan global hanya sanggup dipertahankan apabila persaingan perjuangan terjadi secara sehat. Disini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan system pengaturan yang lebih memadai, oleh alasannya ialah itu seluruh UU di atas dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan UU baru, yaitu UU No.15 Tahun 2001. hal ini juga menurut perjanjian-perjanjian Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Diantara perjanjian itu ialah perjanjian WTO (Aggrement on Establishing The World Trade Organization) melalui perjanjian TRIPs pada 15 April 1994. selain itu juga telah meratifikasi Paris Convention for The Protection of Industrial Property dan Trademark Law Treaty (TLT).
Adanya UU yang memayungi merek ini diharapkan setiap orang atau tubuh hokum yang memilki merek mendapat santunan aturan dan kepastian hukum. Akan tetapi dengan keadaan social masyarakat yang sedang terpuruk, pelanggaran merekpun menjadi lahan untuk memenuhi kebutuhan, ibarat peniruan merek dagang, pemalsuan merek dagang dan sebagainya. Contoh kasus di desa Manyargading, Kalinyamatan, tertangkapnya Sukardi (41) alasannya ialah diduga megedarkan rokok palsu merek 'S', Selasa (9/5). Polisi menyita 630 bal berisi 8.820 bungkus rokok dan Honda Supra Fit K-2890-DC, sebagai barang bukti.
Kasus di atas juga tidak lepas dari desa Robayan, Kalinyamatan yang notabenenya banyak home industry rokok. Masih banyaknya perusahaan-perusahaan rokok yang mereknya belum terdaftar secara resmi, hal ini sanggup mengakibatkan negative impact, munculnya tindak pidana bidan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dan sebagainya. Maka diharapkan penyuluhan atau pembinaan semoga merek-merek yang telah ada menjadi “legal”, mengingat minimnya pengetahuan masyarakat perihal HKI, khususnya perihal legalitas merek.
Sumber http://jubahhukum.blogspot.com
0 Response to "Legalitas Merek Rokok Di Kawasan Jepara"
Posting Komentar