iklan banner

Revisi Kuhp (Pidana Dan Perdata)



Dalam Merevisi KUHP, khususnya KUHPerdata harus melihat beberapa sumber yurespudensi para hakim terdahulu, selian itu semakin banyaknya produk perundang-undangan yang telah dibentuk Indonesia, maka sudah sepantasnya para legisator yang duduk dan memiliki wewenang mengambil keputusan tegas, sebab ini ialah amanat konstitusi. sudah saatnya produk aturan belanda ditiadakan di Negara kita, biar INdonesia merdeka seutuhnya.

Berdasarkan gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. ini MA-RI tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi Surat Edaran tersebut, yaitu MA-RI menganggap tidak berlaku lagi ketentuan di dalam KUHPdt. antara lain pasal berikut:

1. Pasal 108 & 110 BW tetang wewenang seorang isteri untuk melaksanakan perbuatan aturan & untuk menghadap dimuka pengadilan tanpa izin atau tunjangan suaminya. Dengan demikian perihal hal ini tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.

2. Pasal 284 [3] KUHPdt. mengenai ratifikasi anak yang lahir diluar perkawinan oleh wanita Indonesia asli. Dengan demikian ratifikasi anak tidak lagi berakibat terputusnya hubungan aturan antara ibu dan anak, sehingga perihal hal ini juga tidak ada lagi perbedaan antara semua WNI.

3. Pasal 1682 KUHPdt. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan sertifikat notaris.

4. Pasal 1579 KUHPdt. yang memilih bahwa dalam hal sewa menyewa barang, pemilik barang tidak sanggup menghentikan penyewaan dengan menyampaikan bahwa ia akan menggunakan sendiri barangnya, kecuali apabila pada kerikil membentuk persetujuan sewa menyewa ini dijanjikan diperbolehkan

5. Pasal 1238 KUHPdt. yang menimyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya sanggup diminta dimuka Hakim, apabila somasi ini didahului oleh suatu penagihan tertulis. Mahkamah Agung pernah tetapkan antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat gugat kepada tergugat sanggup dianggap sebagai penagihan oleh sebab tergugat masih sanggup menghindarkan terkabulannya somasi dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.

6. Pasal 1460 KUHPdt. tetang resiko seorang pembeli barang, yang memilih bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual. Sejak ketika itu ialah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan . Dengan tidak lagi berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari setiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertangungjawaban atau resiko atas musnahnya barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan harus dibagi antara kedua belah pihak ; dan kalau YA hingga dimana pertanggung-jawaban dimaksud.

7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2 KUHPdt. yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropa disatu pihak dan orang bukan Eropa dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Revisi Kuhp (Pidana Dan Perdata)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel