iklan banner

Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga (Prt)




Terlintas dipikiran aku banyak pertanyaan mengenai dukungan dan hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mereka bekerja tanpa kejelasan waktu bekerja, kapanpun diminta bekerja mereka harus siap dalam 24 jam tak jarang waktu istirahat pun harus terganggu oleh sang majikan. Selain jam kerja yang tak jelas, hak-hak mereka pun juga tidak jelas, menyerupai hari libur yang paling sedikit 24 jam dalam satu minggu. Faktanya PRT yang bekerja di dalam negeri tidak mendapat hak-hak yang semestinya mereka dapatkan sebagai pekerja, bandingkan bagaimana pemerintah memperjuangkan para PRT kita di luar negeri, kalau tidak salah aku pernah mendengar PRT indonesia di hongkong mendapat jatah libur selama 2 hari dalam satu minggu. Tapi kenapa di Indonesia sendiri pemerintah menyerupai tak serius mengurusi problem RUU PRT ini.

Pertanyaan nya yaitu apakah Indonesia mempunyai Peraturan Perundang-undangan mengenai PRT ?

Jawabanya yaitu belum, akan tetapi pemerintah sudah menyatakan komitmennya di mata internasional untuk mendukung dan mengadopsi Konvensi ILO perihal Kerja Layak bagi PRT.Selain memperjuangkan semoga pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO no. 189, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA-PRT) bersama serikat buruh juga mendesak dewan perwakilan rakyat semoga draft RUU PRT sanggup disahkan. Sehingga PRT mempunya Undang-undang khusus yang mengatur hak-hak mendasar mereka sebagai pekerja.

Dari hasil survey yang aku sanggup di internet, rata-rata honor PRT di jakarta berkisar antara Rp.500.000 - Rp. 600.000. Angka yang mengejutkan untuk sebuah pendapatan di jakarta yg jauh dari upah minimum provinsi.

Undang-undang no 13 tahun 2003 tidak menawarkan dukungan terhadap PRT alasannya majikan dari PRT bukan sebagai pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam UU tersebut.Kovensi ILO no. 189 merupakan harapan gres bagi PRT untuk mendapat perlindung hukum.Untuk mewujudkan impian demikian political will pemerintah untuk merespon, mengagendakan dan menindak lanjuti dalam proses legislasi guna membuat dukungan aturan terhadap PRT secara lebih konkrit, sehingga kelak keberadaan PRT sebagai insan dengan harkat dan martabatnya benar-benar dijamin dalam payung aturan yang secara konsisten dilaksanakan dan menjadi kontrol dalam implementasi nilai-nilai hubungan industrial pancasila.

semoga saja RUU PRT ini sanggup cepat terealisasikan alasannya PRT juga sebuah profesi yang harus dikelola secara sistemik dan tidak lepas dari jangkauan hukum.


Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga (Prt)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel