iklan banner

Penjelasan Aturan Wacana Surat Pernyataan

Penjelasan aturan perihal Surat PernyataanDengan melihat secara terang apakah surat pernyataan masuk ranah pidana atau perdata, maka akan diuraikan sebagai berikut : 

Perdata

Perdata yakni aturan-aturan aturan yang mengatur tingkah laris setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. 
  • Perdata dibagi menjadi dua, yaitu :
  • Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum 
  • Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

Pidana

Pidana yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan yang memilih perbuatan apa yang dihentikan dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta memilih eksekusi apa yang sanggup dijatuhkan terhadap yang melakukannya

Unsur-unsur tindak pidana

Unsur subjektif : 
  • Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa);
  • Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging ibarat yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; 
  • Macam-macam maksud atau oogmerk ibarat yang terdapat contohnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; 
  • Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad ibarat yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP; 
  • Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana berdasarkan Pasal 308 KUHP.

Unsur objektif : 

Sifat melanggar aturan atau wederrechtelicjkheid; 
Kwalitas dari si pelaku, contohnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan berdasarkan pasal 415 kitab undang-undang hukum pidana atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan berdasarkan Pasal 398 KUHP. 
Kausalitas yakni korelasi antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.

Surat Pernyataan 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata Surat yakni kertas dan sebagainya yang bertulis (berbagai-bagai isi, maksudnya) sedangkan arti kata Pernyataan yakni : hal menyatakan; tindakan menyatakan: permakluman; pemberitahuan dan . Jika digabungkan maka pengertian surat pernyataan yakni kertas dan sebagainya yang bertulis hal menyatakan/tindakan menyatakan/ permakluman/ pemberitahuan.

Masih berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menyatakan yakni menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan menunjukkan; memperlihatkan; menandakan: mengatakan; mengemukakan (pikiran, isi hati); melahirkan (isi hati, perasaan, dan sebagainya); mempermaklumkan (perang)

Orang yang mengingkari atau tidak melaksanakan apa yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan seringkali disebut wansprestasi lantaran surat pernyataan dikategorikan sebagai perjanjian. Apakah memang surat pernyataan termasuk sebuah perjanjian yang merupakan ranah aturan perdata ? mari kita kaji lagi..


Perjanjian

Perjanjian yakni korelasi aturan yang mengakibatkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Unsur-unsur Perjanjian :
  • Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 
  • Kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan 
  • Suatu hal tertentu 
  • Suatu alasannya yakni yang halal

Secara umum 
  • Ada pihak-pihak =>minimal 2 pihak 
  • Kata sepakat/persetujuan =>Pernyataan kehendak=>Saling mengisi 
  • Ada objek =>berupa benda 
  • Ada tujuannya =>Mengalihkan hak atas benda yang menjadi objek perjanjian 
  • Bentuk tertentu =>Lisan dan tulisan.

Jika melihat unsur-unsur perjanjian diatas, bahwa Surat Pernyataan tidaklah termasuk perjanjian (hukum perdata), lantaran : 
  • Dilakukan oleh sepihak (satu pihak)
  • Tidak ada kata sepakat, yang ada yakni pernyataan sepihak
  • Tidak ada hak dan kewajiban yang timbul bagi kedua belah pihak

Dengan ini disimpulkan, bahwa Surat Pernyataan tidaklah termasuk perjanjian yang merupakan ranah aturan perdata.


Dengan begitu, apakah tanggapan dari Surat Pernyataan masuk ranah Pidana ?

Jika melihat unsur -unsur tidak pidana, seseorang yang menciptakan surat pernyataan kemudian mengingkari atau tidak melaksanakan apa yang telah dinyatakannya itu maka hal tersebut sanggup dikatakan sebagai tindak pidana.


Tindak pidana yang sanggup disangkakan yakni : 

Pasal 242 ayat (1) KUHP 

" barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang memilih semoga memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan tanggapan aturan kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan mulut atau tulisan, secara langsung maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun"


Pasal 378 KUHP 

" Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau semoga memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam lantaran penipuan dengan pidana penjara paling usang 4 (empat) tahun". Apabila menggunakan pasal ini maka kita harus berpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990.

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Penjelasan Aturan Wacana Surat Pernyataan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel