Hak Dan Kewajiban Pengusaha Berdasarkan Uu No 13 Tahun 2003 Wacana Ketenagakerjaan
Hak-hak pengusaha berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Berhak atas hasil pekerjaan
- Berhak untuk memerintah/mengatur tenaga kerja
- Berhak melaksanakan pemutusan relasi kerja terhadap pekerja/buruh (pasal 150
Kewajiban sebagai Pengusaha berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib menawarkan proteksi sesuai dengan garis dan derajat keganjilan nya.(Pasal 67 ayat 1 UU No 13 tahun 2003).
Pengusaha wajib memberikan/ menyediakan angkutan antar Jemput Bagi Pekerja /Buruh Perempuan yang berangkat dan pulang pekerja antara pukul 23.00 s.d pukul 05.00(Pasal 76 (5) UU No.13 Tahun 2003).
Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. (Pasal 77 ayat (1) s.d (4) (UU Ketenagakerjaan).
Pengusaha wajib Memberi Waktu Istirahat Dan Cuti Kepada Pekerja/Buruh (Pasal 79 UU ketenaga kerjaan).
Pengusaha Wajib menawarkan Kesempatan Secukupnya Kepada Pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang diwajibkan Oleh Agamanya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan).
Pengusaha yang memperkerjakan Pekerja/Buruh Yang melaksanakan pekerja Untuk Melaksanakan Ibadah yang Di wajib kan oleh agama nya (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan).
Pengusaha yang Memperkerjakan Pekerja/Buruh yang melaksanakan pekerjaan pada hari libur resmi sebagai mana di maksud pada ayat (2) Wajib membayar Upah kerja lembur (Pasal 85 (3) UU Ketenagakerjaan).
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurang nya 10 (Sepuluh orang wajib menciptakan peraturan perusahaan yang mulai berlaku sesudah disahkan oleh mentri atau pejabat yang ditunjuk (Pasal 108 (1) UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha Wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta menawarkan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga kerjaan setempat sekurang-kurang nya 7(Tujuh) hari kerja (Pasal 148 UU Ketenaga kerjaan).
Dalam Hal terjadi pemutusan Kerja pengusah di wajib kan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima (pasal 156 (1) UU ketenagakerjaan).
Dalam hal pekerja /buruh di tahan pihak yang berwajib alasannya di duga melaksanakan tindak pidana bukan bukan atas pengaduan pengusaha,maka pengusaha tidak wajib menawarkan proteksi kepada keluarga pekerja,buruh yang menjadi tanggungannya. (Pasal 160 ayat (1) UU ketenagakerjaan).
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja ,buruh yang mengalami pemutusan relasi kerja sebagaimana di maksud pada ayat (3)dan ayat (5), uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4).
Untuk Pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana di maksud dalam pasal 89 (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan).
Pengusaha Wajib MembayarUpah/pekerja/buruh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 91 UU Ketenagakerjaan).
Kewajiban Pengusaha lainnya dapat dilihat dalam pasal 33 ayat (2) UU ketenagakerjaan.
Sumber http://jubahhukum.blogspot.com
0 Response to "Hak Dan Kewajiban Pengusaha Berdasarkan Uu No 13 Tahun 2003 Wacana Ketenagakerjaan"
Posting Komentar