iklan banner

Badan Di Indonesia

Badan di Indonesia - Indonesia ialah negara aturan dan tentunya niscaya ada tubuh aturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ini klarifikasi lengkap perihal Badan aturan yang berlaku di Indonesia

1. Pengertian Badan

Istilah tubuh aturan sudah merupakan istilah yang resmi, istilah ini sanggup dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain:
  • Dalam aturan pidana ekonomi istilah tubuh aturan disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan eksekusi berdasarkan aturan pidana terhadap tubuh hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
  • Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
  • Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 perihal Bentuk-bentuk Usaha Negara;
  • Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  • Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 207 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya 

Mengenai pengertian tubuh hokum, beberapa pendapat yang berbeda-beda dari para sarjana dan pakar hokum antara lain :

a. Menurut kamus hokum Bahasa Indonesia Pengertian tubuh aturan hanya sanggup di lihat dalam keyakinan ilmu hukum

b. Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang dimaksud dengan tubuh hokum ialah tiap-tiap komplotan manusia, yang bertidak dalam pergaulan hokum seakan-akan ia suatu “person” yang tunggal

c. Menurut E. Utrecht, tubuh aturan (rechtspersoon) yaitu tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih sempurna yang bukan manusia. Badan aturan sebagai tanda-tanda kemasyarakatan ialah suatu tanda-tanda yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan aturan biarpun tidak berwujud insan atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya

d. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto beropini sebagai berikut: “Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi tubuh hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi aturan sebagai terjemahan zadelijk itu salah, alasannya ialah arti bekerjsama susila. Oleh alasannya ialah itu istilah zadelijk lichaam bakir balig cukup akal ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum”.

e. Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa tubuh aturan ialah kumpulan orang-orang yang gotong royong bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:

  • Berwujud himpunan, dan 
  • Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan


f. Menurut R. Soeroso, SH, tubuh hokum ialah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum

g. Menurut E. Utrecht, tubuh aturan (rechtspersoon) yaitu tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih sempurna yang bukan manusia. Badan aturan sebagai tanda-tanda kemasyarakatan ialah suatu tanda-tanda yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan aturan biarpun tidak berwujud insan atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya

h. Menurut Molengraaff, tubuh aturan pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak sanggup dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak sanggup dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota ialah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam tubuh aturan itu.

i. Menurut Pasal 1653 KUHPerdata tubuh hokum ialah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.

Tidak semua perhimpunan/persekutuan insan merupakan tubuh hokum, melainkan hanya perhimpunan-perhimpunan yang bertindak dalam pergaulan hokum seakan-akan ia ialah sesuatu person

Persekutuan-persekutuan insan yang yuridis diperlakukan seakan-akan ia merupakan suatu subjek hokum telah terdapat usang sebelum ia dikonstruksi sebagai “badan hokum” . Kaprikornus kita harus memperbedakan kenyataan-kenyataan dari konstruksi yuridisnya, atau dengan perkataan lain, antara kenyataan dan teori yang disusun untuk menerangkannya.

Kenyataannya ialah, bahwa dalam pergaulan hokum, sejumlah insan acapkali bertindak gotong royong dan diperlakukan seakan-akan ia ialah seorang tunggal. Itu kelihatan kalau salah seorang anggota komplotan bertindak atas nama komplotan itu terhadap pihak ketiga, maka dari perbuatan itu tidak (secara langsung) timbul hak atau kewajiban untuk anggota itu sendiri, juga tidak untuk anggota-anggota lainnya secara pribadi, melainkan untuk orang-orang bersama yang termasuk komplotan yang dengan singkat kita satukan nama ketuan “persekutuan”. Kaprikornus komplotan mempunyai harta benda, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya masing-masing.


2. Syarat - syarat Badan

Sebagai subjek hokum, ada beberapa syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh suatu badan/ perkumpulan/ tubuh perjuangan semoga sanggup dikatakan sebagai tubuh aturan (rechtspersoon) untuk keikutsertaannya dalam pergaulan/ kemudian lintas hukum.

Beberapa pendapat/ keyakinan para sarjana/ pakar aturan perihal syarat-syarat sebagai tubuh hokum :

a. Menurut R. Soeroso, SH, syarat-syarat untuk menjadi tubuh hokum adalah

  • Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
  • Hak dan kewajiban tubuh hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.


b. Menurut Chidir Ali pengertian tubuh aturan sebagai subyek aturan itu meliputi hal berikut, yaitu: - perkumpulan orang (organisasi); - sanggup melaksanakan perbuatan aturan (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan aturan (rechtsbetrekking); - mempunyai harta kekayaan tersendiri; - mempunyai pengurus; - mempunyai hak dan kewajiban; - sanggup digugat atau menggugat di depan Pengadilan.

c. Menurut Jimly Asshiddiqie Setiap tubuh aturan yang sanggup dikatakan bisa bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah mempunyai empat unsur pokok yaitu:

  • Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek aturan yang lain
  • Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Mempunyai kepentingan sendiri dalam kemudian lintas hukum
  • Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.

d. H.M.N Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat semoga suatu tubuh sanggup dikategorikan sebagai tubuh hukum. Persyaratan semoga suatu tubuh sanggup dikatakan berstatus tubuh aturan meliputi keharusan:

  • Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri tubuh itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu
  • Kepentingan yang menjadi tujuan ialah kepentingan bersama
  • Adanya beberapa orang sebagai pengurus tubuh tersebut.


e. Menurut Riduan Syahrani ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu tubuh /perkumpulan/badan perjuangan semoga sanggup dikatakan sebagai tubuh aturan (rechtspersoon). Menurut keyakinan syarat-syarat itu ialah sebagai berikut di bawah ini:

  • Adanya kekayaan yang terpisah;
  • Mempunyai tujuan tertentu;
  • Mempunyai kepentingan sendiri; Ada organisasi yang teratur


f. Dalam B.W tubuh hokum tidak diatur jelas, hal ini sanggup ditemukan pada Buku III titel IX Pasal 1653 s/d 1665.

Diakuinya himpunan/ perkumpulan/ tubuh perjuangan sebagai tubuh aturan ialah dengan menerima ratifikasi dari Pemerintah cq Kementerian Hokum dan Ham RI. Peraturan perundang – ajakan lain yang mengatur perihal tubuh aturan ini antara lain :
  • Dalam Stb. 1870 No. 64 perihal legalisasi tubuh hukum, Stb. 1927 No. 156 perihal Gereja dan Organisasi – organisasi Agama
  • Undang – undang No. 2 Tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian
  • Undang – undang No. 12 Tahun 1998 perihal Perbankan
  • Di dalam Pasal 7 ayat (6) UU PT No. 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa perseroan memperoleh status tubuh aturan sehabis Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan sertifikat pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol manajemen atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka kiprah umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman perjuangan serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan
  • Didalam Pasal 9 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 bahwa Koperasi memperoleh status tubuh aturan sehabis sertifikat pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
  • Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 bahwa Yayasan memperoleh status tubuh aturan sehabis sertifikat pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh ratifikasi dari Menteri.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 perihal Badan Usaha Milik Negara

3. Pembagian Badan

Menurut Pasal 1653 KHUPerdata diatas bahwa Badan dibagi 3, yaitu :
  • Badan yang diadakan oleh kekuasaan umum atau disebut sebagai tubuh hokum public misalnya, Negara, Pemerintah Provinsi, Daerah, Kota, Kecamatan, Bank-Bank Negara, Lembaga, Majelis dan sebagainya.
  • Badan aturan yang diakui oleh kekuasaan umum contohnya misalnya perkumpulan – perkumpulan, gereja dan organisasi – organisasi agama dan sebagainya.
  • Badan aturan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang – undang dan kesusilaan. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya.

Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn, komplotan insan yang termasuk dalam furusa hokum (badan hokum) dibagi 3 yaitu :
  • Badan Privat, contohnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya
  • Badan Orisinil (yang lahir secara historis), yaitu Negara, Provinsi, Kota Praja dan sebagainya.
  • Badan Khusus (yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja, contohnya subak dibali, Water schape di Klaten

Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, dikemukakan adanya tiga jenis tubuh hukum, yaitu:
  • Badan aturan yang diadakan atau dididirikan oleh pemerintah
  • Badan aturan yang diakui oleh pemerintah
  • Badan aturan dengan konstruksi perdata

Menurut Jimly Asshiddiqie tubuh hokum dibedakan atas 4 macam, yaitu:

a) Lembaga-lembaga negara yang dibuat dengan maksud untuk kepentingan umum sanggup mempunyai status sebagai tubuh aturan yang mewakili kepentingan umum dan menjalankan acara di bidang aturan publik. Misalnya Komisi Pemilihan Umum yang dalam menjalankan tugasnya memutuskan keputusan perihal partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.

b) Badan aturan yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan acara di bidang aturan perdata. Misalnya, Bank Indonesia sebagai bank sentral berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli valuta absurd dengan tubuh perjuangan lain.

c) Badan aturan yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan acara di bidang hokum publik. Misalnya, suatu yayasan yang dibuat oleh pribadi-pribadi para gemar memberi untuk membantu pemberian proteksi obat-obatan dan kemudahan kesehatan bagi orang miskin atau pegawai negeri sipil golongan I di suatu tempat tertentu.

d) Badan aturan yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan acara di bidang perdata. Misalnya koperasi ataupun perseroan terbatas yang didirikan oleh pendirinya untuk kepentingan Perdata dan menjalankan acara perdagangan yang mendatangkan keuntungan perdata bagi yang bersangkutan.

Menurut bentuknya tubuh hokum dibedakan menjadi 2 :

  • Badan hokum public (publiek rechtpersoon), pola : Negara RI, Pemda Taman Kanak-kanak I, II dan Kecamatan, Bank Umum, Perusahaan Negara, Pertamina
  • Badan hokum privat (Privat rechtpersoon), pola : Yayasan, Perkumpulan Gereja, Badan-badan wakaf, PT, Koperasi, Partai Politik.


4. Badan yang berlaku di Indonesia

1. Badan Publik


Menurut Prof Bagir Manan, Dinamakan tubuh aturan publik, bukan alasannya ialah ada penyertaan modal negara atau pemerintah. Disebut tubuh aturan publik alasannya ialah merupakan tubuh pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi atau tugas-tugas pemerintahan, tetapi diberi status sebagai tubuh hukum. Penyertaan modal negara sanggup dilakukan pada tubuh aturan keperdataan. Badan aturan publik tidak dibuat berdasarkan (oleh) perjanjian (overeenkomst, contract) melainkan oleh negara dengan undang-undang atau pemerintah dengan kuasa undang-undang.

Contoh tubuh aturan publik :

  • Negara Republik dibuat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
  • Kementerian Negara dibuat berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
  • Pemerintahan Daerah dibuat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  • Pemerintahan Desa dibuat berdasarkan (UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005,
  • Lembaga, Majelis, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Negara, dan sebagainya.


2. Badan Privat

Badan hokum privat/ perdata atau sipil ialah tubuh hokum yang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam tubuh hokum itu.

Menurut tujuan tubuh aturan privat dibagio/ dibedakan atas :

a. Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal
Misal : perkumpulan gereja, tubuh wakaf, yayasan yang didirikan oleh para pendiri, dengan tujuan social, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.

b. Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba
Misal : Perseroan Terbatas,

c. Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggota-anggotanya
Misal : Koperasi, Partai Politik


Menurut jenisnya tubuh hokum privat dibagi atas dua jenis golongan, yaitu :

a. Korporasi

Adalah adonan (kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan aturan bertindak bersama – sama sebagai suatu subyek aturan tersendiri. Karena itu, korporasi ini merupakan tubuh aturan yang beranggota, tetapi mempunyai hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang terpisah dengan hak – hak dan kewajiban – kewajiban para anggotanya.

Beberapa pola korporasi ialah :

1) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas ialah tubuh hokum yang merupakan komplotan modal yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan saja, tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya (para pemegang saham), didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan perjuangan dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya sebagai tubuh hokum, PT dianggap layaknya perorangan secara individu yang sanggup melaksanakan perbuatan hokum sendiri, mempunyai harta kekayaan sendiri, dan sanggup dituntut serta menuntut didepan pengadilan.

Terdapat 5 jenis PT di Indonesia

a. PT Tertutup disebut juga PT Biasa

  • PT Tertutup ialah PT dengan saham yang dimiliki oleh orang-orang tertentu, saham tidak dijual pada masyarakat.
  • Saham berupa saham atas nama, yaitu saham yang didalamnya tertera nama pemilik yang terdaftar sebagai anggota PT
  • Modal dasar minimal 50jt rupiah.
  • Mencantumkan PT didepan nama perusahaannya.
  • Segala hal perihal PT tertutup sanggup dilihat pada UU No. 40 Tahun 2007 perihal PT.


b. PT Terbuka disebut juga PT. Go Public

  • PT Terbuka ialah PT dengan saham yang diperjualbelikan atau melaksanakan penawaran umum saham, melalui pasar modal atau bursa pengaruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
  • Saham berupa saham atas tunjuk, yaitu saham yang didalamnya tidak tertera nama pemiliknya
  • Pemilik saham ialah orang-orang yang memegang saham dan saham sanggup diperjualbelikan secara bebas.
  • Mencantumkan nama PT didepan nama perusahaannya dan diakhir nama perusahaannya mencantumkan (Tbk)
  • Modal dasar minimal 3milyar rupiah
  • Saham dimiliki minimal 300 pemegang saham
  • Segala hal terkait dengan PT Terbuka sanggup dilihat pada UU No 40 Tahun 2007 perihal PT dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.


c. PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

  • Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ialah PT dengan penanaman modal dalam negeri untuk melaksanakan perjuangan di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
  • Segala hal terkait dengan PT PMDN sanggup dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.


d. PT Penanaman Modal Asing (PMA)

  • Penanaman Modal Asing (PMA) ialah kegiatan menanam modal untuk melaksanakan perjuangan di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal absurd sepenuhnya maupun sebagian dengan penanam modal dalam negeri.
  • Segala hal terkait dengan PT PMDN sanggup dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.


e. PT Persero

  • Persero ialah Badan Usaha Milik Negara dengan modal seluruh atau sebagian ialah milik Negara dan terpisah dari kekayaan Negara. Awalnya berbentuk perusahaan Negara (PN), ketika ini diubah menjadi PT untuk meningkatkan efisiensi.
  • Segala hal terkait dengan Persero sanggup dilihat pada : PP No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Persero; UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.


2) Koperasi

Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan korporasi yang berbadan hokum yang didirikan oleh para anggota dengan sistem kekeluargaan dan perjuangan bersama sesuai dengan kepribadian yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Landasan hokum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian hingga dengan terbentuknya undang – undang yang gres sehabis pada tahun 2014 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan mengembalikan ke UU No. 25 Tahun 1992.

Status tubuh hokum koperasi diperoleh sehabis adanya ratifikasi akte pendirian oleh pemerintah, hal ini terdapat pada pasal 9 UU No. 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian.

Syarat-syarat perihal pembentukan koperasi diatur dalam Pasal 7 & 8 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, antara lain :

  • Pembentukan koperasi dilakukan dengan sertifikat pendirian yang memuat anggaran dasar, sekurang-kurangnya a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
  • Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
  • Mendapat ratifikasi akte pendirian oleh pemerintah.


b. Yayasan

Adalah harta kekayaan yang di tersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya

Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn Yayasan ialah harta yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.

Dasar hokum yang menyatakan bahwa Yayasan ialah tubuh hokum terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 perihal Yayasan dan diakuinya status sebagai tubuh hokum terdapat Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Nor 28 Tahun 2004 atas perubahan UU No. 16 Tahun 2001 perihal Yayasan.

Syarat – syarat pendirian Yayasan ialah sebagai berikut :

  • Didirikan oleh satu orang atau lebih.
  • Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya
  • Dilakukan dengan sertifikat notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
  • Harus memperoleh ratifikasi dari Menteri Dan Hak Azasi Manusia
  • Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  • Tidak boleh menggunakan nama yang telah digunakan secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
  • Nama yayasan harus didahului dengan kata ”Yayasan”

Sumber http://jubahhukum.blogspot.com

0 Response to "Badan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel