iklan banner

Pengertian Politik Aturan Perundang-Undangan

       Politik aturan perundang-undangan merupakan arah kebijakan Pemerintah atau Negara mengenai arah pengaturan (substansi) aturan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) untuk mengantar kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa hanya menggambarkan harapan atau kebijakan Pemerintah atau Negara?. Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa kewenangan atau organ pembentuk peraturan perundang-undangan yakni hanya Negara atau Pemerintah. 
           Dengan demikian sanggup disimpulkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk monopoli negara yang absolut, tunggal, dan tidak sanggup dialihkan pada tubuh yang bukan tubuh negara atau bukan tubuh pemerintah. Sehingga pada prinsipnya tidak akan ada deregulasi yang memungkinkan penswastaan pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun demikian dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengikutsertakan pihak bukan Negara atau Pemerintah. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa peraturan perundang-undangan, baik eksklusif maupun tidak eksklusif selalu berkenaan dengan kepentingan umum, oleh alasannya yakni itu sangat masuk akal jikalau masyarakat diikut sertakan dalam penyusunannya.
        Keikutsertaan tersebut sanggup dalam bentuk menunjukkan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan banyak sekali prakarsa dalam mengusulkan /memberikan masukan untuk mengatur sesuatu atau menunjukkan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai, menunjukkan pendapat atas banyak sekali akal Negara atau Pemerintah di bidang perundang-undangan. Dalam praktek, pengikutsertaan dilakukan melalui aktivitas menyerupai pengkajian ilmiah, penelitian, berpartisipasi dalam forum-forum diskusi atau duduk dalam kepanitiaan untuk mempersiapkan suatu rancangan peraturan perundang-undangan. Pada lembaga Dewan Perwakilan Rakyat juga dilakukan proteksi saran partisipasi yang dilakukan melalui mediator “dengar pendapat ” atau “public hearing”. Berbagai sarana untuk berpartisipasi tersebut akan lebih efektif bila dilakukan dalam lingkup yang lebih luas bukan saja dari kalangan ilmiah atau kelompok profesi, tetapi dari banyak sekali golongan kepentingan (interest groups) atau masyarakat pada umumnya. 

Selamat membaca dan mempelajari mudah-mudahan bermanfaat. 

Sumber http://majalahscience.blogspot.com/

0 Response to "Pengertian Politik Aturan Perundang-Undangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel