iklan banner

Tindakan Bangsa Indonesia Dalam Menghadapi Mea Dan Afta

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pada postingan saya kali ini akan dibahas mengenai MEA dan AFTA. Berikut penjelasannya.

A. Sekilas ihwal AFTA.....
Pada postingan saya kali ini akan dibahas mengenai MEA dan AFTA Tindakan Bangsa Indonesia dalam Menghadapi MEA dan AFTA
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari akad dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu tempat bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi tempat regional ASEAN dengan mengakibatkan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta membuat pasar regional bagi 500 juta penduduknya. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu sketsa untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif sampai menjadi 0-5%, pembatalan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA ialah adanya akad untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.

Upaya yang dilakukan Indonesia.......

Dalam menghadapi AFTA Indonesia masih menemukan aneka macam hambatan salah satunya dari segi penegakan hukum, sudah diketahui bahwa sektor itu termasuk jelek di Indonesia. Hal ini mengakibatkan iklim perjuangan tidak berkembang baik sehingga biaya ekonomi tinggi dan kuat pada daya saing produk pasar internasional. 

Persoalan lain yaitu lembaga-lembaga yang seharusnya ikut memperlancar perdagangan dan dunia perjuangan ternyata malah sering diindikasikan KKN. Kesewenang-wenagan dalam otonomi daerah juga akan mensugesti daya saing produk lokal di pasar internasional.

Selain itu, persoalan lain yang harus dihadapi ialah kenyataan bahwa perbatasan Indonesia sangat luas, baik berupa lautan maupun daratan, yang sangat sulit diawasi. Akibatnya banyak barang selundupan yang masuk ke Indonesia dan mengganggu industri nasional.Setiap tahunnya Indonesia mengalami kerugian sebanyak milliaran dolar alasannya ialah tidak bisa menjaga wilayah perbatasan dengan baik. 

Infrastruktur dan sumber daya insan (SDM) Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas ASEAN mulai 2015.  Supaya Indonesia sanggup bertahan di AFTA, Indonesia harus bisa menjadi pengelola atau tidak menjadi perantara dalam perdagangan bebas. Agenda terdekat menjelang kurun pasar bebas, Indonesia harus bisa membenahi dan menuntaskan kepemimpinan nasional, mewujudkan “good corporate governance“, dan membenahi birokrasi sekaligus memberantas korupsi. Selain itu, dewan perwakilan rakyat juga harus sejalan dengan pemerintah dalam masa-masa krisis dan membenahi jajaran TNI/POLRI.

Hal-hal yang harus dilakukan bangsa indonesia semoga sanggup dengan baik menghadapi AFTA:

  • Pemantapan Organisasi Pelaksanaa AFTA
  • Promosi dan Penetrasi Pasar
  • Peningkatan Efisiensi Produksi Dalam Negeri
  • Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia
  • Perlindungan Terhadap Industri Kecil
  • Upaya Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian 
B. MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)

Apa itu MEA?
Pada postingan saya kali ini akan dibahas mengenai MEA dan AFTA Tindakan Bangsa Indonesia dalam Menghadapi MEA dan AFTA
Merupakan proyek yang telah usang disiapkan seluruh anggota ASEAN yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di tempat ASEAN dan membentuk tempat ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dalam Intruksi Presiden nomor 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru MEA dalam upaya persiapan menghadapi pasar bebas ASEAN. Dalam cetak biru MEA, terdapat 12 sektor prioritas yang akan diintegrasikan oleh pemerintah. Sektor tersebut terdiri dari tujuh sektor barang yaitu industri agro, otomotif, elektronik, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil. Kemudian sisanya berasal dari lima sektor jasa yaitu transportasi udara, kesehatan, pariwisata, logistik, dan teknologi informasi. 

Berikut ialah langkah-langkah yang dilakukan bangsa Indonesia dalam menghadapi MEA:

1.  Penguatan Daya Saing Ekonomi
Pada 27 Mei 2011, Pemerintah meluncurkan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI merupakan perwujudan transformasi ekonomi nasional dengan orientasi yang berbasis pada pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.

2.  Program ACI (Aku Cinta Indonesia)
ACI (Aku Cinta Indonesia) merupakan salah satu gerakan ‘Nation Branding’ belahan dari pengembangan ekonomi kreatif yang termasuk dalam Inpres No.6 Tahun 2009 yang berisikan Program Ekonomi Kreatif bagi 27 Kementrian Negara dan Pemda.

3.  Penguatan Sektor UMKM
Diadakannya “Pameran Koperasi dan UKM Festival’ pada 5 Juni 2013 kemudian yang diikuti oleh 463 KUKM. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan produk-produk UKM yang ada di Indonesia dan juga sebagai stimulan bagi masyarakat untuk lebih kreatif lagi dalam menyebarkan perjuangan kecil serta menengah. Selain itu, pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015, yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pemberlakuan MEA pada selesai 2015.

4.  Perbaikan Infrastruktur
Dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor riil, selama tahun 2010 telah berhasil dicapai peningkatan kapasitas dan kualitas infrastruktur menyerupai prasarana jalan, perkeretaapian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, komunikasi dan informatika, serta ketenaga listrikan:
-          Perbaikan Akses Jalan dan Transportasi
-          Perbaikan dan Pengembangan Jalur TIK
-          Perbaikan dan Pengembangan Bidang Energi Listrik.

5.  Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas SDM ialah melalui jalur pendidikan. Selain itu, dalam rangka memperlihatkan layanan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah membangun sarana dan prasarana pendidikan secara memadai, termasuk rehabilitasi ruang kelas rusak berat.

6.  Reformasi Kelembagaan dan Pemerintahan
Dalam rangka mendorong Percepatan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, telah ditetapkan taktik nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan menengah 2012-2014 sebagai pola bagi seluruh pemangku kepentingan untuk pelaksanaan agresi setiap tahunnya. Upaya penindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TPK) ditingkatkan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepada Kejaksaan dan Kepolisian.













Sumber http://ilhammaulana9999.blogspot.com

0 Response to "Tindakan Bangsa Indonesia Dalam Menghadapi Mea Dan Afta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel