iklan banner

✔ Pemerintah Menetapkan 25 Desember Sebagai Hari Guru Nasional

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang dikuatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Tanggal tersebut juga merupakan hari lahirnya Persatuan Guru Indonesia (PGRI). 

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Dr Sulistiyo pada sambutannya mengatakan, guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi penerima didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. 

"Aktualitas fungsi guru sebagai tenaga profesional yaitu prasyarat untuk meningkatkan kualitas proses dan luaran pembelajaran," ujar Sulistiyo di Jakarta, Senin (24/11/2014). 

Sebagai tenaga profesional, lanjut Sulistiyo, guru berperan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional itu sendiri yaitu menyebarkan potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

"Kemajuan suatu bangsa tergantung pada besarnya perhatian dan upaya bangsa dalam mendidik generasi muda. Jika anak bangsa memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk menyebarkan talenta dan kecakapannya, mendalami pengetahuan, serta menyebarkan disiplin, watak, kepribadian dan keluhuran budinya, maka dapat dikatakan bangsa tersebut akan mempunyai masa depan cerah," ujarnya. 

Senada dengan Sulistiyo, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof Phil. H. Kamarudin Amin, menambahkan bahwa ketika ini dibutuhkan banyak sekali upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru. Dia mengatakan, pendidikan pada hakikatnya berlangsung seumur hidup, bersifat semesta dan menyeluruh. 

"Maka, keberadaan dan kiprah guru sangat memilih keberhasilan mutu sistem dan hasil pendidikan," kata Kamarudin.
.
.
.
.
Sumber: Kompas

Sumber http://magister-pendidikan.blogspot.com

0 Response to "✔ Pemerintah Menetapkan 25 Desember Sebagai Hari Guru Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel