iklan banner

Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( Pkn ) Pecahan Sistem Aturan Dan Peradilan Nasional

Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional - Salah satu mata pelajaran yang sering menciptakan siswa-siswi merasa was-was di tiap ulangannya ialah Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ). Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) sering kali menjadi mata pelajaran yang menyumbang jumlah remidi terbesar di antara mata pelajaran yang lain. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya persiapan siswa-siswi dalam mempersiapkan diri untuk belajar. Pada kesempatan ini saya akan memperlihatkan Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.





A. Pilihlah salah satu jawaban yang benar dengan memperlihatkan tanda silang (x) di depan abjad a, b, c, d, ataupun e !





1. Ada aturan tertulis dan tidak tertulis, penggolongan aturan ini berdasarkan ....

a. wilayah berlakunya
b. waktu
c. langsung yang di atur
d. wujudnya
e. duduk masalah diatur.


2. Hukum yang berlaku ketika ini atau hokum kasatmata disebut ….

a. ius constituendum
b. aturan insidentil
c. ius constitutum
d. aturan publik
e. aturan perdata


3. Hukum yang berisi perintah dan larangan ialah ….

a. aturan acara
b. aturan formal
c. aturan insidentil
d. aturan material
e. aturan perdata


4. Hukum yang berlaku dan mengatur hanya bagi golongan tertentu saja, disebut aturan ....

a. ius constitutum
b. constituendum
c. aturan positif
d. aturan nasional
e. aturan satu golongan


5. Segala peraturan itu tidak tertulis dalam masyarakat tertentu, meresap dalam sanubari warganya dan apabila dilanggar menyebabkan jawaban aturan tertentu dsisebut ….

a. aturan perdata
b. aturan dagang
c. aturan adat
d. aturan antargolongan
e. aturan pidana


6. Berdasarkan isi duduk masalah yang diatur aturan sanggup digolongkan menjadi antara lain ….

a. aturan formal
b. aturan material
c. aturan publik
d. aturan positif
e. aturan tertulis


7. Hukum tata negara dan aturan manajemen negara termasuk dalam lapangan ....

a. aturan publik
b. aturan tata pemerintahan
c. aturan negara
d. aturan tata perjuangan negara
e. aturan sipil


8. Penggolongan aturan yang membagi adanya aturan tertulis dan tidak tertulis merupakan penggolonga aturan berdasarkan ....

a. wilayah berlakunya
b. waktu
c. langsung yang di atur
d. wujudnya
e. duduk masalah di atur.


9. Dari segi pelaksanaannya aturan sanggup dibedakan menjadi aturan ....

a. nasional dan internasional
b. tertulis dan tidak tertulis
c. publik dan perdata
d. kasatmata dan negatif
e. formal dan materiil

10. Hukum material dan aturan formal merupakan penggolongan hokum berdasarkan ….

a. fungsinya
b. bentuknya
c. waktu
d. cara mempertahankannya
e. ruang berlakunya


11. Ciri-ciri negara aturan ialah sebagai berikut ....

a. kepastian pajak
b. perekonomian yang bebas
c. peradilan yang bebas tidak memihak
d. persamaan hak asasi manusia
e. pengaturan hukum


12. Tujuan negara aturan secara umum ialah ….

a. membatasi kekuasaan negara
b. menjamin kesejahteraan rakyat
c. melindungi hak asasi manusia
d. menjamin kekuasaan kepala negara
e. membatasi hak rakyat


13. Salah satu unsur negara aturan berdasarkan F. J Stahl ialah ....

a. negara harus berdasarkan hukum
b. kedaulatan rakyat berdasar perwakilan
c. undang-undang dibentuk oleh parlemen
d. menteri diangkat dan diberhentikan presiden
e. kepala negara ditunjuk oleh parlemen


14. Salah satu prinsip bagi negara hokum ialah ....
a. kebebasan beragama harus dijamin
b. negara yang mempertahankan hokum secara pasif
c. hak yang sama untuk duduk dalam pemerintahan
d. memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
e. mengutamakan kepentingan umum


15. Negara aturan ialah negara yang berlandaskan ....

a. peraturan perandangan yang ditetapkan oleh rakyat
b. aturan yang menjamin keamanan suatu wilayah tertentu
c. peraturan perundangan yang mengatur korelasi dalam negeri
d. aturan yang menjamin keadilan bagi warga negaranya
e. aturan yang menjamin ketertiban masyarakat


16. Peradilan tingkat pertama ialah ....

a. peradilan negari
b. peradilan tinggi
c. peradilan militer
d. MA
e. peradilan umum


17. Perkara-perkara yang menyangkut soal nikah, talak, rujuk, diselesaikan pada peradilan ….
a. umum negeri
b. peradilan adat
c. tata perjuangan negara
d. umum tinggi
e. khusus agama


18. Lembaga peradilan yang bertugas memperlihatkan kasasi ialah ….
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Militer
c. Pengadilan Negeri
d. Pengadilan Tinggi
e. Mahkamah Agung


19. Pengajuan masalah dari peradilan negeri ke pengadilan tinggi disebut ...

a. banding
b. kasasi
d. remisi
e. peninjauan kembali
c. grasi


20. Kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di kawasan kabupaten/kota yang bertindak sebagai ....

a. pembelaan umum
b. penyitaan barang
c. pemutusan perkara
d. penuntut umum
e. penyidik perkara


21. Pengadilan tingkat pertama bagi rakyat untuk mendapat keadilan ialah Pengadilan Negeri, sedangkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung berfungsi sebagai ....

a. peradilan istimewa
b. peradilan KKN
c. peradilan masalah berat dan lebih berat
d. peradilan banding dan kasasi
e. peradilan khusus


22. Bentuk pengkhususan peradilan dalam lingkungan peradilan umum ialah ....

a. Pengadilan Agama
b. Pengadilan Tata Usaha Negara
c. Pengadilan Militer
d. Pengadilan Luar Biasa
e. Pengadilan Lalu Lintas


23. Wewenang pengadilan tinggi antara lain ....

a. menyelidiki berkas-berkas masalah pada tingkat pertama untuk dilanjutkan ke MA
b. memperlihatkan evaluasi terhadap kinerja hakim yang ada di wilayah hukumnya
c. mengirimkan berkas-berkas masalah dan memperlihatkan evaluasi terhadap hakim
d. meminta pertanggungjawaban hakim jikalau ada masalah yang belum selesai
e. kolaborasi dengan jaksa dengan jaksa dalam menuntaskan masalah pidana dan perdata


24. Perbuatan yang mencerminkan adanya kesadaran aturan ialah ….

a. melakukan penataan bersama
b. membayar pajak sempurna waktunya
c. menolong korban kecelakaan
d. menyumbangkan dana untuk pembangunan jalan
e. menyantuni fakir miskin


25. Undang-undang wacana pemberatasan tindak pidana korupsi ialah ....

a. UU No. 20 Tahun 2001
b. UU No. 1 Tahun 1974
c. UU No. 28 Tahun 1999
d. UU No. 31 Tahun 2002
e. UU No. 21 Tahun 2000


26. Sumber aturan yang dikenal dari bentuknya disebut ….

a. sumber aturan formal
b. sumber aturan material
c. sumber aturan tertulis
d. sumber aturan tak tertulis
e. sumber aturan universal


27. Komisi yang memiliki kiprah memberantas korupsi ialah ....

a. KPK
b. KPKPN
c. LSM
d. KKN
e. BPK


28. Sumber aturan formal yang berupa keputusan-keputusan hakim ialah ….

a. statue                         d. doktrin
b. yurisprudensi            e. costum
c. traktat

29. Menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, kekuasaan yudikatif dipegang oleh ....

a. Presiden dan menteri-menterinya
b. dewan perwakilan rakyat bersama dengan pemerintah
c. Pemerintah, DPR, dan Senat
d. Menteri-menteri dan DPR
e. MA dan MK


30. Norma agama, adat, kesopanan dan kesusilaan memiliki perbedaan dengan norma aturan secara mendasar dalam hal ....

a. perintah dan larangannya
b. bahaya dan sanksinya
c. alat pemaksanya
d. tujuan dan tanggung jawabnya
e. sumber dan fungsinya



B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan sempurna !

1. Bagaimanakah pengertian aturan berdasarkan Mochtar Kusumaatmaja ?

2. Apa kiprah dan fungsi kejaksaan ?

3. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2001, sebutkan yang termasuk tindak pidana korupsi ?

4. Apa yang dimaksud korupsi oleh kerah putih ?

5. Jelaskan perbedaan aturan tata negara dengan aturan manajemen negara !





 


Semoga dengan adanya Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional ini kalian akan semakin semangat dan semakin dimudahkan dalam berguru Pendidikan Kewrganegaraan  ( PKn ). Dalam mempelajari bahan ini kalian harus mengetahui apa itu hakikat hukum, apa saja forum peradilan di Indonesia, apa saja bentuk-bentuk kesadaran hukum, dan lain sebagainya. Semoga dengan rajin menjawab soal-soal kemampuan kalian akan semakin bagus. Amin. Terimakasih telah membaca Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) Bab Sistem Hukum dan Peradilan Nasional.

Sumber http://abidtinfaz.blogspot.com

0 Response to "Soal Pendidikan Kewarganegaraan ( Pkn ) Pecahan Sistem Aturan Dan Peradilan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel